Pasca berkas kasus dugaan pengrusakan ruang tunggu Bupati Bima, yang melibatkan April di P-19 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Raba Bima
Pasca berkas kasus dugaan pengrusakan ruang tunggu Bupati Bima, yang melibatkan April di P-19 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Raba Bima beberapa waktu lalu ke Penyidik Sat Reskrim Polres Bima Kota untuk dilengkapi. Pada Senin lalu, berkas kasus tersebut telah dikirim ke Kejari untuk diteliti kembali. Jadi untuk mengetahui apakah berkas itu lengkap atau sebaliknya, Polisi masih menunggu sikap Kejaksaan.
Kapolres Bima Kota melalui Kasat Reskrim Iptu. Didik Harianto, SH saat ditemui wartawan di Gunung Dua Kamis (26/6) pagi mengungkapkan, hingga saat ini pihaknya belum dapat kabar dari pihak Kejari Raba Bima terkait hasil penelitian berkas perkara kasus tersebut.”Apakah berkas kasus tersebut akan dikembalikan atau tidak, hingga saat ini kami belum mengetahuinya,”ujar lelaki yang akrab dengan awak media ini.
Kalau memang berkas perkara kasus tersebut dinyatakan lengkapn oleh pihak kejaksaan, pihaknya tinggal melengkapi berkas tahap dua, sejumlah Barang Bukti (BB) berupa meja dan kursi yang diduga dirusaki tersangka.”Namun kalau sebaliknya di P19 kembali, sesuai dengan aturan kami akan lengkapi berkas itu sesuai dengan petunjuk Jaksa peneliti,”ujarnya kembali.
Berdasarkan petunjuk Jaksa sebelumnya untuk menambah saksi yang melihat aksi pengrusakan itu, sudah pihakya lakukan.”Tahapan-tahapan sudah dipenuhi, tinggal sekarang Jaksa yang menentukannya,”tuturnya.
Ia menambahkan, pihaknya akan menyelesaikan kasus ini tanpa ada intervensi dari pihak manapun. Selain itu, pihaknya juga akan bekerja sesuai dengan tahapan dan aturan yang berlaku.”Kami akan bekerja sesuai aturan hukum yang berlaku,”katanya.
Semoga saja pengembalian berkas perkara oleh penyidik Polisi tersebut, mendapat respon baik dari pihak Kejaksaan, sehingga tidak harus bolak-balik.(KS-05)
Kapolres Bima Kota melalui Kasat Reskrim Iptu. Didik Harianto, SH saat ditemui wartawan di Gunung Dua Kamis (26/6) pagi mengungkapkan, hingga saat ini pihaknya belum dapat kabar dari pihak Kejari Raba Bima terkait hasil penelitian berkas perkara kasus tersebut.”Apakah berkas kasus tersebut akan dikembalikan atau tidak, hingga saat ini kami belum mengetahuinya,”ujar lelaki yang akrab dengan awak media ini.
Kalau memang berkas perkara kasus tersebut dinyatakan lengkapn oleh pihak kejaksaan, pihaknya tinggal melengkapi berkas tahap dua, sejumlah Barang Bukti (BB) berupa meja dan kursi yang diduga dirusaki tersangka.”Namun kalau sebaliknya di P19 kembali, sesuai dengan aturan kami akan lengkapi berkas itu sesuai dengan petunjuk Jaksa peneliti,”ujarnya kembali.
Berdasarkan petunjuk Jaksa sebelumnya untuk menambah saksi yang melihat aksi pengrusakan itu, sudah pihakya lakukan.”Tahapan-tahapan sudah dipenuhi, tinggal sekarang Jaksa yang menentukannya,”tuturnya.
Ia menambahkan, pihaknya akan menyelesaikan kasus ini tanpa ada intervensi dari pihak manapun. Selain itu, pihaknya juga akan bekerja sesuai dengan tahapan dan aturan yang berlaku.”Kami akan bekerja sesuai aturan hukum yang berlaku,”katanya.
Semoga saja pengembalian berkas perkara oleh penyidik Polisi tersebut, mendapat respon baik dari pihak Kejaksaan, sehingga tidak harus bolak-balik.(KS-05)
COMMENTS