Setelah sidang dengan agenda pembacaan tuntutan atas kasus dugaan korupsi anggaran dua Pondok Pesantren di Kecamatan Ambalawi yang melibatkan mantan bendahara PT. Pos Indonesai Cabang Bima
Setelah sidang dengan agenda pembacaan tuntutan atas kasus dugaan korupsi anggaran dua Pondok Pesantren di Kecamatan Ambalawi yang melibatkan mantan bendahara PT. Pos Indonesai Cabang Bima Triyatmo mengalami penundaan. Hari ini (Senin, red) terdakwa tersebut akan kembali menjalani sidang dengan agenda yang sama.
Kasi Intelejen Muhammad Lalu Rasid, SH MH yang dihubungi wartawan Sabtu (14/6) pagi mengungkapkan, penundaan sidang pembacaan tuntutan. Disebabkan, karena kondisi terdakwa tidak kondusif dan harus beristirahat sejenak.” Sehingga kami menjadwalkan ulang untuk disidangkan hari ini,”ujarnya.
Sedangkan mengenai berapa tuntutan untuk terdakwa ini lanjutnya, belum bisa pihaknya sebutkan. Karena, harus mematuhi aturan yang ada. Namun yang jelas, soal berapa tahun terdakwa dituntut akan dijelaskan sesaat setelah dibacakan oleh Jaksa penuntut. ”Kita akan bacakan tuntutannya. Baru kita akan memberitahukannya kepada teman-teman wartawan,”tuturnya.
Setelah sidang dengan agenda pembacaan tuntutan yang digelar itu, tinggal sidang pembacaan putusan lagi yang akan digelar. Rencana untuk melangkah ke sidang putusan tersebut, nanti akan dibicarakan apabila terdakwa sudah menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Mataram. ”Saya yakin, tidak terlalu lama dari massa pembacaan tuntutan, kasus ini akan segera diputuskan oleh majelis hakim,”katanya.
Proses penyelesaian kasus ini, tergolong cepat bila dibandingkan dengan kasus dugaan korupsi lainnya. Buktinya, dengan waktu beberapa bulan saja sudah sampai pada sidang pembacaan tuntutan.”Kasus yang lainnya, akan kami usahakan untuk diselesaikan secepatnya agar bisa melidik lagi kasus dugaan korupsi yang sedang ditangani,”ungkapnya.
Ia mengakui, suksesnya lembaga hukum dalam mengungkap kasus tindak pidana korupsi tidak lepas dari kerjasama antara pihak Kejaksaan Negeri Raba Bima dengan masyarakat Bima. Karena katanya, selama ini masyarakat telah memberikan informasi akurat soal kasus korupsi.”Kedepannya, semoga masyarakat terus memberikan informasi ke kami untuk mengusut tuntas semua kasus korupsi,”harapnya.
Ia berjanji, akan terus berkomitmen dalam memberantas tindak pidana korupsi di Bima ini. Pemberantasan korupsi, sudah merupakan hak dan tanggungjawabnya selaku penegak hukum yang ada. Karena, korupsi merupakan perbuatan merugikan masyarakat dan Negara.”Mari kita bergandengan tangan untuk memberantas korupsi,”ajaknya( KS-5)
Kasi Intelejen Muhammad Lalu Rasid, SH MH yang dihubungi wartawan Sabtu (14/6) pagi mengungkapkan, penundaan sidang pembacaan tuntutan. Disebabkan, karena kondisi terdakwa tidak kondusif dan harus beristirahat sejenak.” Sehingga kami menjadwalkan ulang untuk disidangkan hari ini,”ujarnya.
Sedangkan mengenai berapa tuntutan untuk terdakwa ini lanjutnya, belum bisa pihaknya sebutkan. Karena, harus mematuhi aturan yang ada. Namun yang jelas, soal berapa tahun terdakwa dituntut akan dijelaskan sesaat setelah dibacakan oleh Jaksa penuntut. ”Kita akan bacakan tuntutannya. Baru kita akan memberitahukannya kepada teman-teman wartawan,”tuturnya.
Setelah sidang dengan agenda pembacaan tuntutan yang digelar itu, tinggal sidang pembacaan putusan lagi yang akan digelar. Rencana untuk melangkah ke sidang putusan tersebut, nanti akan dibicarakan apabila terdakwa sudah menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Mataram. ”Saya yakin, tidak terlalu lama dari massa pembacaan tuntutan, kasus ini akan segera diputuskan oleh majelis hakim,”katanya.
Proses penyelesaian kasus ini, tergolong cepat bila dibandingkan dengan kasus dugaan korupsi lainnya. Buktinya, dengan waktu beberapa bulan saja sudah sampai pada sidang pembacaan tuntutan.”Kasus yang lainnya, akan kami usahakan untuk diselesaikan secepatnya agar bisa melidik lagi kasus dugaan korupsi yang sedang ditangani,”ungkapnya.
Ia mengakui, suksesnya lembaga hukum dalam mengungkap kasus tindak pidana korupsi tidak lepas dari kerjasama antara pihak Kejaksaan Negeri Raba Bima dengan masyarakat Bima. Karena katanya, selama ini masyarakat telah memberikan informasi akurat soal kasus korupsi.”Kedepannya, semoga masyarakat terus memberikan informasi ke kami untuk mengusut tuntas semua kasus korupsi,”harapnya.
Ia berjanji, akan terus berkomitmen dalam memberantas tindak pidana korupsi di Bima ini. Pemberantasan korupsi, sudah merupakan hak dan tanggungjawabnya selaku penegak hukum yang ada. Karena, korupsi merupakan perbuatan merugikan masyarakat dan Negara.”Mari kita bergandengan tangan untuk memberantas korupsi,”ajaknya( KS-5)
COMMENTS