Ratusan warga Desa Sambori Kecamatan Lambitu, Meminta untuk dievakuasi ke kawasan Hutan Lindung yang berada tidak jauh dari pemukiman sebelumnya.
Ratusan warga Desa Sambori Kecamatan Lambitu, Meminta untuk dievakuasi ke kawasan Hutan Lindung yang berada tidak jauh dari pemukiman sebelumnya. Sebab saat ini kondisi pemukiman mereka terancam lonsor akibat keretakan Tanah. Mereka meminta kepada dinas tekhnis selaku yang membidangi pencegahan terjadinya longsor, dalam hal ini Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Bima, untuk segera melakukan proses Evakusi.
Dinas Pertambangan selaku dinas tekhnis yang mencegah terjadinya bencana, dengan tupoksi tugasnya yaitu pencegahan bahaya akibat keretakan tanah, akan menyusun peta geologi dan pemetaan zona kerentanan gerakan tanah untuk daerah di sekitar wilayah calon tempat evakuasi.
Hal tersebut disampaikan oleh kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Bima, H.Haeruddin, ST,MT kepada Koran ini Selasa Kemarin. “Lokasi yang direncanakan untuk evakuasi berjatak lebih kurang 2 KM dari pemukiman warga, dan berada dalam kawasan hutan lindung. Lokasi itu yang dinginkan warga, untuk sementara sedang kami konsultasikan, apakah kawasan hutan lindung atau tutupan Negara itu bisa ditempat oleh masayarakat atau tidak,” ujarnya.
Sebagai tim tekhnis analisis keretakan tanah, meski tidak dianggarkan dalam APBD, pihaknya akan tetap bekerja sekuat tenaga, dan bukan menjadi tantangan, karena demi kemaslahatan umat dan atas perintah Bupati Bima, akan tetap dilakukan sesuai keilmuan yang dimiliki.
Lalu bagaimana dengan kawasan hutan tutupan Negara yang ingin digunakan sebagai pemukiman warga? Apakah diperbolehkan oleh aturan?. Menjawab hal tersebut, Kepala Dinas Kehutanan yang dikonfirmasi Koran ini menjelaskan bahwa, ada dua jenis hutan yang diatur dalam undang-undang, yakni hutan lindung dan hutan tutupan Negara. “Kalua hutan tutupan Negara bisa saja digunakan untuk pemukiman warga, akan tetapi harus mendapatkan ijin dari kementerian kehutanan, sementara hutan lindung itu terserah pimpinan daerah,” jelasnya. (KS-02)
Dinas Pertambangan selaku dinas tekhnis yang mencegah terjadinya bencana, dengan tupoksi tugasnya yaitu pencegahan bahaya akibat keretakan tanah, akan menyusun peta geologi dan pemetaan zona kerentanan gerakan tanah untuk daerah di sekitar wilayah calon tempat evakuasi.
Hal tersebut disampaikan oleh kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Bima, H.Haeruddin, ST,MT kepada Koran ini Selasa Kemarin. “Lokasi yang direncanakan untuk evakuasi berjatak lebih kurang 2 KM dari pemukiman warga, dan berada dalam kawasan hutan lindung. Lokasi itu yang dinginkan warga, untuk sementara sedang kami konsultasikan, apakah kawasan hutan lindung atau tutupan Negara itu bisa ditempat oleh masayarakat atau tidak,” ujarnya.
Sebagai tim tekhnis analisis keretakan tanah, meski tidak dianggarkan dalam APBD, pihaknya akan tetap bekerja sekuat tenaga, dan bukan menjadi tantangan, karena demi kemaslahatan umat dan atas perintah Bupati Bima, akan tetap dilakukan sesuai keilmuan yang dimiliki.
Lalu bagaimana dengan kawasan hutan tutupan Negara yang ingin digunakan sebagai pemukiman warga? Apakah diperbolehkan oleh aturan?. Menjawab hal tersebut, Kepala Dinas Kehutanan yang dikonfirmasi Koran ini menjelaskan bahwa, ada dua jenis hutan yang diatur dalam undang-undang, yakni hutan lindung dan hutan tutupan Negara. “Kalua hutan tutupan Negara bisa saja digunakan untuk pemukiman warga, akan tetapi harus mendapatkan ijin dari kementerian kehutanan, sementara hutan lindung itu terserah pimpinan daerah,” jelasnya. (KS-02)
COMMENTS