Tahapan rekapitulasi suara ditingkat Kecamatan di Kabupaten Bima dipastikan rampung sesuai dengan jadwal tanggal 13 hingga 15 Juli
Tahapan rekapitulasi suara ditingkat Kecamatan di Kabupaten Bima dipastikan rampung sesuai dengan jadwal tanggal 13 hingga 15 Juli. Setelah dilakukan pleno, logistik berupa kotak suara A berisi surat suara, kotak suara B berisi dokumen lain seperti form C1 sampai C7 dari 18 Kecamatan juga sudah dikumpulkan di KPU Kabupaten Bima.
Sesuai dengan jadwal, KPU akan melaksanakan rapat pleno rekapitulasi tingkat Kabupaten Bima tanggal 16 sampai 18 Juli. “Adapun hasilnya seperti apa, akan diketahui setelah rapat pleno KPU Kabupaten Bima. KPU belum bisa melihat berapa banyak tingkat partisipasi pemilih,” kata Ketua KPU Kabupaten Bima, Siti Nursusila, SIP,MMIp di Kantor setempat kemarin.
Hanya saja jelas Susila, saat menginput data dari form C1 diperkirakan angka partisipasi pemilih pada Pilpres ini menurun. “Memang pada Pilpres partisipasi masyarakat menurun, begitupun pada Pilres sebelumnya juga sama,” akunya.
Selama proses pemungutan suara dan rekapitulasi yang sudah berjalan, diakuinya tidak ada kendala berarti. Hanya sedikit saja yakni kendala tidak disetornya nama tim yang diberikan mandat untuk menjadi saksi oleh tim pasangan calon nomor dua. Hal itu sedikit menyulitkan penyelenggara ditingkat KPPS, PPS dan PPK karena proses rekapitulasi tidak dihadiri saksi nomor dua.
Upaya untuk menghadirkan saksi itu pun sudah dilakukan PPS dengan mendatangi tim koalisi atau partai tetapi mereka mengaku belum mendapat mandat resmi sehingga tidak bisa. Sementara untuk saksi pasangan nomor satu sejak awal sudah menyetorkan sehingga KPU langsung memberikan nama mereka kepada PPS untuk mencari dan menginformasikan.
“Namun kendala itu tidak menghambat tahapan, karena proses rekapitulasi tetap berjalan meski tanpa saksi pasangan nomor dua,” ujarnya. (KS-13)
Sesuai dengan jadwal, KPU akan melaksanakan rapat pleno rekapitulasi tingkat Kabupaten Bima tanggal 16 sampai 18 Juli. “Adapun hasilnya seperti apa, akan diketahui setelah rapat pleno KPU Kabupaten Bima. KPU belum bisa melihat berapa banyak tingkat partisipasi pemilih,” kata Ketua KPU Kabupaten Bima, Siti Nursusila, SIP,MMIp di Kantor setempat kemarin.
Hanya saja jelas Susila, saat menginput data dari form C1 diperkirakan angka partisipasi pemilih pada Pilpres ini menurun. “Memang pada Pilpres partisipasi masyarakat menurun, begitupun pada Pilres sebelumnya juga sama,” akunya.
Selama proses pemungutan suara dan rekapitulasi yang sudah berjalan, diakuinya tidak ada kendala berarti. Hanya sedikit saja yakni kendala tidak disetornya nama tim yang diberikan mandat untuk menjadi saksi oleh tim pasangan calon nomor dua. Hal itu sedikit menyulitkan penyelenggara ditingkat KPPS, PPS dan PPK karena proses rekapitulasi tidak dihadiri saksi nomor dua.
Upaya untuk menghadirkan saksi itu pun sudah dilakukan PPS dengan mendatangi tim koalisi atau partai tetapi mereka mengaku belum mendapat mandat resmi sehingga tidak bisa. Sementara untuk saksi pasangan nomor satu sejak awal sudah menyetorkan sehingga KPU langsung memberikan nama mereka kepada PPS untuk mencari dan menginformasikan.
“Namun kendala itu tidak menghambat tahapan, karena proses rekapitulasi tetap berjalan meski tanpa saksi pasangan nomor dua,” ujarnya. (KS-13)
COMMENTS