Setelah menjalani proses hukum dan dianggap layak untuk dinaikkan kasusnya, berkas perkara tahap satu kasus dugaan pencabulan yang melibatkan Muhtar Ismail (58)
Setelah menjalani proses hukum dan dianggap layak untuk dinaikkan kasusnya, berkas perkara tahap satu kasus dugaan pencabulan yang melibatkan Muhtar Ismail (58) warga Rt. 03 Rw. 02 Kelurahan Penaraga Kota Bima. Pekan lalu, berkas perkara tahap satu kasus tersebut telah dikirim ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Raba Bima untuk diteliti Jaksa.
Kapolres Bima Kota melalui Kasat Reskrim Iptu Didik Harianto, SH saat ditemui wartawan Selasa (15/7) pagi di Kantornya mengungkapkan, setelah berkas tersebut dianggap lengkap menurut Penyidik yang menangani. Berkas tersebut telah dikirim Ke Jaksa.” Sekarang, kami menunggu hasil penelitian Jaksa,”ujarnya.
Kalau Jaksa peneliti, menganggap berkas itu belum lengkap, berkas itu tentu akan dilengkapi sesuai petunjuk jaksa. Setelah dilengkapi, akan dikirim kembali ke Jaksa.”Apapun sikap Jaksa, kami akan penuhi dan lakukan,”tuturnya.
Sebaliknya, kalau Jaksa peneliti menyatakan sikap, berkas itu lengkap. Jadi, pihaknya tinggal mengurus atau merampungkan berkas tahap duanya serta sejumlah Barang Bukti (BB) berikut tersangka dugaan pencabulan.”Semua tahapan proses hukum, akan kami laksanakan sesuai perintah aturan hukum yang berlaku,”katanya.
Untuk saksi yang telah diambil keterangan, kasat reskrim yang akrab dengan wartawan enggan menyebut berapa dan nama saksi yang sudah diperiksa. Yang pasti, beberapa saksi yang mengetahui awal korban mengalami sakit dibagian alat vital.”Kasus ini akan kami selesaikan secepatnya,”janjinya.(KS-05)
Kapolres Bima Kota melalui Kasat Reskrim Iptu Didik Harianto, SH saat ditemui wartawan Selasa (15/7) pagi di Kantornya mengungkapkan, setelah berkas tersebut dianggap lengkap menurut Penyidik yang menangani. Berkas tersebut telah dikirim Ke Jaksa.” Sekarang, kami menunggu hasil penelitian Jaksa,”ujarnya.
Kalau Jaksa peneliti, menganggap berkas itu belum lengkap, berkas itu tentu akan dilengkapi sesuai petunjuk jaksa. Setelah dilengkapi, akan dikirim kembali ke Jaksa.”Apapun sikap Jaksa, kami akan penuhi dan lakukan,”tuturnya.
Sebaliknya, kalau Jaksa peneliti menyatakan sikap, berkas itu lengkap. Jadi, pihaknya tinggal mengurus atau merampungkan berkas tahap duanya serta sejumlah Barang Bukti (BB) berikut tersangka dugaan pencabulan.”Semua tahapan proses hukum, akan kami laksanakan sesuai perintah aturan hukum yang berlaku,”katanya.
Untuk saksi yang telah diambil keterangan, kasat reskrim yang akrab dengan wartawan enggan menyebut berapa dan nama saksi yang sudah diperiksa. Yang pasti, beberapa saksi yang mengetahui awal korban mengalami sakit dibagian alat vital.”Kasus ini akan kami selesaikan secepatnya,”janjinya.(KS-05)
COMMENTS