Maraknya dugaan penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (Bos) pada sejumlah Sekolah di Kabupaten Bima
Maraknya dugaan penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (Bos) pada sejumlah Sekolah di Kabupaten Bima, seolah menjadi masalah serius yang sedang dan sudah dihadapi Dunia Pendidikan. Prihatin atas permasalahan tersebut, Bupati Bima, Drs H.Syafrudin, HM.Nur, M.Pd meminta kepada sejumlah Kepsek agar transparan mengelola dana bantuan tersebut.
Menurut orang nomor satu di Kabupaten Bima tersebut, pengelolaan dana Bos secara transparansi dan sesuai aturan main yang telah ditentukan, perlu dilakukan guna mengantisipasi masalah dikemudian hari. “Kelola dana Bos secara baik dan tranparans, karena kalau tidak maka hal itu akan menjadi masalah dikemudian hari, “katanya.
Apabila lanjutnya, penggunaan dana bos melenceng dari petunjuk yang telah ditentukan, dirinya khawatir masalah itu akan berurusan dengan Lembaga Hukum atau bahkan akan menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. “Kalau sudah berurasan dengan hokum atau jadi temuan BPK, saya tidak bisa membantu, “ujarnya.
Selain itu, Bupati juga berharap kepada para guru sertifikasi untuk tidak merekayasa jam mengajar. Misalnya, dari yang tidak memenuhi 24 jam mengajar sesuai tuntutan profesionalisme guru s ertifikasi, kemudian direkayasa hingga jam itu terpenuhi. “Saya harap guru sertifikasi tidak melakukan hal demikian, jangan karena tuntutan agar mendapat tunjangan sertifikasi, jam mengajar direkayasa. Karena kalau hal itu dilakukan, saya khawatir juga akan menjadi temuan. Sebab, dana yang dipergunakan untuk membayar tunjangan sertifikasi bersumber dari keuangan Negara dan harus dipertanggungjawabkan, “tegasnya. (KS-07)
Menurut orang nomor satu di Kabupaten Bima tersebut, pengelolaan dana Bos secara transparansi dan sesuai aturan main yang telah ditentukan, perlu dilakukan guna mengantisipasi masalah dikemudian hari. “Kelola dana Bos secara baik dan tranparans, karena kalau tidak maka hal itu akan menjadi masalah dikemudian hari, “katanya.
Apabila lanjutnya, penggunaan dana bos melenceng dari petunjuk yang telah ditentukan, dirinya khawatir masalah itu akan berurusan dengan Lembaga Hukum atau bahkan akan menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. “Kalau sudah berurasan dengan hokum atau jadi temuan BPK, saya tidak bisa membantu, “ujarnya.
Selain itu, Bupati juga berharap kepada para guru sertifikasi untuk tidak merekayasa jam mengajar. Misalnya, dari yang tidak memenuhi 24 jam mengajar sesuai tuntutan profesionalisme guru s ertifikasi, kemudian direkayasa hingga jam itu terpenuhi. “Saya harap guru sertifikasi tidak melakukan hal demikian, jangan karena tuntutan agar mendapat tunjangan sertifikasi, jam mengajar direkayasa. Karena kalau hal itu dilakukan, saya khawatir juga akan menjadi temuan. Sebab, dana yang dipergunakan untuk membayar tunjangan sertifikasi bersumber dari keuangan Negara dan harus dipertanggungjawabkan, “tegasnya. (KS-07)
COMMENTS