$type=carousel$sn=0$cols=4$va=0$count=5$show=home

Gubernur Larang Nikah Usia Dini

Pemerintah Daerah Nusa Tenggara Barat (NTB) mengeluarkan surat edaran dengan nomor 180/1153/kum tentang pendewasaan usia perkawinan.

Pemerintah Daerah Nusa Tenggara Barat (NTB) mengeluarkan surat edaran dengan nomor 180/1153/kum tentang pendewasaan usia perkawinan. Hal itu dilakukan untuk menghindari banyaknya masyarakat yang menikah diusia muda.

Berdasarkan surat edaran Gubernur NTB, Asisten I Setda Kabupaten Bima, Drs.Abdul Wahab kepada Koran ini menjelaskan, bahwa surat edaran yang diterbitkan oleh Gubernur NTB, Dr.TGH.M.Zainul Majdi itu dikeluarkan berdasarkan Riskesdes 2013 diantara perempuan 10-54 tahun, 2,6 % menikah pertama kali pada umur kurang dari 15 tahun dan 23,9% menikah pada umur 15-19 tahun. “Menikah pada usia dini merupakan masalah kesehatan reproduksi, karena makin muda usia menikah, semakin panjang rentang wakatu untuk produksi,” jelasnya.

Lanjutnya, angka kehamilan penduduk perempuan (10-54 tahun) adalah 2,68%, terdapat kehamilan pada umur kurang dari 15 tahun, meskipun sangat kecil (0,02%) dan kehamilan pada usia remaja 15-19 tahun sebesar 1,97%. Apabila tidak dilakukan pengaturan kehamilan melalui program Keluarga Berencana (KB) akan mempengaruhi tingkat prefentilitas di zonia di bidang kesehatan. Angka kematian ibu dan balita di NTB masih tinggi (angka kematian ibu melahirkan 370/100.000 pada tahun 2012 dan angka kematian bayi 57/100.000 pada tahun 2012) melebihi angka nasional. Kondisi ini mempengaruhi Indeks Prestasi Manusia (IPM) NTB secara keseluruhan pada posisi umur 32 dari 34 propinsi.

Apabila kita merujuk pada UU no 1 tahun 1974 tentang perkawinan terdapat pasal korektif terkait dengan syarat-syarat perkawinan yaitu pasal 6 ayat 1 yang berbunyi : untuk melangsungkan pernikahan seorang belum mencapai umur 21 tahun harus mendapat izin kedua orang tua. Kemudian Pasal ayat 1 : perkawinan hanya diizinkan bila pihak pria mencapai umur 19 tahun dan pada wanita sudah mencapai usia 16 tahun. Ayat 2 : dalam hal penyimpangan dalam ayat 1 pasal ini dapat meminta dispensasi kepala pengadilan dan atau pejabat yang meminta kedua orang tua pria atau wanita.

Agar permasalahan syarat-syarat usia perkawinan tidak menjadi peluang untuk melegalkan perkawinan dini, maka seorang yang akan melangsungkan perkawinan yang ideal adalah 21 tahun baik laki-laki atau wanita, dengan demikian agar UU no 1 tahun 1974 direkomendasikan untuk direvisi. “Artinya, mulai sekarang usia pernikahan itu harus 21 tahun. Kalau belum 21 tahun tidak boleh menikah, itu berlaku bagi pria dan wanita,” jelasnya.

Untuk itu, pemerintah daerah, kementerian Agama/BKKBN dan instansi terkait lainnya secara intensif melakukan edukasi/sosialisasi serta berbagai pendekatan kepada masayarat terkait dengan penegakan hukum pernikahan, baik melalui seminar, pelatihan, workshop dan lain-lain. (KS-02)

COMMENTS

BLOGGER




Nama

Featured,1627,Hukum Kriminal,2144,Kesehatan,387,Korupsi,753,Olahraga,236,Opini,134,Pemerintahan,1561,Pendidikan,832,Politik,1275,Sosial Ekonomi,2604,
ltr
item
Koran Stabilitas: Gubernur Larang Nikah Usia Dini
Gubernur Larang Nikah Usia Dini
Pemerintah Daerah Nusa Tenggara Barat (NTB) mengeluarkan surat edaran dengan nomor 180/1153/kum tentang pendewasaan usia perkawinan.
Koran Stabilitas
https://www.koranstabilitas.com/2014/07/gubernur-larang-nikah-usia-dini.html
https://www.koranstabilitas.com/
https://www.koranstabilitas.com/
https://www.koranstabilitas.com/2014/07/gubernur-larang-nikah-usia-dini.html
true
8582696224840651461
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy