$type=carousel$sn=0$cols=4$va=0$count=5$show=home

Jaksa Resmi Naik Banding Atas Vonis Triyatmo

Jika sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Raba Bima masih menganalisa dan berpokor atas vonis satu tahun tiga bulan dengan denda Rp. 50 Juta

Jika sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Raba Bima masih menganalisa dan berpokor atas vonis satu tahun tiga bulan dengan denda Rp. 50 Juta terhadap terpidana kasus korupsi penggelapan dana dua Pondok Pesantren (Ponpes) senilai Rp. 180 Juta yang menyeret mantan Bendahara PT. Pos Indonesia Cabang Bima, Triyatmo. Kini, Kejaksaan resmi naik banding.

Kajari Raba Bima melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Indrawan Pranacitra, SH saat dihubungi wartawan Kamis (24/7) siang mengungkapkan, pada hari Senin (21/7) lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Raba Bima, telah menyatakan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) di Mataram.”Akibat diputus tidak sesuai dengan tuntutan kami, maka kami telah resmi melakukan banding,”ujarnya.

Diakuinya, dalam waktu dekat ini lanjutnya, pihak Kejaksaan akan menyerahkan memori banding kepada pengadilan tinggi Mataram melalui pengadilan tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram.”Paling lama, setelah Lebaran memori bandingnya sudah kami kirim,”tuturnya.

Setelah pihaknya mengirim memori banding itu katanya, pihaknya tinggal menunggu hasil dari pengadilan tentang banding yang diajukan.”Kita lihat saja perkembangannya nantim”katanya.

Ia berharap agar proses banding kasus ini berjalan sesuai dengan yang diharapkan. Karena, langkah banding, semata-mata untuk memberikan yang terbaik bagi masyarakat yang ada. Maksudnya, dengan memberikan hukuman yang setimpal maka pelaku korupsi bisa jera.”Kami meminta agar masyaralat terus mendukung kami untuk menyelesaikan kasus-kasus korupsi yang ada di Bima ini,”harapnya.(KS-05)

COMMENTS

BLOGGER




Nama

Featured,1634,Hukum Kriminal,2145,Kesehatan,387,Korupsi,754,Olahraga,236,Opini,135,Pemerintahan,1562,Pendidikan,832,Politik,1278,Sosial Ekonomi,2608,
ltr
item
Koran Stabilitas: Jaksa Resmi Naik Banding Atas Vonis Triyatmo
Jaksa Resmi Naik Banding Atas Vonis Triyatmo
Jika sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Raba Bima masih menganalisa dan berpokor atas vonis satu tahun tiga bulan dengan denda Rp. 50 Juta
Koran Stabilitas
https://www.koranstabilitas.com/2014/07/jaksa-resmi-naik-banding-atas-vonis.html
https://www.koranstabilitas.com/
https://www.koranstabilitas.com/
https://www.koranstabilitas.com/2014/07/jaksa-resmi-naik-banding-atas-vonis.html
true
8582696224840651461
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy