Jika sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Raba Bima masih menganalisa dan berpokor atas vonis satu tahun tiga bulan dengan denda Rp. 50 Juta
Jika sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Raba Bima masih menganalisa dan berpokor atas vonis satu tahun tiga bulan dengan denda Rp. 50 Juta terhadap terpidana kasus korupsi penggelapan dana dua Pondok Pesantren (Ponpes) senilai Rp. 180 Juta yang menyeret mantan Bendahara PT. Pos Indonesia Cabang Bima, Triyatmo. Kini, Kejaksaan resmi naik banding.
Kajari Raba Bima melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Indrawan Pranacitra, SH saat dihubungi wartawan Kamis (24/7) siang mengungkapkan, pada hari Senin (21/7) lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Raba Bima, telah menyatakan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) di Mataram.”Akibat diputus tidak sesuai dengan tuntutan kami, maka kami telah resmi melakukan banding,”ujarnya.
Diakuinya, dalam waktu dekat ini lanjutnya, pihak Kejaksaan akan menyerahkan memori banding kepada pengadilan tinggi Mataram melalui pengadilan tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram.”Paling lama, setelah Lebaran memori bandingnya sudah kami kirim,”tuturnya.
Setelah pihaknya mengirim memori banding itu katanya, pihaknya tinggal menunggu hasil dari pengadilan tentang banding yang diajukan.”Kita lihat saja perkembangannya nantim”katanya.
Ia berharap agar proses banding kasus ini berjalan sesuai dengan yang diharapkan. Karena, langkah banding, semata-mata untuk memberikan yang terbaik bagi masyarakat yang ada. Maksudnya, dengan memberikan hukuman yang setimpal maka pelaku korupsi bisa jera.”Kami meminta agar masyaralat terus mendukung kami untuk menyelesaikan kasus-kasus korupsi yang ada di Bima ini,”harapnya.(KS-05)
Kajari Raba Bima melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Indrawan Pranacitra, SH saat dihubungi wartawan Kamis (24/7) siang mengungkapkan, pada hari Senin (21/7) lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Raba Bima, telah menyatakan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) di Mataram.”Akibat diputus tidak sesuai dengan tuntutan kami, maka kami telah resmi melakukan banding,”ujarnya.
Diakuinya, dalam waktu dekat ini lanjutnya, pihak Kejaksaan akan menyerahkan memori banding kepada pengadilan tinggi Mataram melalui pengadilan tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram.”Paling lama, setelah Lebaran memori bandingnya sudah kami kirim,”tuturnya.
Setelah pihaknya mengirim memori banding itu katanya, pihaknya tinggal menunggu hasil dari pengadilan tentang banding yang diajukan.”Kita lihat saja perkembangannya nantim”katanya.
Ia berharap agar proses banding kasus ini berjalan sesuai dengan yang diharapkan. Karena, langkah banding, semata-mata untuk memberikan yang terbaik bagi masyarakat yang ada. Maksudnya, dengan memberikan hukuman yang setimpal maka pelaku korupsi bisa jera.”Kami meminta agar masyaralat terus mendukung kami untuk menyelesaikan kasus-kasus korupsi yang ada di Bima ini,”harapnya.(KS-05)
COMMENTS