Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Bima, Sakura H. Abidin benar-benar menepati janjinya untuk menyingkirkan sejumlah kader yang memiliki visi melenceng dari partai.
Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Bima, Sakura H. Abidin benar-benar menepati janjinya untuk menyingkirkan sejumlah kader yang memiliki visi melenceng dari partai. Salah satu kader yang hendak disingkirkan itu yakni Samsul, Caleg terpilih saat Pileg 9 April lalu. Untuk memperkuat keputusannya, Sakura mengaku telah mendapatkan rekomendasi penggantian Samsul oleh dirinya dari DPD Demokrat NTB. Atas sikap Sakura itu, KPU menegaskan bahwa 45 Anggota dewan terpilih yang diusulkan berhak dilantik menjadi anggota DPRD Kabupaten Bima.Karena hingga saat ini, belum ada alasan yang menghalangi pelantikan.
Rekomendasi itu berisi mandat bagi Sakura untuk menggantikan Samsul sebelum dilantik sebagai Anggota DPRD Kabupaten Bima. Namun benarkan penggantian Anggota DPRD terpilih bisa dengan mudah dilakukan?
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bima, Siti Nursusila, Sip, MMIp, mengaku, seseorang hanya bisa diganti sebagai Anggota DPRD apabila memenuhi satu dari empat unsur. Keempat unsur itu yakni berhalangan tetap atau meninggal dunia, terlibat tindak pidana dan sudah ada putusan inkrah pengadilan, mengundurkan diri dan tidak lagi menjadi anggota dan pengurus partai.
Saat ini jelasnya, KPU telah selesai melaksanakan Pemilu Legislatif dan telah mengusulkan 45 Anggota DPRD Kabupaten Bima terpilih kepada Gubernur NTB melalui Bupati Bima untuk dilantik pada Bulan September mendatang. “Sejauh ini yang kami tahu, 45 anggota dewan itu masih memenuhi unsur dan berhak untuk dilantik karena belum ada alasan yang menghalanginya,” jelas Susila di kantor setempat, kemarin.
KPU lanjutnya, tidak bisa berandai-andai dan berspekulasi terkait rencana penggantian Samsul karena itu kewenangan internal partai. Pihaknya dalam posisi menunggu dan siap melaksanakan setiap aturan.
Jika ada dari empat unsur itu yang menghalangi, maka akan diproses sesuai mekanisme. Saat ditanya poin keempat yakni tidak lagi menjadi anggota partai, dirinya mengaku itu harus dibuktikan secara tertulis oleh Partai Demokrat. Baik dalam konteks pengunduran diri atau diberhentikan dari keanggotaan partai katanya, harus dibuktikan dan mengacu pada aturan organisasi partai. Proses itu pun tidak semudah yang dibayangkan karena ada ruang untuk mengajukan gugatan bagi kedua pihak bila keputusan partai dianggap merugikan. “Intinya saat ini belum ada halangan untuk melantik 45 orang itu dan kita tidak mau berandai-andai,” tuturnya.
Ditempat terpisah, Ketua Panwaslu Kabupaten Bima, Sukarman, SH, MH yang dimintai tanggapan mengaku tidak punya wewenang dalam masalah tersebut. Tugas Panwaslu diakuinya sudah selesai pada tahapan Pileg dan bila ada keberatan pihak tertentu prosesnya di Mahkamah Konstitusi pasca penetapan hasil Pileg. “Itu menjadi urusan partai tidak ada kewenangan kita,” tegas Sukarman. (KS-13)
Rekomendasi itu berisi mandat bagi Sakura untuk menggantikan Samsul sebelum dilantik sebagai Anggota DPRD Kabupaten Bima. Namun benarkan penggantian Anggota DPRD terpilih bisa dengan mudah dilakukan?
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bima, Siti Nursusila, Sip, MMIp, mengaku, seseorang hanya bisa diganti sebagai Anggota DPRD apabila memenuhi satu dari empat unsur. Keempat unsur itu yakni berhalangan tetap atau meninggal dunia, terlibat tindak pidana dan sudah ada putusan inkrah pengadilan, mengundurkan diri dan tidak lagi menjadi anggota dan pengurus partai.
Saat ini jelasnya, KPU telah selesai melaksanakan Pemilu Legislatif dan telah mengusulkan 45 Anggota DPRD Kabupaten Bima terpilih kepada Gubernur NTB melalui Bupati Bima untuk dilantik pada Bulan September mendatang. “Sejauh ini yang kami tahu, 45 anggota dewan itu masih memenuhi unsur dan berhak untuk dilantik karena belum ada alasan yang menghalanginya,” jelas Susila di kantor setempat, kemarin.
KPU lanjutnya, tidak bisa berandai-andai dan berspekulasi terkait rencana penggantian Samsul karena itu kewenangan internal partai. Pihaknya dalam posisi menunggu dan siap melaksanakan setiap aturan.
Jika ada dari empat unsur itu yang menghalangi, maka akan diproses sesuai mekanisme. Saat ditanya poin keempat yakni tidak lagi menjadi anggota partai, dirinya mengaku itu harus dibuktikan secara tertulis oleh Partai Demokrat. Baik dalam konteks pengunduran diri atau diberhentikan dari keanggotaan partai katanya, harus dibuktikan dan mengacu pada aturan organisasi partai. Proses itu pun tidak semudah yang dibayangkan karena ada ruang untuk mengajukan gugatan bagi kedua pihak bila keputusan partai dianggap merugikan. “Intinya saat ini belum ada halangan untuk melantik 45 orang itu dan kita tidak mau berandai-andai,” tuturnya.
Ditempat terpisah, Ketua Panwaslu Kabupaten Bima, Sukarman, SH, MH yang dimintai tanggapan mengaku tidak punya wewenang dalam masalah tersebut. Tugas Panwaslu diakuinya sudah selesai pada tahapan Pileg dan bila ada keberatan pihak tertentu prosesnya di Mahkamah Konstitusi pasca penetapan hasil Pileg. “Itu menjadi urusan partai tidak ada kewenangan kita,” tegas Sukarman. (KS-13)
COMMENTS