Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bolo menggelar kegiatan sosialisasi aturan nikah yang baru
Selasa (22/07), Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bolo menggelar kegiatan sosialisasi aturan nikah yang baru. Sosialisasi aturan nikah itu, berdasarkan surat edaran :DZ/D-Z/HM.01/3327/2014 dan aturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2014.
Dalam acara tersebut di hadiri oleh PHBI Kecamatan Bolo, seluruh pegawai KUA,ketua Baznas Kecamatan Bolo,Kepsek Mts Sila ibrahim MTS,pdi, tokoh agama (Toga), tokoh pendidik dan tokoh masyarakat (Toma).
Kepala KUA Kecamatan Bolo, H, Arasyid S,pdi mengatakan, biaya nikah ataupun rujuk pada hari dan jam kerja di kenakan nol rupiah. Namun, dikhususkan bagi yang tidak mampu dan miskin.Sementara, Nikah di luar kantor urusan agama atau di luar hari jam kerja di kenakan tarif Rp. 600. “Biaya ini masuk dalam kas Negara, “katanya.
Mulai berlaku efektif aturan ini, terhitung mulai 10 juli 2014 dan aturan ini baru diketahui setelah seluruh kepala KUA se -NTB di undang untuk mengikuti acara sosialisasi aturan nikah yang dilaksanakan di aula Kemenag (kantor Kementerian Agama Propinsi NTB senin 21 juli 2014. Namun, ia mengaku terbebani dengan adanya aturan yang baru. Karena,akan menjadi tanggungjawab besar mengingat akan muncul beragam pertanyaan dari masyarakat. “Yang disayangkan oleh semua KUA se NTB yakni baru disosialisakan sekarang, sementara peraturan tersebut mulai berlaku pada tanggal 10 juli 2014, “ujarnya.
Disisi lain, pihaknya sudah mengatur jadwal pernikahan pasangan yang nikah dengan biaya sesuai aturan lama yakni Rp 30 ribu. “Inilah yang menjadi beban dan tangggung jawab saya yang harus di sampaikan kembali kepada masyarakat, “terangnya.
Kendati demikian, akan tetapi dirinya tetap menjalankan tugas sesuai aturan tersebut. Sebab, tugas itu merupakan amanah yang mesti dijalankan.Tapi, saya berharap kepada masyarakat agar memahami perbedaan aturan nikah yang lama dan baru. “Saya minta masyarakat memahami aturan itu, “harapnya. (KS - 11)
Dalam acara tersebut di hadiri oleh PHBI Kecamatan Bolo, seluruh pegawai KUA,ketua Baznas Kecamatan Bolo,Kepsek Mts Sila ibrahim MTS,pdi, tokoh agama (Toga), tokoh pendidik dan tokoh masyarakat (Toma).
Kepala KUA Kecamatan Bolo, H, Arasyid S,pdi mengatakan, biaya nikah ataupun rujuk pada hari dan jam kerja di kenakan nol rupiah. Namun, dikhususkan bagi yang tidak mampu dan miskin.Sementara, Nikah di luar kantor urusan agama atau di luar hari jam kerja di kenakan tarif Rp. 600. “Biaya ini masuk dalam kas Negara, “katanya.
Mulai berlaku efektif aturan ini, terhitung mulai 10 juli 2014 dan aturan ini baru diketahui setelah seluruh kepala KUA se -NTB di undang untuk mengikuti acara sosialisasi aturan nikah yang dilaksanakan di aula Kemenag (kantor Kementerian Agama Propinsi NTB senin 21 juli 2014. Namun, ia mengaku terbebani dengan adanya aturan yang baru. Karena,akan menjadi tanggungjawab besar mengingat akan muncul beragam pertanyaan dari masyarakat. “Yang disayangkan oleh semua KUA se NTB yakni baru disosialisakan sekarang, sementara peraturan tersebut mulai berlaku pada tanggal 10 juli 2014, “ujarnya.
Disisi lain, pihaknya sudah mengatur jadwal pernikahan pasangan yang nikah dengan biaya sesuai aturan lama yakni Rp 30 ribu. “Inilah yang menjadi beban dan tangggung jawab saya yang harus di sampaikan kembali kepada masyarakat, “terangnya.
Kendati demikian, akan tetapi dirinya tetap menjalankan tugas sesuai aturan tersebut. Sebab, tugas itu merupakan amanah yang mesti dijalankan.Tapi, saya berharap kepada masyarakat agar memahami perbedaan aturan nikah yang lama dan baru. “Saya minta masyarakat memahami aturan itu, “harapnya. (KS - 11)
COMMENTS