Mereka menyoroti rusaknya hutan mangrove di bibir Pantai Amahami karena aktivitas penimbunan dan pembangunan Pasar Tradisional Pemerintah Kota Bima.
Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Front Persatuan Rakyat Untuk Pembebasan (FPRP), Senin (7/6) pagi mendatangi Kantor DPRD Kota Bima. Mereka menyoroti rusaknya hutan mangrove di bibir Pantai Amahami karena aktivitas penimbunan dan pembangunan Pasar Tradisional Pemerintah Kota Bima.
Namun, kedatangan mahasiswa untuk beraudiensi dengan Anggota DPRD Kota Bima gagal karena berbenturan dengan agenda Rapat Paripurna. Mereka juga enggan diterima lantaran tidak menyampaikan surat pemberitahuan kepada Lembaga Legislatif tersebut.
“Kita belum mendapat surat kaitan rencana audiensi ini. Kita baru mengetahui setelah ada pihak Kepolisian yang datang menginformasikan. Kebetulan ada Rapat Paripurna juga sehingga belum bisa menerima mahasiswa,” jelas Staf Setwan DPRD Kota Bima, Wahyudi, SE, kepada mahasiswa.
Setelah mendapat penjelasan itu, para mahasiswa pun tak bisa berbuat apa-apa. Mereka berenca untuk memasukan kembali surat pemberitahuan dalam waktu dekat ini untuk beraudiensi. “Ini sebenarnya baru prakondisi, kita akan masukan lagi surat dan menggelar aksi menyoroti kerusakan mangrove di Amahami,” kata Koordinator Mahasiswa, Adi Supriadi.
Adi mengaku, kerusakan mangrove di Amahami merupakan masalah serius yang perlu mendapat perhatian semua pihak. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, pasal 35 poin g secara tegas dilarang menebang secara liar pohon mangrove, membangun industri dan pemukiman di wilayah pesisir.
“Kami meminta pertanggung jawaban Pemerintah Kota Bima atas masalah ini. Kita akan berkemah di depan Kantor Walikota kalau masalah ini tidak direspon dengan baik,” ancamnya. (KS-13)
Namun, kedatangan mahasiswa untuk beraudiensi dengan Anggota DPRD Kota Bima gagal karena berbenturan dengan agenda Rapat Paripurna. Mereka juga enggan diterima lantaran tidak menyampaikan surat pemberitahuan kepada Lembaga Legislatif tersebut.
“Kita belum mendapat surat kaitan rencana audiensi ini. Kita baru mengetahui setelah ada pihak Kepolisian yang datang menginformasikan. Kebetulan ada Rapat Paripurna juga sehingga belum bisa menerima mahasiswa,” jelas Staf Setwan DPRD Kota Bima, Wahyudi, SE, kepada mahasiswa.
Setelah mendapat penjelasan itu, para mahasiswa pun tak bisa berbuat apa-apa. Mereka berenca untuk memasukan kembali surat pemberitahuan dalam waktu dekat ini untuk beraudiensi. “Ini sebenarnya baru prakondisi, kita akan masukan lagi surat dan menggelar aksi menyoroti kerusakan mangrove di Amahami,” kata Koordinator Mahasiswa, Adi Supriadi.
Adi mengaku, kerusakan mangrove di Amahami merupakan masalah serius yang perlu mendapat perhatian semua pihak. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, pasal 35 poin g secara tegas dilarang menebang secara liar pohon mangrove, membangun industri dan pemukiman di wilayah pesisir.
“Kami meminta pertanggung jawaban Pemerintah Kota Bima atas masalah ini. Kita akan berkemah di depan Kantor Walikota kalau masalah ini tidak direspon dengan baik,” ancamnya. (KS-13)
COMMENTS