Pemerintah Kabupaten Bima sangat menyayangkan tindakan Kades Sampungu, Kecamatan Soromandi
Pemerintah Kabupaten Bima sangat menyayangkan tindakan Kades Sampungu, Kecamatan Soromandi, yang diduga menggunakan uang zakat untuk kegiatan Safari Ramadhan beberapa waktu lalu. Kendati demikian, Pemda mengaku tidak tahu terkait tindakan oknum kades tersebut.
"Jika benar oknum kades menggambil uang zakat, kami sangat sesalkan. Karena tidak boleh uang zakat diambil begitu saja tanpa ada dasar yang jelas," tegas Syahrul, S.Ag M.H, Kasubag Agama dan Kebudayaan Bagian Kesra Setda Kabupaten Bima.
Menurut dia, uang zakat ini tidak bisa digunakan semau pihak tertentu. Karena dalam aturan agama, sudah jelas siapa saja yang berhak mendapatkan zakat ini, yang dikenal dengan delapan Asnaf. Jika tidak masuk delapan Asnag tersebut, tentu tidak boleh digunakan.
Lanjut dia, kegiatan Safari Ramadhan ini merupakan program Bagian Kesra Setda Kabupaten Bima. Sehingga biaya Kegiatan Safari Ramadhan ini dialokasi khusus dan dicantumkan DPA. Artinya tidak dibebankan pemerintah desa. Karena Pemda telah mengalokasi khusus anggaran untuk kegiatan keagamaan pada setiap bulan Ramadhan. Bahkan tahun ini, anggaran yang dialokasikan untuk kegiatan Safari Ramadhan ini bertambah dari sebelumnya.
Jika beberapa tahun lalu, jumlah dana yang disumbangkan Pemkab untuk Safari Ramadhan tiap kecamatan adalah Rp 2 juta. Sementara pada tahun ini, ditambah Rp 500 ribu, sehingga menjadi Rp 2,5 juta. "Tahun ini malah angkanya lebih banyak dari tahun sebelumnya," jelasnya.
Terkait keterlibatan pemerintah kecamatan dan desa, hanya bentuk partisipasi saja. Partisipasi yang dimaksud Sahrul, berupa subansi dana seikhlas dan sealakadarnya saja. Mengingat di kecamatan juga ada istansi pemerintah. Otomatis, mereka pasti akan terlibat memeriahkan kegiatan Safari Ramadhan tersebut.
Karena alasan itu, Sahrul mengaku tidak mengetahui ada tindakan oknum kades yang diduga menggunakan uang zakat tersebut. Apalagi kasus tersebut berujung pada pelaporan ke pihak kepolisian terkait kasus penganiayaan. "Saya baru tahu kejadian itu. Kami sangat sesalkan," tuturnya. (KS-06)
"Jika benar oknum kades menggambil uang zakat, kami sangat sesalkan. Karena tidak boleh uang zakat diambil begitu saja tanpa ada dasar yang jelas," tegas Syahrul, S.Ag M.H, Kasubag Agama dan Kebudayaan Bagian Kesra Setda Kabupaten Bima.
Menurut dia, uang zakat ini tidak bisa digunakan semau pihak tertentu. Karena dalam aturan agama, sudah jelas siapa saja yang berhak mendapatkan zakat ini, yang dikenal dengan delapan Asnaf. Jika tidak masuk delapan Asnag tersebut, tentu tidak boleh digunakan.
Lanjut dia, kegiatan Safari Ramadhan ini merupakan program Bagian Kesra Setda Kabupaten Bima. Sehingga biaya Kegiatan Safari Ramadhan ini dialokasi khusus dan dicantumkan DPA. Artinya tidak dibebankan pemerintah desa. Karena Pemda telah mengalokasi khusus anggaran untuk kegiatan keagamaan pada setiap bulan Ramadhan. Bahkan tahun ini, anggaran yang dialokasikan untuk kegiatan Safari Ramadhan ini bertambah dari sebelumnya.
Jika beberapa tahun lalu, jumlah dana yang disumbangkan Pemkab untuk Safari Ramadhan tiap kecamatan adalah Rp 2 juta. Sementara pada tahun ini, ditambah Rp 500 ribu, sehingga menjadi Rp 2,5 juta. "Tahun ini malah angkanya lebih banyak dari tahun sebelumnya," jelasnya.
Terkait keterlibatan pemerintah kecamatan dan desa, hanya bentuk partisipasi saja. Partisipasi yang dimaksud Sahrul, berupa subansi dana seikhlas dan sealakadarnya saja. Mengingat di kecamatan juga ada istansi pemerintah. Otomatis, mereka pasti akan terlibat memeriahkan kegiatan Safari Ramadhan tersebut.
Karena alasan itu, Sahrul mengaku tidak mengetahui ada tindakan oknum kades yang diduga menggunakan uang zakat tersebut. Apalagi kasus tersebut berujung pada pelaporan ke pihak kepolisian terkait kasus penganiayaan. "Saya baru tahu kejadian itu. Kami sangat sesalkan," tuturnya. (KS-06)
COMMENTS