Rencana Penyidik Polres Bima meminta keterangan Sekda Kabupaten Bima, Ir H Taufik HAK terkait dugaan pelanggaran pengadaan sampan Fiber Glass akan berjalan lancar
Rencana Penyidik Polres Bima meminta keterangan Sekda Kabupaten Bima, Ir H Taufik HAK terkait dugaan pelanggaran pengadaan sampan Fiber Glass akan berjalan lancar. Pasalnya, mantan Asisten II Kabupaten Bima ini siap penuhi panggilan jika ada surat yang dilayangkan pada dirinya.
Kepada wartawan, H Taufik mengatakan, jika memang pihak penyidik memerlukan keterangan darinya, maka dia akan penuhi. Demi menegakkan sumermasi hukum ditanah Maja Lano Dahu ini. “Kalau keterangan dan kesaksian saya diperlukan, maka saya akan penuhi,” jelasnya.
Diakuinya, sebelumnya pihak penyidik sudah pernah memintai keterangan darinya. Namun jika hasil penjelasan sebelumnya masih kurang, bukan persoalan untuk memberikan keterangan lagi.
Hingga Jum’at (11/7) lalu, dia mengaku belum ada surat pemanggilan yang dilayangkan padanya. Lagi-lagi dia menegaskan, jika ada surat dari penyidik, sudah barang tentu dia akan memenuhi pemanggilan tersebut. “Saya belum terima surat pemanggilan,” jelasnya.
Kalaupun dirinya jadi dipanggil, H Taufik mengkau hanya bisa menjelaskan secara umum saja. Sebab, yang berurusan dengan tehnis pengadaan sampan fiber glass adalah dinas terkait. “Kalau urusan tehnis, ya dinas,” tandasnya.
Seperti yang diketahui, pengadaan fiber glass ini disenyalir terjadi dugaan pelanggaran. Selain dugaan pelanggaran administrasi, diduga kuat sampan fiber glass ini tidak sesuai spek.
Dalam Juklas dan Juknis sampan fiber glas yang bersumber dari DAN Kemendagri 2012 Rp 1 miliar ini harusnya untuk pengadaan tranportasi desa. Namun kenyaannya, sampan cat kuning itu lebih tepat disebut transportasi patroli. Karena tidak dilengkapi dengan kriterial kelayakan untuk transortasi desa.
Parahnya lagi, menurut pengakuan perusahaan pembuat sampan fiber glass ini, saat pembuatan sampan ini tidak didasari dengan gambar yang lengkap. Namun pedoman pembuatannya hanya berdasarkan gambar tangan mantan Bupati Bima, Almarhum H Ferry Zulkarnain ST. Beberapa bahan juga dibeli secara terpisah oleh pemesan.
Tidak hanya itu, diduga kuat juga pengadaan sampan ini salah jalur. Sebab dalam Juklas dan Juknis DAK 2012 Kemendagri RI tersebut, pengadaan sampan fiber glass harusnya melalui Diskominfo Kabupaten Bima. Namun kenyataannya, pengadaan sampan fiber ini diborong Dinas PU Kabupaten Bima. (KS-06)
Kepada wartawan, H Taufik mengatakan, jika memang pihak penyidik memerlukan keterangan darinya, maka dia akan penuhi. Demi menegakkan sumermasi hukum ditanah Maja Lano Dahu ini. “Kalau keterangan dan kesaksian saya diperlukan, maka saya akan penuhi,” jelasnya.
Diakuinya, sebelumnya pihak penyidik sudah pernah memintai keterangan darinya. Namun jika hasil penjelasan sebelumnya masih kurang, bukan persoalan untuk memberikan keterangan lagi.
Hingga Jum’at (11/7) lalu, dia mengaku belum ada surat pemanggilan yang dilayangkan padanya. Lagi-lagi dia menegaskan, jika ada surat dari penyidik, sudah barang tentu dia akan memenuhi pemanggilan tersebut. “Saya belum terima surat pemanggilan,” jelasnya.
Kalaupun dirinya jadi dipanggil, H Taufik mengkau hanya bisa menjelaskan secara umum saja. Sebab, yang berurusan dengan tehnis pengadaan sampan fiber glass adalah dinas terkait. “Kalau urusan tehnis, ya dinas,” tandasnya.
Seperti yang diketahui, pengadaan fiber glass ini disenyalir terjadi dugaan pelanggaran. Selain dugaan pelanggaran administrasi, diduga kuat sampan fiber glass ini tidak sesuai spek.
Dalam Juklas dan Juknis sampan fiber glas yang bersumber dari DAN Kemendagri 2012 Rp 1 miliar ini harusnya untuk pengadaan tranportasi desa. Namun kenyaannya, sampan cat kuning itu lebih tepat disebut transportasi patroli. Karena tidak dilengkapi dengan kriterial kelayakan untuk transortasi desa.
Parahnya lagi, menurut pengakuan perusahaan pembuat sampan fiber glass ini, saat pembuatan sampan ini tidak didasari dengan gambar yang lengkap. Namun pedoman pembuatannya hanya berdasarkan gambar tangan mantan Bupati Bima, Almarhum H Ferry Zulkarnain ST. Beberapa bahan juga dibeli secara terpisah oleh pemesan.
Tidak hanya itu, diduga kuat juga pengadaan sampan ini salah jalur. Sebab dalam Juklas dan Juknis DAK 2012 Kemendagri RI tersebut, pengadaan sampan fiber glass harusnya melalui Diskominfo Kabupaten Bima. Namun kenyataannya, pengadaan sampan fiber ini diborong Dinas PU Kabupaten Bima. (KS-06)
COMMENTS