Tiga orang calon jamaah haji (CJH) Kabupaten Dompu untuk Tahun 2014, ini dipastikan gagal berangkat ke tanah suci mekkah.
Karena tidak memiliki uang untuk melunasi Biaya Perjalanan Ibadaha Haji (BPIH), tiga orang calon jamaah haji (CJH) Kabupaten Dompu untuk Tahun 2014, ini dipastikan gagal berangkat ke tanah suci mekkah. Ketiga calon jamaah haji Dompu itu, yakni, Abdurahman Sini warga Kecamatan Pekat, Buhari dan ST Ramlah pasangan suami istri warga Kelurahan Bada Kecamatan Dompu.
Kasi Urusan Haji dan Umroh Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Dompu, Drs, H. M Hisam, pada Koran ini Rabu kemarin diruang kerjanya mengatakan, keberangkatan ketiga orang calon jamaah haji Dompu tersebut mnegalami penundaan hingga tahun depan.” Jika tahun depan juga tidak mampu melunasi BPIH sesuai ketentuan, maka ketiga CJH dapat menunda keberangkatanya ditahun berikutnya dengan persyaratan harus membuat pernyataan tertulis diatas materei enam ribu,” kata Hisam.
Dijelaskanya, setiap calon jamaah haji yang tidak mampu melunasi BPIH selama empat tahun berturut-turut maka dapat dibatalkan keberangkatanya dan uangnya dikembalikan. Begitu juga dengan calon jamaah haji yang telah melunasi BPIH, tapi menunda keberangkatanya selama dua tahun berturut-turut dengan alasan sakit atau alasan lainya mendapat kebijakan yang sama yakni, dibatalkan keberangkatanya dan uangnya dikembalikan.” Sebagai pengganti CJH yang batal menunaikan ibadah haji tersebut, Kementrian Agama RI akan menggantikanya dengan CJH lain berdasarkan nomor urut porsi keberangkatanya,” Tandasnya.(KS-10)
Kasi Urusan Haji dan Umroh Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Dompu, Drs, H. M Hisam, pada Koran ini Rabu kemarin diruang kerjanya mengatakan, keberangkatan ketiga orang calon jamaah haji Dompu tersebut mnegalami penundaan hingga tahun depan.” Jika tahun depan juga tidak mampu melunasi BPIH sesuai ketentuan, maka ketiga CJH dapat menunda keberangkatanya ditahun berikutnya dengan persyaratan harus membuat pernyataan tertulis diatas materei enam ribu,” kata Hisam.
Dijelaskanya, setiap calon jamaah haji yang tidak mampu melunasi BPIH selama empat tahun berturut-turut maka dapat dibatalkan keberangkatanya dan uangnya dikembalikan. Begitu juga dengan calon jamaah haji yang telah melunasi BPIH, tapi menunda keberangkatanya selama dua tahun berturut-turut dengan alasan sakit atau alasan lainya mendapat kebijakan yang sama yakni, dibatalkan keberangkatanya dan uangnya dikembalikan.” Sebagai pengganti CJH yang batal menunaikan ibadah haji tersebut, Kementrian Agama RI akan menggantikanya dengan CJH lain berdasarkan nomor urut porsi keberangkatanya,” Tandasnya.(KS-10)
COMMENTS