Dari sebagian aktivitas penggalian tersebut, beberapa diantaranya dilakukan secara illegal alias tidak berizin.
Bukan pemandangan baru, sejumlah bukit di Kota Bima dikuras oleh alat-alat berat. Dari sebagian aktivitas penggalian tersebut, beberapa diantaranya dilakukan secara illegal alias tidak berizin.
Wakil Walikota Bima, H.A. Rahman H. Abidin mengaku akan melakukan penertiban terhadap perusahaan yang melakukan penggalian secara illegal tersebut,karena merugikan masyarakat. Hasil bumi habis, namun tidak memberikan apa-apa untuk daerah.”Kami akan melakukan penertiban terhadap aktivitas penggalian yang tidak punya izin” tegasnya.
Boleh melakukan penggalian kata dia, yang penting mengantongi izin. Karena dalam proses pengurusan izin kata dia, akan dilakukan verifikasi oleh Dinas PU, Energi dan Pertambangan Kota Bima.”Di PU, akan dinilai kelayakan pengadian dan dimana tempat yang boleh dilakukan pengalian,” jelasnya.
Sepengetahuan dia, beberapa perusahan yang mengantongi izin melakukan penggalian seperti PT Tukad Mas, PT Puing dan Lainnya. Namun informasi yang dia terima dari dinas terkait, sudah ada beberapa yang telah mengurus izin ini. “Baru-baru ini, sudah ada dua perusahaan yang urus izin. Saya lupa nama perusahaannya,” ibuhnya.
Karena yang urusan masalah teknis kata dia, adalah Dinas PU. Sehingga dia belum bisa merincikan perusahaan mana saja yang memiliki izin pengalian tersebut. “Selama mereka punya izin, tidak jadi masalah,” akunya.
Lain halnya dengan masyarakat, tidak perlu mengantongi izin untu memproduksi kerikil. Sebab, mereka tidak melakukan penggalian, tapi hanya mengambil sisa pengalian oleh perusahaan. (KS-06)
Wakil Walikota Bima, H.A. Rahman H. Abidin mengaku akan melakukan penertiban terhadap perusahaan yang melakukan penggalian secara illegal tersebut,karena merugikan masyarakat. Hasil bumi habis, namun tidak memberikan apa-apa untuk daerah.”Kami akan melakukan penertiban terhadap aktivitas penggalian yang tidak punya izin” tegasnya.
Boleh melakukan penggalian kata dia, yang penting mengantongi izin. Karena dalam proses pengurusan izin kata dia, akan dilakukan verifikasi oleh Dinas PU, Energi dan Pertambangan Kota Bima.”Di PU, akan dinilai kelayakan pengadian dan dimana tempat yang boleh dilakukan pengalian,” jelasnya.
Sepengetahuan dia, beberapa perusahan yang mengantongi izin melakukan penggalian seperti PT Tukad Mas, PT Puing dan Lainnya. Namun informasi yang dia terima dari dinas terkait, sudah ada beberapa yang telah mengurus izin ini. “Baru-baru ini, sudah ada dua perusahaan yang urus izin. Saya lupa nama perusahaannya,” ibuhnya.
Karena yang urusan masalah teknis kata dia, adalah Dinas PU. Sehingga dia belum bisa merincikan perusahaan mana saja yang memiliki izin pengalian tersebut. “Selama mereka punya izin, tidak jadi masalah,” akunya.
Lain halnya dengan masyarakat, tidak perlu mengantongi izin untu memproduksi kerikil. Sebab, mereka tidak melakukan penggalian, tapi hanya mengambil sisa pengalian oleh perusahaan. (KS-06)
COMMENTS