$type=carousel$sn=0$cols=4$va=0$count=5$show=home

19 SPM Terjaring Ragub

Jum,at lalu, semua unsure seperti Sat Lantas Polres Bima Kota, Dispenda, Dishub, Polisi Militer (PM) dan UPTD-PPDRD Bima menggelar Rajia Gabungan (Ragub).

Jum,at lalu, semua unsure seperti Sat Lantas Polres Bima Kota, Dispenda, Dishub, Polisi Militer (PM) dan UPTD-PPDRD Bima menggelar Rajia Gabungan (Ragub). Hasilnya, sebanyak 19 sepeda motor (SPM) terjaring dalam rajia tersebut. Kendaraan yang diketahui belum membayar pajak tersebut, sementara terpaksa harus diamankan di Kantor Sat Lantas Polres Bima Kota hingga pemiliknya membayar pajak yang belum dibayar tersebut.

”Hari ini, (Jum’a, red) kami hanya lakukan rajia kurang lebih satu jam saja. Jadi, hanya 19 kendaraan roda dua yang belum membayar pajak yang berhasil terjaring,”ujar Sekretaris UPTD-PPDRD Bima Mansyur SP saat ditemui wartawan disela-sela melakukan rajia depan Kantornya.

Dalam bulan ini lanjutnya, rajia gabungan sudah dua kali dilakukan. Hal ini dilakukan, untuk mengajak masyarakat yang belum bayar pajak agar sadar dan mau membayar pajak. Karena, walaupun masyarakat sudah mengetahui pajak kendaraannya sudah lewat massa aktif, tapi tetap saja tidak membayar tepat waktu. ”Membayar pajak itu wajib untuk dilakukan oleh setiap masyarakat yang mempunyai kendaraan,” tuturnya.

Apakah rajia ini hanya diperuntuhkan untuk kendaraan roda dua? Menjawab pertanyaan tersebut, Mansyur mengaku untuk bulan ini, pihaknya lakukan rajia khusus untuk kendaraan roda dua. Kedepannya, kendaraan roda empat juga akan dirajia terkait massa aktif surat-surat kendaraannya.”Kendaraan roda empat tetap akan kami rajia, tapi itu akan dilakukan bulan depan setelah ada koordinasi lanjutan dengan pihak Sat Lantas Polres Bima Kota dan pihak lainnya,” tandasnya.

Ia berharap kepada masyarakat, agar sadar membayar pajak kendaraan pribadi dan kendaraan dinas. Dengan membayar pajak, masyarakat tentu secara garis besar akan membantu meningkatkan perekonomian masyarakat itu sendiri. ”Pajak dibayar, tidak lain dan tidak bukan akan kembali ke masyarakat yang ada di Bima ini,” jelasnya.

Karenanya, bayarlah pajak sebelum surat kendaraan anda lewat dari massa pembayaran pajak. Kalau lewat dari massa pembayaran, maka pemilik kendaraan akan dikenakan denda sesuai dengan jenis kendaraan yang dimiliki maupun sesuai dengan peraturan yang ada.”Cek surat kendaraannya secara berkala, agar bisa mengetahui sampai kapan surat kendaraan itu masih aktif atau tidak,” sarannya.

Ia mengajak seluruh pemilik kendaraan bermotro untuk membayar pajak kendaraan tepat waktu. Masyarakat yang sadar akan kewajibannya, pasti membayar pajak sesuai dengan perintah Undang-undang.”Mari kita tingkatkan kesadaran kita dalam membayar pajak,” ajaknya.(KS-05)

COMMENTS

BLOGGER




Nama

Featured,1627,Hukum Kriminal,2144,Kesehatan,387,Korupsi,753,Olahraga,236,Opini,134,Pemerintahan,1561,Pendidikan,832,Politik,1275,Sosial Ekonomi,2604,
ltr
item
Koran Stabilitas: 19 SPM Terjaring Ragub
19 SPM Terjaring Ragub
Jum,at lalu, semua unsure seperti Sat Lantas Polres Bima Kota, Dispenda, Dishub, Polisi Militer (PM) dan UPTD-PPDRD Bima menggelar Rajia Gabungan (Ragub).
Koran Stabilitas
https://www.koranstabilitas.com/2014/08/19-spm-terjaring-ragub.html
https://www.koranstabilitas.com/
https://www.koranstabilitas.com/
https://www.koranstabilitas.com/2014/08/19-spm-terjaring-ragub.html
true
8582696224840651461
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy