Kota Bima,KS.- Ada progres baru dengan trend positif atas kasus dugaan tipu-tipu konsumen yang dilakukan CV Hilal selaku pemroduksi Air Kem...
Kota Bima,KS.-Ada progres baru dengan trend positif atas kasus dugaan tipu-tipu konsumen yang dilakukan CV Hilal selaku pemroduksi Air Kemasan Asakota.
Laporan dugaan penipuan yang dilayangkan HMI MPO Bima, dipastikan Kapolres Bima Kota melalui Kasat Reskrim, Iptu Hilmi Manossoh Prayugo, pekan ini direktur CV Hilal akan diperiksa dan dimintai keterangan oleh penyidik Unit Tipidter.
"Proses dan tahapan pemeriksaan dugaan penipuan konsumen yang dilaporkan HMI MPO Bima, tetap berjalan sebagaimana seharusnya. Pekan ini akan dilanjutkan dengan pemanggilan direktur dari Air Asakota,"jelasnya pada sejumlah wartawan, Selasa (7/1) siang.
Pemanggilan direktur CV Hilal atau yang berkewenangan Air Asakota, sebutnya, sebagai bagian penting dari proses penyidikan terhadap laporan dugaan dimaksud.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, laporan dugaan penipuan konsumen Air Asakota oleh HMI MPO Bima, masuk dimeja kepolisian sejak 28 Nopember lalu dan didisposisi pada Bagian Reskrim disertai penyerahan dokumen dan barang berupa air kemasan yang didugakan tersebut.
"Hari ini kami melanjutkan pemeriksaan saksi yang mendukung keterangan dari pelapor yakni HMI MPO,"jelas Hilmi sembari memastikan sudah ada dua saksi yang dimintai keterangan.
Hilmi atas nama Kapolres Bima Kota juga menjelaskan, akan ada banyaksaksi yang dibutuhkan dan dimintai keterangan guna memroses lebih lanjut dan mengetahui sejauhmana adanya dugaan penipuan sebagaimana dilaporkan tersebut.
"Kami juga membutuhkan ahli dalam penanganan laporan dugaan penipuan ini. Diantaranya ahli geologi, ahli bahasa yang tentunya akan dimintai keterangan atas keahliannya,"sebutnya.
Tetapi sebelumnya sambung Hlimi, setelah pemanggilan dan permintaan keterangan saksi, pihaknya juga akan turun cek lokasi dimana air itu diproduksi. Kemudian akan memanggil terlapor yakni pemilik perusahaan air Asakota.
Tentu pihaknya juga mengacu pada undang-undang terkait termasuk pula Undang-undang perlndungan konsumen nomor 8 tahun 1999. Tentang perlindungan konsumen.
Penasehat hukum HMI MPO Bima, Bambang Purwanto, memastikan pihaknya tetap konsisten pada inti dan poin laporan dugaan penipuan pada label air minum Asakota yang didalamnya bertuliskan bersumber dari mata air pegunungan, padahal faktanya tidak seperti itu.(RED)
Laporan dugaan penipuan yang dilayangkan HMI MPO Bima, dipastikan Kapolres Bima Kota melalui Kasat Reskrim, Iptu Hilmi Manossoh Prayugo, pekan ini direktur CV Hilal akan diperiksa dan dimintai keterangan oleh penyidik Unit Tipidter.
"Proses dan tahapan pemeriksaan dugaan penipuan konsumen yang dilaporkan HMI MPO Bima, tetap berjalan sebagaimana seharusnya. Pekan ini akan dilanjutkan dengan pemanggilan direktur dari Air Asakota,"jelasnya pada sejumlah wartawan, Selasa (7/1) siang.
Pemanggilan direktur CV Hilal atau yang berkewenangan Air Asakota, sebutnya, sebagai bagian penting dari proses penyidikan terhadap laporan dugaan dimaksud.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, laporan dugaan penipuan konsumen Air Asakota oleh HMI MPO Bima, masuk dimeja kepolisian sejak 28 Nopember lalu dan didisposisi pada Bagian Reskrim disertai penyerahan dokumen dan barang berupa air kemasan yang didugakan tersebut.
"Hari ini kami melanjutkan pemeriksaan saksi yang mendukung keterangan dari pelapor yakni HMI MPO,"jelas Hilmi sembari memastikan sudah ada dua saksi yang dimintai keterangan.
Hilmi atas nama Kapolres Bima Kota juga menjelaskan, akan ada banyaksaksi yang dibutuhkan dan dimintai keterangan guna memroses lebih lanjut dan mengetahui sejauhmana adanya dugaan penipuan sebagaimana dilaporkan tersebut.
"Kami juga membutuhkan ahli dalam penanganan laporan dugaan penipuan ini. Diantaranya ahli geologi, ahli bahasa yang tentunya akan dimintai keterangan atas keahliannya,"sebutnya.
Tetapi sebelumnya sambung Hlimi, setelah pemanggilan dan permintaan keterangan saksi, pihaknya juga akan turun cek lokasi dimana air itu diproduksi. Kemudian akan memanggil terlapor yakni pemilik perusahaan air Asakota.
Tentu pihaknya juga mengacu pada undang-undang terkait termasuk pula Undang-undang perlndungan konsumen nomor 8 tahun 1999. Tentang perlindungan konsumen.
Penasehat hukum HMI MPO Bima, Bambang Purwanto, memastikan pihaknya tetap konsisten pada inti dan poin laporan dugaan penipuan pada label air minum Asakota yang didalamnya bertuliskan bersumber dari mata air pegunungan, padahal faktanya tidak seperti itu.(RED)
COMMENTS