Akhirnya proses konstruksi pembangunan kantor pusat pemerintah (Puspem) Kabupaten Bima di Godo kecamatan Woha mulai Nampak jelas.
Setelah dilakukan peletakan batu pertama oleh Gubernur NTB DR. Zainul Majdi, MA bersama Bupati Bima Drs. H. Syafrudin H. M.Nur, M.Pd Rabu, (19/2) lalu. Akhirnya proses konstruksi pembangunan kantor pusat pemerintah (Puspem) Kabupaten Bima di Godo kecamatan Woha mulai Nampak jelas. Hal itu dikatakan Kepala Bagian Administrasi Pembangunan Setda Kabupaten Bima Taufik, ST., MT, Selasa (5/8) di ruang kerjanya.
Taufik menyebutkan, dana untuk pembangunan Kantor Bupati dan tiga SKPD lainnya yakni, BPPKP, BP4K dan Dispenda dialokasikan dalam APBD 2014 dan sumber dana lainnya senilai Rp. 22,5 miliar dari total kebutuhan mencapai Rp.160 miliar lebih berdasarkan asumsi anggaran tahun 2012.
Kata dia, untuk pembangunan kantor Bupati,tengah dalam proses lelang untuk penyedia jasa Konsultan supervisi dan penyedia jasa konstruksi. Harapannya, pada pertengahan Agustus 2014 ini sudah ditetapkan pemenang tender. Sehingga pembangunan kantor Bupati dapat mulai dilaksanakan pada tahun 2014 ini. Sementara untuk 3 SKPD lainnya sedang dalam pelaksanaan kontrak tahap pelaksanaan konstruksi pembangunan.
“Di pusat Pemerintahan Godo dianggarkan untuk pembangunan 3 kantor pada tahun 2014, pertama kantor Bupati dengan anggaran 21 Miliar. Kedua, pembangunan 3 kantor SKPD dengan total nilai anggaran 1,5 Miliar, ”katanya.
Ketika ditanya apakah Pemerintah optimis bisa pindah kantor tahun ini,Taufik mengatakan,persiapan yang ada sekarang belum cukup signifikan untuk melakukan pemindahan kantor Pusat Pemerintahan Kabupaten Bima. Karena kata Taufik, anggaran yang ada belum cukup untuk menyelesaikan pembangunan. “Insya Allah ditargetkan pada 2015 mendatang secara bertahap sudah ada SKPD yang akan dipindahkan kegiatan perkantorannya ke Pusat Pemerintahan di Godo,”ujarnya.
Kendala lainnya yang menghambat pemindahan kantor Pusat Pemerintahan Kabupaten Bima menurut Taufik adalah terlambatnya proses konstruksi. Hal ini disebabkan proses konstruksi yang direncanakan dilakukan dengan sistem tahun jamak (multi year) karena terkendala administrasi dan harus melalui proses pembahasan di DPR serta melalui proses konsultasi dengan BPK dan Kementerian Dalam Negeri, akhirnya pelaksanaan pekerjaan dilaksanakan dengan sistem pelaksanaan kontrak tahun tunggal. “Disamping itu dalam waktu yang bersamaan pemerintah daerah juga tengah menyeselesaikan proses pembebasan lahan dari lahan masyarakat yang belum dituntaskan sebelumnya,”jelasnya. (KS-001/kerjasama)
Taufik menyebutkan, dana untuk pembangunan Kantor Bupati dan tiga SKPD lainnya yakni, BPPKP, BP4K dan Dispenda dialokasikan dalam APBD 2014 dan sumber dana lainnya senilai Rp. 22,5 miliar dari total kebutuhan mencapai Rp.160 miliar lebih berdasarkan asumsi anggaran tahun 2012.
Kata dia, untuk pembangunan kantor Bupati,tengah dalam proses lelang untuk penyedia jasa Konsultan supervisi dan penyedia jasa konstruksi. Harapannya, pada pertengahan Agustus 2014 ini sudah ditetapkan pemenang tender. Sehingga pembangunan kantor Bupati dapat mulai dilaksanakan pada tahun 2014 ini. Sementara untuk 3 SKPD lainnya sedang dalam pelaksanaan kontrak tahap pelaksanaan konstruksi pembangunan.
“Di pusat Pemerintahan Godo dianggarkan untuk pembangunan 3 kantor pada tahun 2014, pertama kantor Bupati dengan anggaran 21 Miliar. Kedua, pembangunan 3 kantor SKPD dengan total nilai anggaran 1,5 Miliar, ”katanya.
Ketika ditanya apakah Pemerintah optimis bisa pindah kantor tahun ini,Taufik mengatakan,persiapan yang ada sekarang belum cukup signifikan untuk melakukan pemindahan kantor Pusat Pemerintahan Kabupaten Bima. Karena kata Taufik, anggaran yang ada belum cukup untuk menyelesaikan pembangunan. “Insya Allah ditargetkan pada 2015 mendatang secara bertahap sudah ada SKPD yang akan dipindahkan kegiatan perkantorannya ke Pusat Pemerintahan di Godo,”ujarnya.
Kendala lainnya yang menghambat pemindahan kantor Pusat Pemerintahan Kabupaten Bima menurut Taufik adalah terlambatnya proses konstruksi. Hal ini disebabkan proses konstruksi yang direncanakan dilakukan dengan sistem tahun jamak (multi year) karena terkendala administrasi dan harus melalui proses pembahasan di DPR serta melalui proses konsultasi dengan BPK dan Kementerian Dalam Negeri, akhirnya pelaksanaan pekerjaan dilaksanakan dengan sistem pelaksanaan kontrak tahun tunggal. “Disamping itu dalam waktu yang bersamaan pemerintah daerah juga tengah menyeselesaikan proses pembebasan lahan dari lahan masyarakat yang belum dituntaskan sebelumnya,”jelasnya. (KS-001/kerjasama)
COMMENTS