Pada perayaan Hari Raya Idul Fitri Senin (18/7) 2014 lalu,sebanyak 57 orang Narapidana (Napi) di Lembaga Permasyarakatan (LP) Bima, mendapat remisi.
Pada perayaan Hari Raya Idul Fitri Senin (18/7) 2014 lalu,sebanyak 57 orang Narapidana (Napi) di Lembaga Permasyarakatan (LP) Bima, mendapat remisi. Dari 57 Napi yang mendapat potongan masa tahanan tersebut, ada tiga orang Napi yang langsung dibebaskan. Diantaranya,dua orang dari kasus Narkoba dan satu lagi dari kasus pencurian.
Kalapas Bima melalui Kasubsi Pelayanan Tahanan (KPT) Tajudin, SH saat ditemui wartawan Rabu (6/8) siang di Kantornya mengatakan, dari 57 Napi yang diusulkan mendapat remisi. Tiga Napi dinyatakan langsung bebas. Sehingga, 54 Napi yang mendapatkan remisi bervariatif. Ada yang satu bulan dan lima belas hari. Tiga Napi yang dinyatakan bebas, karena bertepatan dengan selesainya masa tahanan. Untuk tiga napi tersebut, dua orang dari kasus narkoba dan satu orang lainnya dari kasus pencurian.”Mereka langsung pulang karena sudah selesai masa kurungan,”katanya.
Napi yang mendapatkan remisi, diakuinya tergantung masa penahanan awal. Tahun pertama, diberi remisi lima belas hari dan tahun kedua diberi satu bulan,begitupun tahapan selanjutnya.”Remisi ini merupakan hak tahanan,”terangnya.
Jika dibandingkan tahun sebelumnya, jumlah penerima remisi di tahun ini lebih meningkat. Hanya saja, peningkatannya tidak signifikan. Tajudin berharap, Napi yang sudah bebas dari masa tahanan,supaya bisa kembali ke lingkungan masyarakat dengan sikap dan tindakan yang baik serta tidak mengulangi perbuatannya.”Semoga mereka menjadi manusia yang berguna di tengah-tengah masyarakat setelah mendapat pembinaan di Rutan,”harapnya.(KS-05)
Kalapas Bima melalui Kasubsi Pelayanan Tahanan (KPT) Tajudin, SH saat ditemui wartawan Rabu (6/8) siang di Kantornya mengatakan, dari 57 Napi yang diusulkan mendapat remisi. Tiga Napi dinyatakan langsung bebas. Sehingga, 54 Napi yang mendapatkan remisi bervariatif. Ada yang satu bulan dan lima belas hari. Tiga Napi yang dinyatakan bebas, karena bertepatan dengan selesainya masa tahanan. Untuk tiga napi tersebut, dua orang dari kasus narkoba dan satu orang lainnya dari kasus pencurian.”Mereka langsung pulang karena sudah selesai masa kurungan,”katanya.
Napi yang mendapatkan remisi, diakuinya tergantung masa penahanan awal. Tahun pertama, diberi remisi lima belas hari dan tahun kedua diberi satu bulan,begitupun tahapan selanjutnya.”Remisi ini merupakan hak tahanan,”terangnya.
Jika dibandingkan tahun sebelumnya, jumlah penerima remisi di tahun ini lebih meningkat. Hanya saja, peningkatannya tidak signifikan. Tajudin berharap, Napi yang sudah bebas dari masa tahanan,supaya bisa kembali ke lingkungan masyarakat dengan sikap dan tindakan yang baik serta tidak mengulangi perbuatannya.”Semoga mereka menjadi manusia yang berguna di tengah-tengah masyarakat setelah mendapat pembinaan di Rutan,”harapnya.(KS-05)
COMMENTS