$type=carousel$sn=0$cols=4$va=0$count=5$show=home

Akhirnya, Eks Kepala SKB Divonis Dua Tahun

Penanganan kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi ratusan juta Dana Keaksaraan Fungsional (KF), yang melibatkan Abidin Ahmad, akhirnya menuai titik terang.

Penanganan kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi ratusan juta Dana Keaksaraan Fungsional (KF), yang melibatkan Abidin Ahmad, akhirnya menuai titik terang. Selasa (5/8) pagi kemarin, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Mataram menjatuhkan hukuman dua tahun penjara terhadap mantan Kepala Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) Kabupaten Bima tersebut.

Akhirnya, Eks Kepala SKB Divonis Dua Tahun
Meski terpidana sudah dijatuhi hukuman dua tahun penjara atas kasus korupsi yang melilitnya. Akan tetapi, tuntutan itu belum membuat Jaksa Penuntut Umum (JPU) merasa puas. Sebab, terpidana dituntut dengan pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 64 KUHP.

”Putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim terhadap terpidana tersebut tidak sesuai dengan tuntutan Jaksa. Sebab, tuntutan yang kami lakukan saat itu, yakni tiga tahun 10 bulan denda Rp. 50 Juta, subsider tiga bulan kurungan dan uang pengganti Rp. 228,9 juta. Karena tidak sesuai dengan tuntutan kami. Pasca sidang putusan oleh Majelis Hakim, kami masih nyatakan pikir-pikir,”ujar Kajari Raba Bima melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Indrawan Pranacitra, SH yang dihubungi wartawan Selasa (5/8) siang kemarin.

Diakuinya,semua putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Mataram, sesuai dengan tuntutan Jaksa. Bedanya, putusan pidana badannya. Hal inilah yang menjadi landasan pihaknya sehingga masih pikir-pikir setelah mendengar putusan Majelis Hakim.”Mengenai Pidana badan, kalau dilihat dari tuntutan kami. Itu tiga tahun 10 bulan, tapi yang diputus hanya dua tahun. Itukan jauh dari tuntutan,”tuturnya.

Kerena tidak sesuai dengan tuntutan itu katanya, setelah pihaknya melakukan pikir-pikir dengan waktu tujuh hari kedepan. Pihaknya akan menyatakan sikap, apakah akan naik banding atau tidak.”Kita lihat dulu perkembangannya setelah tujuh hari kedepan. Kalau dinyatakan banding, maka kita akan lengkapi semua berkasnya dan langsung mengirimnya,”katanya.(KS-05)

COMMENTS

BLOGGER




Nama

Featured,1628,Hukum Kriminal,2144,Kesehatan,387,Korupsi,753,Olahraga,236,Opini,134,Pemerintahan,1561,Pendidikan,832,Politik,1276,Sosial Ekonomi,2604,
ltr
item
Koran Stabilitas: Akhirnya, Eks Kepala SKB Divonis Dua Tahun
Akhirnya, Eks Kepala SKB Divonis Dua Tahun
Penanganan kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi ratusan juta Dana Keaksaraan Fungsional (KF), yang melibatkan Abidin Ahmad, akhirnya menuai titik terang.
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhIewJKahERDm7yNPNlWRDqBTklpyw0RC4l_1MAWlWCIqXErXDVBH124hargqG_3OZSDsT3GdBC144YHfGG_iIKIsZNt-rIacRS9gi5HPMhVEGKnneYz4dLzWIoRA__jyPfQu5GE0reTKcm/s1600/Lembaga+STAIS+Diduga+Gelapkan+Dana+Yayasan.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhIewJKahERDm7yNPNlWRDqBTklpyw0RC4l_1MAWlWCIqXErXDVBH124hargqG_3OZSDsT3GdBC144YHfGG_iIKIsZNt-rIacRS9gi5HPMhVEGKnneYz4dLzWIoRA__jyPfQu5GE0reTKcm/s72-c/Lembaga+STAIS+Diduga+Gelapkan+Dana+Yayasan.jpg
Koran Stabilitas
https://www.koranstabilitas.com/2014/08/akhirnya-eks-kepala-skb-divonis-dua.html
https://www.koranstabilitas.com/
https://www.koranstabilitas.com/
https://www.koranstabilitas.com/2014/08/akhirnya-eks-kepala-skb-divonis-dua.html
true
8582696224840651461
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy