Proyek pengadaan drumband senilai Rp.800 Juta di Dinas Dikpora Kabupaten Bima Tahun Anggaran 2013
Soal Pengadaan Drumband Rp.800Juta Tahun 2013
Proyek pengadaan drumband senilai Rp.800 Juta di Dinas Dikpora Kabupaten Bima Tahun Anggaran 2013, menuai masalah keuangan. Pasalnya, alat dramband yang semestinya diterima secara lengkap oleh delapan sekolah tersebut, justeru oknum kontraktor tidak mendroping semua, sehingga Negara dirugikan sebanyak Rp.196Juta. Benarkah Negara dirugikan dalam proyek pengadaan tersebut ?.
Tahun 2013 lalu merupakan tahun sial bagi pemilik delapan perusahaan yang mendapat paket proyek pengadaan drumband di Dikpora Kabupaten Bima. Bagaimana tidak, delapan perusahaan tersebut tidak melaksanakan tugas dengan baik dalam kaitan pengadaan proyek drumband senilai masing-masing Rp.100Juta. Atas ulahnya itu, ke delapan perusahaan dimaksud diharuskan untuk mengembalikan uang sebanyak Rp.196Juta ke dalam kas Daerah. Jika tidak, maka proses hukum akan menimpa ke delapan pemilik CV tersebut.
Hal itu diakui Kasubag TU Dikpora selaku PPTK, Imam saat diwawancara Minggu malam kemarin. Katanya, hasil audit BPK Perwakilan Mataram, ditemukanya adanya kerugian Negara senilai Rp.196Juta dalam proyek pengadaan drumband tersebut, sehingga oleh Negara meminta kepada pelaksana proyek untuk mengembalikan uang tersebut secepatnya.”Saya sebagai PPTK telah melaporkan masalah temuan BPK itu kepada mantan Kadis Dikpora, Drs.Zubair HAR. Saat itu pula Pak Zubair menelpon pelaksana proyek, untuk mengembalikan uang tersebut, tapi hingga sekarang belum juga dikembalikan uang itu,”ungkapnya.
Imam mengaku, BPK masih memberikan kesempatan kepada pelaksana proyek untuk mengembalikan uang tersebut, sebelum diambil sikap hukum. Artinya, pengembalian uang diberikan kesempatan seluas-luasnya kepada pelaksana proyek. Karena itu, diharapkan agar uang itu segera dikembalikan ke kas daerah.”Semoga saja uang itu cepat dikembalikan ke kas Daerah,”sarannya.
Iman juga mengakui beberapa waktu lalu dirinya dipanggil dan telah diperiksa penyidik tipikor Polres Bima Kota terkait temuan BPK tersebut. Pihak kepolisian meminta untuk menyerahkan dokumen proyek itu, karena dianggap terjadi dugaan tindakan kejahatan yang merugikan Negara.”Menurut keterangan polisi, saya akan dipanggil kembali untuk dimintai keterangan soal proyek itu,”tandasnya. Sementara pihak Kepolisian yang hendak dikonfirmasi belum berhasil ditemui.(KS-09)
COMMENTS