Penetapan tiga orang tersangka atas kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi proyek air bersih tahun 2013 senilai Rp. 300 Juta oleh Kejaksaan Negeri Raba Bima
Penetapan tiga orang tersangka atas kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi proyek air bersih tahun 2013 senilai Rp. 300 Juta oleh Kejaksaan Negeri Raba Bima, membuat telinga Bupati Bima, Drs H.Syafrudin, HM.Nur, M.Pd panas. Karenanya,orang nomor satu di Kabupaten Bima tersebut berjanji akan memanggil ketiga orang tersangka tersebut. Beranikah?
Bupati Bima Drs. HM. Syafruddin M. Nur, M. Pd yang ditemui wartawan usai menghadiri Rapat Paripurna di DPRD Kabupaten Bima Selasa (5/8) siang mengungkapkan, dirinya berjanji akan memanggil sekaligus memberikan tindakan tegas terhadap tiga orang tersangka dugaan korupsi tersebut.“Dalam waktu dekat ini,saya akan panggil SL, JH dan IP,”janjinya.
Dalam PP 53 dijelaskan, Bilamana ada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tersangkut kasus hukum, maka PNS atau pejabat itu harus diberikan saksi sesuai dengan perbuatannya. ”Kalau mereka terbukti melakukan korupsi, maka saya selaku kepala Daerah akan mengambil tindakan tegas dan itu harus saya lakukan,” ujarnya.
Namun, untuk memastikan apakah ketiga orang itu terbukti melakukan dugaan korupsi, dirinya akan menunggu proses hukum yang sedang ditangani Kejaksaan. Sebab, lembaga hukumlah yang memutuskan atas dugaan korupsi tersebut. “kita tunggu saja proses hukumnya,”kata ketua Dewan Pembina Partai Nasdem Kabupaten Bima tersebut.(KS-05)
Bupati Bima Drs. HM. Syafruddin M. Nur, M. Pd yang ditemui wartawan usai menghadiri Rapat Paripurna di DPRD Kabupaten Bima Selasa (5/8) siang mengungkapkan, dirinya berjanji akan memanggil sekaligus memberikan tindakan tegas terhadap tiga orang tersangka dugaan korupsi tersebut.“Dalam waktu dekat ini,saya akan panggil SL, JH dan IP,”janjinya.
Dalam PP 53 dijelaskan, Bilamana ada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tersangkut kasus hukum, maka PNS atau pejabat itu harus diberikan saksi sesuai dengan perbuatannya. ”Kalau mereka terbukti melakukan korupsi, maka saya selaku kepala Daerah akan mengambil tindakan tegas dan itu harus saya lakukan,” ujarnya.
Namun, untuk memastikan apakah ketiga orang itu terbukti melakukan dugaan korupsi, dirinya akan menunggu proses hukum yang sedang ditangani Kejaksaan. Sebab, lembaga hukumlah yang memutuskan atas dugaan korupsi tersebut. “kita tunggu saja proses hukumnya,”kata ketua Dewan Pembina Partai Nasdem Kabupaten Bima tersebut.(KS-05)
COMMENTS