Hingga hari ini, banyak kasus korupsi yang menyeret sejumlah nama pejabat lingkup Pemerintah Kabupaten Bima
Hingga hari ini, banyak kasus korupsi yang menyeret sejumlah nama pejabat lingkup Pemerintah Kabupaten Bima. Namun demikian, tidak ada tindakan tegas dari pemerintah untuk memberantas korupsi melalui tindakan terhadap para koruptor lingkup pemerintah. Karenanya, dewan mempertanyakan komitmen eksekutif terkait dugaan korupsi yang dilakukan oleh oknum birokrasi.
Bupati Bima, Drs. H. Syafrudin HM. Nur, M.Pd mengaku, akan mengambil tindakan setelah ada putusan pengadilan yang menetapkan tersangka tersebut bersalah. Artinya, selama belum ada keputusan pengadilan tersebut, koruptor di lingkup Pemkab bisa bernapas lega.
Karena keputusan pengadilan atau kepolisian yang menetapkan sebagai tersangka, bukan keputusan final. Sehingga pemerintah belum ambil sikap kepada yang bersangkutan. “Kita tunggu dulu ada keputusan bersalah dari pengadilan, baru bisa kita ambil tindakan,” jelasnya.
Secara terpisah, Ketua DPRD Kabupaten Bima, H. Muchdar Arsyad ini tidak mengamini H. Syafrudin. Sebab menurut dia, eksekutif harus tegas dalam urusan korupsi. “Menurut saya, ketika pejabat sudah menyandang status tersangka, maka kepala daerah harus bersikap tegas,” saranya.
Diakuinya, memang keputusan bersalah itu ditetapkan pengadilan. Disisi lain, eksekutif juga harus bisa menjaga citra dan nama baik pemerintah melalui tindakan tegas. Dengan membiarkan pejabat dengan status korupsi, dianggap dapat mencoreng nama baik dan martabat pemerintah Kabupaten Bima. Karena sikap tegas seperti ini kata dia, bisa menciptakan pemerintah yang bersi dan baik. Sebaliknya, tanpa sikap tegas maka dapat menodai semangat masyarakat dan sebagian pejabat yang serius membangun daerah ke arah yang lebih baik. “Tidak bisa disamakan fasilitas antara pemerintah yang bersih dengan yang korup. Kalau disamakan, yang lain pun akan kerja acu tak akuh,” jelasnya.
Sebab, tidak ada perbedaan antara yang melakukan pelanggaran dengan pejabat yang lain. Buktinya, walau melakukan tindakan yang diduga merugikan negara, yang bersangkutan tetap bisa bernapas lega dengan fasilitas dari negara atau daerah. Celakanya, beberapa pejabat dengan gelar tersangka yang masih mendapatkan kepercayaan H. Syafrudin salah satunya adalah MT, Kepala Badan Ketahanan Pangan Kabupaten Bima. Yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Raba Bima atas dugaan korupasi pada proyek sumur Bor Desa Lanta, Kecamatan Lambu. Beberapa waktu lalu, mantan Kepala BPBD Kabupaten Bima, Sl dengan dugaan korupsi pada proyek air bersih. Begitujuga dengan salah satu Kabid di BPBD dengan inisial Jh pada proyek yang sama juga masih menjabat menjadi kabid pada dinas tersebut. (KS-06)
Bupati Bima, Drs. H. Syafrudin HM. Nur, M.Pd mengaku, akan mengambil tindakan setelah ada putusan pengadilan yang menetapkan tersangka tersebut bersalah. Artinya, selama belum ada keputusan pengadilan tersebut, koruptor di lingkup Pemkab bisa bernapas lega.
Karena keputusan pengadilan atau kepolisian yang menetapkan sebagai tersangka, bukan keputusan final. Sehingga pemerintah belum ambil sikap kepada yang bersangkutan. “Kita tunggu dulu ada keputusan bersalah dari pengadilan, baru bisa kita ambil tindakan,” jelasnya.
Secara terpisah, Ketua DPRD Kabupaten Bima, H. Muchdar Arsyad ini tidak mengamini H. Syafrudin. Sebab menurut dia, eksekutif harus tegas dalam urusan korupsi. “Menurut saya, ketika pejabat sudah menyandang status tersangka, maka kepala daerah harus bersikap tegas,” saranya.
Diakuinya, memang keputusan bersalah itu ditetapkan pengadilan. Disisi lain, eksekutif juga harus bisa menjaga citra dan nama baik pemerintah melalui tindakan tegas. Dengan membiarkan pejabat dengan status korupsi, dianggap dapat mencoreng nama baik dan martabat pemerintah Kabupaten Bima. Karena sikap tegas seperti ini kata dia, bisa menciptakan pemerintah yang bersi dan baik. Sebaliknya, tanpa sikap tegas maka dapat menodai semangat masyarakat dan sebagian pejabat yang serius membangun daerah ke arah yang lebih baik. “Tidak bisa disamakan fasilitas antara pemerintah yang bersih dengan yang korup. Kalau disamakan, yang lain pun akan kerja acu tak akuh,” jelasnya.
Sebab, tidak ada perbedaan antara yang melakukan pelanggaran dengan pejabat yang lain. Buktinya, walau melakukan tindakan yang diduga merugikan negara, yang bersangkutan tetap bisa bernapas lega dengan fasilitas dari negara atau daerah. Celakanya, beberapa pejabat dengan gelar tersangka yang masih mendapatkan kepercayaan H. Syafrudin salah satunya adalah MT, Kepala Badan Ketahanan Pangan Kabupaten Bima. Yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Raba Bima atas dugaan korupasi pada proyek sumur Bor Desa Lanta, Kecamatan Lambu. Beberapa waktu lalu, mantan Kepala BPBD Kabupaten Bima, Sl dengan dugaan korupsi pada proyek air bersih. Begitujuga dengan salah satu Kabid di BPBD dengan inisial Jh pada proyek yang sama juga masih menjabat menjadi kabid pada dinas tersebut. (KS-06)
COMMENTS