Karena tidak puas atas vonis hukuman badan dua Tahun yang dijatuhkan Majelis Hakim Tipikor Mataram,terhadap terpidana Korupsi dana Keaksaraan Fungisonal (KF)
Karena tidak puas atas vonis hukuman badan dua Tahun yang dijatuhkan Majelis Hakim Tipikor Mataram,terhadap terpidana Korupsi dana Keaksaraan Fungisonal (KF), Abidin Ahmad. Kejaksaan Negeri (Kejari) Raba Bima mengambil langkah hukum baru yakni naik banding di Pengadilan yang lebih tinggi.
Langkah naik banding Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Raba Bima terhadap putusan kasus tersebut,karena putusan yang dilakukan Majelis Hakim Tipikor Mataram terhadap terpidana Abidin Ahmad itu,dinilai sangat tidak memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat banyak.”Setelah kami pikir-pikir atas putusan yang dilakukan Majelis Hakim,kami mengambil sikap untuk naik banding,”ujar Kajari Raba Bima melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Indrawan Pranacitra, SH yang ditemui wartawan di Kantornya Jum’at (8/8) pagi.
Hal tersebut dilakukan lanjut Indra,dengan pertimbangan putusan Majelis Hakim Tipikor Mataram terhadap pidana badan Abidin,sangat tidak sesuai dengan tuntutan Jaksa. Langkah ini dilakukan, untuk memberikan efek jera bagi pelaku korupsi yang ada serta memberikan keadilan hukum bagi terpidana sendiri.”Tuntutan kami tiga tahun 10 bulan, tapi Hakim memutusnya dua tahun. Kalau seperti ini caranya, saya yakin pelaku korupsi tidak akan takut untuk melakukan korupsi secara berjamaah,”sorotnya.
Saat ini,pihak Kejaksaan sedang melengkapi semua berkas banding tersebut untuk diajukan. Berkas banding itu,akan dikirim ke Pengadilan Tinggi Mataram melalui Pengadilan Tipikor Mataram,lalu akan dilanjutkan ke Pengadilan Negeri Mataram.”Dinyatakan bandingnya, kasus ini akan dilakukan pecan depan,”jelasnya.
Ia meminta kepada masyarakat, agar jangan pernah takut untuk memberikan laporan terkait dugaan korupsi yang terjadi di Bima. Perlindungan hukum untuk masyarakat yang melaporkan kasus korupsi, tetap akan dilakukan karena itu telah diatur dalam aturan perundang-undangan.”Mari sama-sama kita berantas korupsi hingga keakar-akarnya. Jangan biarkan pelaku korupsi memperkaya diri dan atau kelompok tertentu dengan menggunakan uang rakyat,”ajaknya.
Ia juga berharap kepada masyarakat, dengan naik bandingnya kasus KF ini, masyarakat mengawal sekaligus memberikan dukungan hingga kasus ini selesai. Tanpa masyarakat, diyakini semua langkah yang dilakukan pihaknya tidak akan sukses.”Dukungan masyarakat sangat kami harapkan dalam menyelesaikan sejumlah kasus korupsi yang ada. Kami juga berjanji, akan bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku tanpa ada interfensi dari pihak manapun. Sebab, memberantas kasus korupsi adalah kewajiban kami selaku lembaga hukum yang dipercayakan oleh Negara dan masyarakat,”janjinya.(KS-05)
Langkah naik banding Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Raba Bima terhadap putusan kasus tersebut,karena putusan yang dilakukan Majelis Hakim Tipikor Mataram terhadap terpidana Abidin Ahmad itu,dinilai sangat tidak memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat banyak.”Setelah kami pikir-pikir atas putusan yang dilakukan Majelis Hakim,kami mengambil sikap untuk naik banding,”ujar Kajari Raba Bima melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Indrawan Pranacitra, SH yang ditemui wartawan di Kantornya Jum’at (8/8) pagi.
Hal tersebut dilakukan lanjut Indra,dengan pertimbangan putusan Majelis Hakim Tipikor Mataram terhadap pidana badan Abidin,sangat tidak sesuai dengan tuntutan Jaksa. Langkah ini dilakukan, untuk memberikan efek jera bagi pelaku korupsi yang ada serta memberikan keadilan hukum bagi terpidana sendiri.”Tuntutan kami tiga tahun 10 bulan, tapi Hakim memutusnya dua tahun. Kalau seperti ini caranya, saya yakin pelaku korupsi tidak akan takut untuk melakukan korupsi secara berjamaah,”sorotnya.
Saat ini,pihak Kejaksaan sedang melengkapi semua berkas banding tersebut untuk diajukan. Berkas banding itu,akan dikirim ke Pengadilan Tinggi Mataram melalui Pengadilan Tipikor Mataram,lalu akan dilanjutkan ke Pengadilan Negeri Mataram.”Dinyatakan bandingnya, kasus ini akan dilakukan pecan depan,”jelasnya.
Ia meminta kepada masyarakat, agar jangan pernah takut untuk memberikan laporan terkait dugaan korupsi yang terjadi di Bima. Perlindungan hukum untuk masyarakat yang melaporkan kasus korupsi, tetap akan dilakukan karena itu telah diatur dalam aturan perundang-undangan.”Mari sama-sama kita berantas korupsi hingga keakar-akarnya. Jangan biarkan pelaku korupsi memperkaya diri dan atau kelompok tertentu dengan menggunakan uang rakyat,”ajaknya.
Ia juga berharap kepada masyarakat, dengan naik bandingnya kasus KF ini, masyarakat mengawal sekaligus memberikan dukungan hingga kasus ini selesai. Tanpa masyarakat, diyakini semua langkah yang dilakukan pihaknya tidak akan sukses.”Dukungan masyarakat sangat kami harapkan dalam menyelesaikan sejumlah kasus korupsi yang ada. Kami juga berjanji, akan bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku tanpa ada interfensi dari pihak manapun. Sebab, memberantas kasus korupsi adalah kewajiban kami selaku lembaga hukum yang dipercayakan oleh Negara dan masyarakat,”janjinya.(KS-05)
COMMENTS