Proses gugatan mutasi yang diajukan tiga Pegawai Negeri Sipil (PNS) lingkup Pemerintah Kota Bima hingga saat ini masih berlanjut di Pengadilan Tinggi Tata Usaha (PTUN) Surabaya
Proses gugatan mutasi yang diajukan tiga Pegawai Negeri Sipil (PNS) lingkup Pemerintah Kota Bima hingga saat ini masih berlanjut di Pengadilan Tinggi Tata Usaha (PTUN) Surabaya. Pasalnya, Walikota Bima mengajukan banding atas hasil putusan PTUN Mataram beberapa waktu lalu yang mengabulkan gugatan ketiga termohon.
Namun, upaya banding yang dilakukan Walikota Bima terhadap keberatan bawahannya tersebut tak membuahkan hasil. Sebab belum lama ini, PTUN Surabaya telah mengeluarkan putusan terhadap gugatan Amirudin, satu dari tiga termohon. Isi putusan itu menguatkan kembali putusan PTUN Mataram dan memenangkan penggugat. Dengan demikian, Walikota Bima harus menerima kenyataan bahwa kebijakan yang dikeluarkannya tidak sesuai mekanisme.
Hasil itu diketahui berdasarkan tembusan salinan putusan yang diterima Amirudin bernomor 84/B/2014/PT.TUN.SBY tertanggal 3 Juli 2014. Dalam amar putusan itu, PTUN Surabaya menerima permohonan banding tergugat atau pembanding dan menguatkan putusan PTUN Mataram Nomor : 43/G/2013/PTUN.MTR tanggal 6 Februari 2014.
“Surat itu sudah saya terima beberapa hari yang lalu. Saya bersyukur apa yang kami perjuangkan selama ini mampu dibuktikan di PTUN,” kata Amirudin, saat ditemui dikediamannya kemarin.
Amirudin mengaku, dalam amar putusan itu selain poin penguatan tersebut Majelis Hakim juga menjatuhkan sanksi kepada Walikota Bima selaku tergugat atau pembanding dengan membayar biaya perkara dikedua tingkat pengadilan yang ditetapkan sebesar Rp.250 ribu.
Walikota Bima juga diminta untuk mengembalikan hak-hak Amirudin sebagai PNS yang bekerja di Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP). “Setelah putusan ini keluar, saya berharap Walikota bisa menjalankannya agar nama baik kami bisa dipulihkan,” ujarnya berharap.
Sementara untuk nasib kedua rekannya yakni Muhtar, SH dan M. Syahwan, ST diakuinya saat ini masih dalam proses. Dia pun yakin hasilnya tak akan jauh berbeda karena apa yang dialami hampir sama. Kedepan diharapkannya, persoalan itu menjadi pembelajaran bagi semua PNS dan Kepala Daerah untuk perbaikan tatanan birokrasi sesuai aturan. (KS-13)
Namun, upaya banding yang dilakukan Walikota Bima terhadap keberatan bawahannya tersebut tak membuahkan hasil. Sebab belum lama ini, PTUN Surabaya telah mengeluarkan putusan terhadap gugatan Amirudin, satu dari tiga termohon. Isi putusan itu menguatkan kembali putusan PTUN Mataram dan memenangkan penggugat. Dengan demikian, Walikota Bima harus menerima kenyataan bahwa kebijakan yang dikeluarkannya tidak sesuai mekanisme.
Hasil itu diketahui berdasarkan tembusan salinan putusan yang diterima Amirudin bernomor 84/B/2014/PT.TUN.SBY tertanggal 3 Juli 2014. Dalam amar putusan itu, PTUN Surabaya menerima permohonan banding tergugat atau pembanding dan menguatkan putusan PTUN Mataram Nomor : 43/G/2013/PTUN.MTR tanggal 6 Februari 2014.
“Surat itu sudah saya terima beberapa hari yang lalu. Saya bersyukur apa yang kami perjuangkan selama ini mampu dibuktikan di PTUN,” kata Amirudin, saat ditemui dikediamannya kemarin.
Amirudin mengaku, dalam amar putusan itu selain poin penguatan tersebut Majelis Hakim juga menjatuhkan sanksi kepada Walikota Bima selaku tergugat atau pembanding dengan membayar biaya perkara dikedua tingkat pengadilan yang ditetapkan sebesar Rp.250 ribu.
Walikota Bima juga diminta untuk mengembalikan hak-hak Amirudin sebagai PNS yang bekerja di Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP). “Setelah putusan ini keluar, saya berharap Walikota bisa menjalankannya agar nama baik kami bisa dipulihkan,” ujarnya berharap.
Sementara untuk nasib kedua rekannya yakni Muhtar, SH dan M. Syahwan, ST diakuinya saat ini masih dalam proses. Dia pun yakin hasilnya tak akan jauh berbeda karena apa yang dialami hampir sama. Kedepan diharapkannya, persoalan itu menjadi pembelajaran bagi semua PNS dan Kepala Daerah untuk perbaikan tatanan birokrasi sesuai aturan. (KS-13)
COMMENTS