Menanggapi pemberitaan media massa edisi sebelumnya,soal akan ada calon tersangka dari anggota DPRD Kabupaten Bima atas kasus dugaan korupsi pengadaan sampan Fiber Glass.
Menanggapi pemberitaan media massa edisi sebelumnya, soal akan ada calon tersangka dari anggota DPRD Kabupaten Bima atas kasus dugaan korupsi pengadaan sampan Fiber Glass. Kapolres Bima Kota,AKBP Benny Basyir,S.Ik,SH secara tegas membantah penyebutan nama anggota dewan tersebut.
Memang rencananya kata Benny, sebelum tahun 2014 ini berakhir akan ada penetapan tersangka dalam kasus tersebut. Namun, belum dipastikan siapa orangnya. Namun, akan dilakukan setelah salah satu anggota dewan itu diperiksa. ”Penetapan tersangka, sudah direncanakan.Tapi, itu baru dilakukan setelah kami (Penyidik, red) memeriksa oknum Anggota Dewan itu,bukan menetapkannya sebagai tersangka,”ujarnya di Polres Bima Kota Senin (11/8) sore.
Proses pemeriksaan terhadap oknum anggota Dewan itu lanjut Benny, rencananya akan dilakukan setelah masa tugas DPRD periode ini berakhir. Hal itu dilakukan, agar pihaknya tidak terkendala pada proses pemanggilan sebagai saksi. Sebab, prosedur untuk memanggil anggota Dewan harus mendapatkan ijin dari Gubernur NTB, karena mereka adalah pejabat Negara. ”Kalau sudah purna tugas, kita bisa langsung memanggilnya tanpa harus meminta lagi ijin dari Gubernur NTB,”jelasnya.
Ia menilai, pemberitaan sebelumnya merupakan sebuah kekeliruan. Masalahnya, pihaknya hingga saat ini belum satupun menetapkan siapa tersangka dalam kasus yang diindikasikan merugikan Negara hingga Miliyaran Rupiah tersebut. Meski demikian, dalam dugaan korupsi tersebut tidak tertutup kemungkinan akan menyeret sejumlah pejabat birokrasi dan pejabat politik. Tapi hal itu, akan sangat bergantung dari hasil penyelidikan. ”Intinya, kami tetap berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini. Paling tidak, sebelum akhir tahun ini peningkatan status kasus ini naik pada tahap penyidikan,bahkan akan ada penetapan tersangka,”pintahnya. (KS-05)
Memang rencananya kata Benny, sebelum tahun 2014 ini berakhir akan ada penetapan tersangka dalam kasus tersebut. Namun, belum dipastikan siapa orangnya. Namun, akan dilakukan setelah salah satu anggota dewan itu diperiksa. ”Penetapan tersangka, sudah direncanakan.Tapi, itu baru dilakukan setelah kami (Penyidik, red) memeriksa oknum Anggota Dewan itu,bukan menetapkannya sebagai tersangka,”ujarnya di Polres Bima Kota Senin (11/8) sore.
Proses pemeriksaan terhadap oknum anggota Dewan itu lanjut Benny, rencananya akan dilakukan setelah masa tugas DPRD periode ini berakhir. Hal itu dilakukan, agar pihaknya tidak terkendala pada proses pemanggilan sebagai saksi. Sebab, prosedur untuk memanggil anggota Dewan harus mendapatkan ijin dari Gubernur NTB, karena mereka adalah pejabat Negara. ”Kalau sudah purna tugas, kita bisa langsung memanggilnya tanpa harus meminta lagi ijin dari Gubernur NTB,”jelasnya.
Ia menilai, pemberitaan sebelumnya merupakan sebuah kekeliruan. Masalahnya, pihaknya hingga saat ini belum satupun menetapkan siapa tersangka dalam kasus yang diindikasikan merugikan Negara hingga Miliyaran Rupiah tersebut. Meski demikian, dalam dugaan korupsi tersebut tidak tertutup kemungkinan akan menyeret sejumlah pejabat birokrasi dan pejabat politik. Tapi hal itu, akan sangat bergantung dari hasil penyelidikan. ”Intinya, kami tetap berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini. Paling tidak, sebelum akhir tahun ini peningkatan status kasus ini naik pada tahap penyidikan,bahkan akan ada penetapan tersangka,”pintahnya. (KS-05)
COMMENTS