$type=carousel$sn=0$cols=4$va=0$count=5$show=home

Korban Penganiayaan, Tagih Janji Polisi

Janji Aparat Penegak Hukum Polres Bima Kabupaten untuk menjemput paksa Kades Sampungu, Yusran Umar dan oknum BPD, karena sudah dua kali mangkir dari panggilan Polisi

Janji Aparat Penegak Hukum Polres Bima Kabupaten untuk menjemput paksa Kades Sampungu, Yusran Umar dan oknum BPD, karena sudah dua kali mangkir dari panggilan Polisi, dinilai hanya sebagai janji kosong yang tidak dibuktikan melalui tindakan nyata. Hal itu disampaikan, Gufran korban dugaan penganiayaan oleh dua oknum tersebut.

Gufran meminta, agar janji yang dipublikasikan melalui pemberitaan media massa memsti ditindak lanjuti melalui tindakan nyata. Apalagi, mangkirnya pelaku dugaan penganiayaan itu merupakan perbuatan yang melawan hukum. ”Dua oknum itu telah melawan hukum, karena sudah dua kali tidak menghadiri panggilan polisi. Jadi, penjemputan paksa merupakan salah satu langkah tepat yang harus segera dilakukan. Tidak perlu khawatir, lagipula aturanya sudah jelas,”sorotnya saat datang menemui sejumlah wartawan di halaman Pemkot Bima Sabtu (16/8).

Baginya, pernyataan dan janji Polisi untuk menjemput paksa kedua oknum tersebut hanya sebagai apologi untuk mengecoh publik. Ia menyarankan, hal itu sebaiknya tidak dilakukan, karena hanya akan merusak nama baik Institusi Polri. ”Sebagai aparat penegak hukum, Polisi harus professional dalam menangani dan menyelesaikan kasus tersebut. Saya ini adalah korban, jadi wajib mempertanyakan sudah sejauh mana proses hukum kasus itu,”ujar Gufran yang juga Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kecamatan Soromandi itu.

Pada kesempatan itu, ia mensgaku kecewa atas penanganan kasus dugaan penganiayaan tersebut. Sebab, penanganan terkesan lamban, jadi diharapkan Polisi segera menindaklanjuti laporan tersebut sesuai aturan hukum yang berlaku. “Sebagai warga Negara yang baik, kami akan terus mengikuti proses hukumnya. Dengan catatan, harus jelas penanganan dan penyelesaianya. Sebenarnya, kami bisa saja melakukan hal-hal yang menurut kami benar, tapi itu tidak patut dilakukan karena kami hidup di Negara hukum yang berdemokrasi,”tandasnya.(KS-05)

COMMENTS

BLOGGER




Nama

Featured,1627,Hukum Kriminal,2144,Kesehatan,387,Korupsi,753,Olahraga,236,Opini,134,Pemerintahan,1561,Pendidikan,832,Politik,1275,Sosial Ekonomi,2604,
ltr
item
Koran Stabilitas: Korban Penganiayaan, Tagih Janji Polisi
Korban Penganiayaan, Tagih Janji Polisi
Janji Aparat Penegak Hukum Polres Bima Kabupaten untuk menjemput paksa Kades Sampungu, Yusran Umar dan oknum BPD, karena sudah dua kali mangkir dari panggilan Polisi
Koran Stabilitas
https://www.koranstabilitas.com/2014/08/korban-penganiayaan-tagih-janji-polisi.html
https://www.koranstabilitas.com/
https://www.koranstabilitas.com/
https://www.koranstabilitas.com/2014/08/korban-penganiayaan-tagih-janji-polisi.html
true
8582696224840651461
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy