$type=carousel$sn=0$cols=4$va=0$count=5$show=home

Lagi, Syahwan dan Mukhtar Menang di PTUN Surabaya

Setelah Muhammad Amirudin, S.Sos menang di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT.TUN). Kini dua rekannya, Muhammad Syahwan, ST, MT dan Mukhtar, S.Sos

Setelah Muhammad Amirudin, S.Sos menang di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT.TUN). Kini dua rekannya, Muhammad Syahwan, ST, MT dan Mukhtar, S.Sos yang sama-sama mengajukan gugatan juga menang dalam proses banding terkait keputusan mutasi melawan Walikota Bima.

Mukhtar, SH yang ditemui di kantor Pemerintah Kota Bima mengaku, dirinya sudah terima surat putusan PTUN Mataram Nomor 42/G/2013/PTUN Mataram dan putusan perkara banding dengan nomor 73/B/2014/PTUN SBY pekan kemarin. “Saya dan Syahwan masing-masing sudah terima surat putusan itu,” ujarnya, Senin (4/8).

Isi amar putusannya, dibeberkannya, menguatkan putusan PTUN Mataram, menerima permohonan banding dari pemohon banding, artinya yang diajukan oleh Walikota Bima diterima permohonan bandingnya. Kemudian, menguatkan Putusan PTUN Mataram Nomor 42/G/2013/PTUN Mataram, lalu menghukum pemohon banding untuk membayar biaya perkara, mulai dari tingkat pertma di PTUN Mataram, hingga Suarabaya.

Diakuinya, pada amar putusan terdahulu, mengembalikan posisi awal, mengembalikan tunjangan tunjangan yang tidak terbayar, kemudian Walikota Bima diperintahkan untuk menerbitkan ulang SK penempatan kembali. “Walikota yang selalu berkoar kora taat hukum itu, ya harus menaati isi amar putusan tersebut,” sorotnya. Ditambahkannya, Syahwan juga menang dengan amar putusan yang sama.

Sementara itu, Asisten III Setda Kota Bima, Ir. Hamdan mengaku pihaknya belum mengetahui hasil putusan banding soal gugatan PNS yang dimutasi tersebut. “Kita juga belum mendapatkan laporan,” terangnya.
Namun, menurut dia, menangnya PNS di PT.TUN Surabaya, pertama tentu status hukumnya tidak ada yang disebut eksekusi terhadap siapa yang salah dan menang. Tapi yang pasti, proses PT.TUN akan dihargai, sebagai bentuk apresiasai. “Nanti akan kembali ke Kepala Daerah, apakah mengambil langkah konstruktif atau tidak,” katanya.

Bentuk rekomendasi pun, lanjutnya, akan dikaji, Mengenai pengembalian jabatan PNS yang dimutasi pun, tidak boleh diintervensi oleh PT.TUN. Karena itu hak prerogatif Kepala Daerah, Selaku pembina kepegawaian. (KS-13)

COMMENTS

BLOGGER




Nama

Featured,1627,Hukum Kriminal,2144,Kesehatan,387,Korupsi,753,Olahraga,236,Opini,134,Pemerintahan,1561,Pendidikan,832,Politik,1275,Sosial Ekonomi,2604,
ltr
item
Koran Stabilitas: Lagi, Syahwan dan Mukhtar Menang di PTUN Surabaya
Lagi, Syahwan dan Mukhtar Menang di PTUN Surabaya
Setelah Muhammad Amirudin, S.Sos menang di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT.TUN). Kini dua rekannya, Muhammad Syahwan, ST, MT dan Mukhtar, S.Sos
Koran Stabilitas
https://www.koranstabilitas.com/2014/08/lagi-syahwan-dan-mukhtar-menang-di-ptun.html
https://www.koranstabilitas.com/
https://www.koranstabilitas.com/
https://www.koranstabilitas.com/2014/08/lagi-syahwan-dan-mukhtar-menang-di-ptun.html
true
8582696224840651461
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy