Ulah Kepala Desa Sampungu, Yusran Umar dan oknum BPD H.Mahmud, diduga tak hanya menjamu Bupati Bima, Drs H.Syafrudin, HM.Nur, M.Pd dengan menggunakan uang Zakat
Ulah Kepala Desa Sampungu, Yusran Umar dan oknum BPD H.Mahmud, diduga tak hanya menjamu Bupati Bima, Drs H.Syafrudin, HM.Nur, M.Pd dengan menggunakan uang Zakat. Melainkan, juga diduga menganiaya mahasiswa dan Ketua KNPI Kecamatan Soromandi, Gufran. Parahnya, setelah diduga menyalahgunakan uang zakat dan menganiaya ketua KNPI, kedua oknum itu kembali berbuat ulah. Tapi, kali ini yang dilawan adalah Aparat Penegak Hukum. Bentuknya, dua oknum itu mangkir dari panggilan Penyidik Polres Bima Kabupaten. Padahal, sudah dua kali surat panggilan dilayangkan. Apa sikap Polisi selanjutnya dan beranikah Polisi menjemput kedua oknum itu secara paksa?
Kapolres Bima Kabupaten AKBP. IGPG. Ekawana Prasta, S. Ik saat dihubungi wartawan Koran Stabilitas Minggu (3/8) pagi mengungkapkan, penanganan kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan Kades Sampungu dan oknum BPD Desa setempat sudah dilakukan sesuai aturan hukum yang berlaku. Bahkan, pihaknya sudah melayangkan dua kali surat panggilan kepada dua oknum tersebut. “Saksi dan pelapor yang kami ambil keteranganya, bahkan kami sudah dua kali memanggil pelaku yang diduga menganiaya korban. Tapi, dua kali panggilan itu tidak pernah diindahkan oleh kedua oknum tersebut, “katanya.
Karena sudah dua kali surat panggilan tidak diindahkan, pihaknya dalam beberapa hari kemudian berencana akan menjemput paksa kedua oknum tersebut.”Sesuai aturan yang berlaku, kita akan melakukan pemanggilan dengan surat perintah penjemputan paksa terhadap kedua oknum itu,”tegasnya.
Secara terpisah Kasat Reskrim Polres Bima Kabupaten Iptu. Abdul Haer mengaku, pihaknya saat ini sedang melakukan koordinasi dengan Kapolres Bima Kabupaten terkait mangkirnya kedua oknum tersebut dari panggilan Polisi.”Kalau Kapolres memutuskan kedua oknum itu dijemput paksa, maka kita akan melakukannya,”jelasnya.
Abdul Khaer mengaku, tidak ada alasan jelas dibalik mangkirnya dua pelaku dugaan penganiayaan tersebut. Karenanya, ia menegaskan dua oknum itu dianggap telah dengan sengaja melawan hokum. ”Kami akan proses kasus ini, hingga tuntas sesuai dengan peraturan yang ada tanpa ada interfensi dari pihak lain,”tegasnya.
Seperti yang diberitakan Koran Stabilitas sebelumnya, kasus dugaan penganiyaan tersebut diduga dilakukan oleh oknum Kades dan oknum Anggota BPD Desa Sampungu terhadap beberapa mahasiswa dan Ketua KNPI Kecamatan Soromandi Kabutpaten Bima, Gufran saat Bupati Bima, Drs H. Syafrudin, HM.Nur, M.Pd melaksanakan kegiatan Safari Ramadhan di Desa setempat. Saat itu, sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Pemuda dan Pelajar Desa Sampungu (HMP2DES) ingin mengajak Bupati untul turun dari kendaraannya, untuk melihat secara langsung kondisi Desa dan Masjid di Desa setempat. Namun, sebelum Bupati tiba di Desa Sampungu, diduga kedua oknum tersebut menganiaya para korban. (KS-05)
Kapolres Bima Kabupaten AKBP. IGPG. Ekawana Prasta, S. Ik saat dihubungi wartawan Koran Stabilitas Minggu (3/8) pagi mengungkapkan, penanganan kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan Kades Sampungu dan oknum BPD Desa setempat sudah dilakukan sesuai aturan hukum yang berlaku. Bahkan, pihaknya sudah melayangkan dua kali surat panggilan kepada dua oknum tersebut. “Saksi dan pelapor yang kami ambil keteranganya, bahkan kami sudah dua kali memanggil pelaku yang diduga menganiaya korban. Tapi, dua kali panggilan itu tidak pernah diindahkan oleh kedua oknum tersebut, “katanya.
Karena sudah dua kali surat panggilan tidak diindahkan, pihaknya dalam beberapa hari kemudian berencana akan menjemput paksa kedua oknum tersebut.”Sesuai aturan yang berlaku, kita akan melakukan pemanggilan dengan surat perintah penjemputan paksa terhadap kedua oknum itu,”tegasnya.
Secara terpisah Kasat Reskrim Polres Bima Kabupaten Iptu. Abdul Haer mengaku, pihaknya saat ini sedang melakukan koordinasi dengan Kapolres Bima Kabupaten terkait mangkirnya kedua oknum tersebut dari panggilan Polisi.”Kalau Kapolres memutuskan kedua oknum itu dijemput paksa, maka kita akan melakukannya,”jelasnya.
Abdul Khaer mengaku, tidak ada alasan jelas dibalik mangkirnya dua pelaku dugaan penganiayaan tersebut. Karenanya, ia menegaskan dua oknum itu dianggap telah dengan sengaja melawan hokum. ”Kami akan proses kasus ini, hingga tuntas sesuai dengan peraturan yang ada tanpa ada interfensi dari pihak lain,”tegasnya.
Seperti yang diberitakan Koran Stabilitas sebelumnya, kasus dugaan penganiyaan tersebut diduga dilakukan oleh oknum Kades dan oknum Anggota BPD Desa Sampungu terhadap beberapa mahasiswa dan Ketua KNPI Kecamatan Soromandi Kabutpaten Bima, Gufran saat Bupati Bima, Drs H. Syafrudin, HM.Nur, M.Pd melaksanakan kegiatan Safari Ramadhan di Desa setempat. Saat itu, sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Pemuda dan Pelajar Desa Sampungu (HMP2DES) ingin mengajak Bupati untul turun dari kendaraannya, untuk melihat secara langsung kondisi Desa dan Masjid di Desa setempat. Namun, sebelum Bupati tiba di Desa Sampungu, diduga kedua oknum tersebut menganiaya para korban. (KS-05)
COMMENTS