Dua orang pemuda asal Desa Tente, Ogi Al-Kindi (20) dan M.Salahudin (21) berhasil ditangkap aparat Penegak Hukum Polres Bima Kota.
Dua orang pemuda asal Desa Tente, Ogi Al-Kindi (20) dan M.Salahudin (21) berhasil ditangkap aparat Penegak Hukum Polres Bima Kota. Kedua pelaku tersebut, ditangkap karena diduga memiliki satu poket ganja kering. Kini, dua pemuda tersebut sedang menikmati hidupnya dibalik jeruji besi Polres Bima Kota.
Kapolres Bima Kota melalui Kasat Sat Narkoba Iptu Suparman DJ yang ditemui wartawan di ruang kerjanya Selasa (12/8) pagi mengungkapkan, penangkapan terhadap kedua pelaku dilakukan, setelah Tim Buru Sergab (Buser) Sat Narkoba mendapatkan laporan dari masyarakat. Saat itu,masyarakat melihat kedua pelaku dan penjual Ganja sedang melakukan transaksi di depan Kantor Bank BNI Cabang Bima. ”Kedua pelaku, dibekuk oleh anggota pada Senin (11/8) sore sekitar pukul 17.00 Wita,”ungkapnya.
Saat dibekuk lanjutnya, kedua pelaku tidak memberikan perlawanan. Sayangnya, Tim Buser saat itu tidak berhasil membekuk pelaku yang diduga sebagai penjual barang haram tersebut. ”Selain kedua pelaku, Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan saat itu. Berupa satu poket Ganja yang ditemukan Tim Buser pada bagian kiri Jok motor Yamaha Jupiter warna hitam dengan Nomor Polisi (Mopol) EA 6160 LO,”bebernya.
Dari hasil penyelidikan sementara kata Kasat, kedua pelaku ini tidak mengenal orang yang menjual Ganja tersebut. Namun kedua pelaku mengaku, orang yang menjual Ganja itu adalah warga Kelurahan Tanjung Kecamatan Rasa Na’e Barat Kota Bima. Dengan ciri-cirinya, tinggi putih, hidung mancung dan rambut panjang. ”Kami tidak tahu siapa nama orang itu, kami hanya mengenal wajahnya saja,”kata Kasat mengutip pernyataan kedua pelaku.
Diakuinya, saat ini kasus tersebut sedang dalam proses penyelidikan Penyidik Sat Narkoba. Selain penjual Ganja itu sedang diburu, pihaknya juga sedang mendalami kasus tersebut untuk mengetahui ada keterlibatan pihak lainnya.”Semoga, kasus ini cepat diselesaikan,”tuturnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 111 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara paling sedikit empat tahun dan paling banyal 12 tahun.”Kedua pelaku belum ditetapkan sebagai tersangka, karena kami masih menunggu perintah penetapan dari Penyidik .Termasuk,menunggu hasil tes urinennya,”jelasnya.
Ia menegaskan, akan terus memberantas peredaran Narkoba di wilayah hukum Polres Bima Kota hingga tuntas. Untuk itu, ia kembali berharap kepada masyarakat agar terus bekerjasama dalam hal memberikan informasi. ”Tanpa masyarakat,kami tidak maksimal memberantas narkoba yang ada di Kota Bima ini. Untuk itu, mari kita sama-sama berantas narkoba hingga ke akar-akarnya,”harapnya.(KS-05)
Kapolres Bima Kota melalui Kasat Sat Narkoba Iptu Suparman DJ yang ditemui wartawan di ruang kerjanya Selasa (12/8) pagi mengungkapkan, penangkapan terhadap kedua pelaku dilakukan, setelah Tim Buru Sergab (Buser) Sat Narkoba mendapatkan laporan dari masyarakat. Saat itu,masyarakat melihat kedua pelaku dan penjual Ganja sedang melakukan transaksi di depan Kantor Bank BNI Cabang Bima. ”Kedua pelaku, dibekuk oleh anggota pada Senin (11/8) sore sekitar pukul 17.00 Wita,”ungkapnya.
Saat dibekuk lanjutnya, kedua pelaku tidak memberikan perlawanan. Sayangnya, Tim Buser saat itu tidak berhasil membekuk pelaku yang diduga sebagai penjual barang haram tersebut. ”Selain kedua pelaku, Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan saat itu. Berupa satu poket Ganja yang ditemukan Tim Buser pada bagian kiri Jok motor Yamaha Jupiter warna hitam dengan Nomor Polisi (Mopol) EA 6160 LO,”bebernya.
Dari hasil penyelidikan sementara kata Kasat, kedua pelaku ini tidak mengenal orang yang menjual Ganja tersebut. Namun kedua pelaku mengaku, orang yang menjual Ganja itu adalah warga Kelurahan Tanjung Kecamatan Rasa Na’e Barat Kota Bima. Dengan ciri-cirinya, tinggi putih, hidung mancung dan rambut panjang. ”Kami tidak tahu siapa nama orang itu, kami hanya mengenal wajahnya saja,”kata Kasat mengutip pernyataan kedua pelaku.
Diakuinya, saat ini kasus tersebut sedang dalam proses penyelidikan Penyidik Sat Narkoba. Selain penjual Ganja itu sedang diburu, pihaknya juga sedang mendalami kasus tersebut untuk mengetahui ada keterlibatan pihak lainnya.”Semoga, kasus ini cepat diselesaikan,”tuturnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 111 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara paling sedikit empat tahun dan paling banyal 12 tahun.”Kedua pelaku belum ditetapkan sebagai tersangka, karena kami masih menunggu perintah penetapan dari Penyidik .Termasuk,menunggu hasil tes urinennya,”jelasnya.
Ia menegaskan, akan terus memberantas peredaran Narkoba di wilayah hukum Polres Bima Kota hingga tuntas. Untuk itu, ia kembali berharap kepada masyarakat agar terus bekerjasama dalam hal memberikan informasi. ”Tanpa masyarakat,kami tidak maksimal memberantas narkoba yang ada di Kota Bima ini. Untuk itu, mari kita sama-sama berantas narkoba hingga ke akar-akarnya,”harapnya.(KS-05)
COMMENTS