Pro kontrak tentang organisasi Islamic State of Iraq and Syiria (ISIS) saat ini menjadi salah satu topic utama yang ramai diperbincangkan masyarakat dunia.
Pro kontrak tentang organisasi Islamic State of Iraq and Syiria (ISIS) saat ini menjadi salah satu topic utama yang ramai diperbincangkan masyarakat dunia. Ada yang menganggap ISIS adalah salah satu organisasi bentukan Amerika, bahkan ada pula yang menuding ISIS sebagai gerakan radikal yang mengatasnamakan Islam di Iraq dan Syria. Tudingan itu datang dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Bima.
Sebagai bentuk keseriusan penolakan terhadap ISIS, MUI dan Kemenag telah mengeluarkan surat himbauan secara tertulis tertanggal 18 Agustus 2014. Hal itu dilakukan, setelah mencermati perkembangan paham gerakan ISIS. Dalam himbauan itu disampaikan , Ideologi ISIS yang mengusung konsep Daulah Islamiyah (Kekhalifahan Islam) global adalah tidak sah. Karena, tidak sesuai dengan tuntunan syari,ah Islam. Bahkan, ISIS disebut sebagai gerakan radikal yang mengatasnamakan Islam dan Syria, tapi tidak mengedepankan watak islam yang Rahmatan Lil Alamiin. Pendekatanya-pun dilakukan dengan cara pemaksaan kehendak, kekerasan, pembunuhan terhadap orang-orang tak berdosa, penghancuran terhadap tempat-tempat yang dianggap suci oleh Umat Islam serta ingin meruntuhkan bangsa dan Negara yang sudah berdiri sebagai hasil perjuangan umat islam melawan penjajahan.
Selain itu, diserukan kepada seluruh komponen masyarakat, khususnya umat islam untuk tidak terhasut oleh agitasi dan provokasi ISIS yang berusaha menjelmakan cita-cita ISIS. Kepada segenap oragnisasi/lembaga islam, Mesjid, Mushollah, Tokok Masyarakat (Toma) dan Tokoh Agama (Toga), para ulama, da,I dan Mubalig serta keluarga muslim agar berperan aktif menyampaikan himbauan kepada umat. Sehingga, dapat diwaspadai pengaruh dan kemunculan ISIS dan melakukan upaya menangkal berkembangnya gerakan ISIS khususnya di Bima.
Untuk oknum masyarakat yang sudah terlanjur membai,at kekhalifahan ISIS diingatkan untuk segera kembali ke jalan yang benar sesuai tuntunan Allah SWT Rasullah SAW. Masih berdasarkan surat himbauan, dalam menyikapi isu ISIS, hendaknya seluruh umat Islam dan ormas Islam selalu mengedepankan semangat ukhuwah Islamiyah dan kerukunan Nasional. Sehingga, tidak mudah terjebak dalam strategi adu domba yang dapat merugikan kepentingan umat yang lebih besar.Pada point terakhir surat himbauan dua Lembaga Agama tersebut, mendukung langkah cepat, tepat, dan tegas Pemerintah guna melarang gerakan ISIS di Indonesia. Dan, mendorong Pemerintah melakukan upaya penegakan hukum sesuai dengan perundangan yang berlaku.
Surat himbauan yang dikeluarkan di Bima 18 Agustus 2014 itu ditandatangani secara bersama oleh Kepala Kemenag Kabupaten Bima, Drs. H.M.Saleh Karim dan Ketua MUI Kabupaten Bima, Drs. A.Rahim Haris, MA. (KS-09)
Sebagai bentuk keseriusan penolakan terhadap ISIS, MUI dan Kemenag telah mengeluarkan surat himbauan secara tertulis tertanggal 18 Agustus 2014. Hal itu dilakukan, setelah mencermati perkembangan paham gerakan ISIS. Dalam himbauan itu disampaikan , Ideologi ISIS yang mengusung konsep Daulah Islamiyah (Kekhalifahan Islam) global adalah tidak sah. Karena, tidak sesuai dengan tuntunan syari,ah Islam. Bahkan, ISIS disebut sebagai gerakan radikal yang mengatasnamakan Islam dan Syria, tapi tidak mengedepankan watak islam yang Rahmatan Lil Alamiin. Pendekatanya-pun dilakukan dengan cara pemaksaan kehendak, kekerasan, pembunuhan terhadap orang-orang tak berdosa, penghancuran terhadap tempat-tempat yang dianggap suci oleh Umat Islam serta ingin meruntuhkan bangsa dan Negara yang sudah berdiri sebagai hasil perjuangan umat islam melawan penjajahan.
Selain itu, diserukan kepada seluruh komponen masyarakat, khususnya umat islam untuk tidak terhasut oleh agitasi dan provokasi ISIS yang berusaha menjelmakan cita-cita ISIS. Kepada segenap oragnisasi/lembaga islam, Mesjid, Mushollah, Tokok Masyarakat (Toma) dan Tokoh Agama (Toga), para ulama, da,I dan Mubalig serta keluarga muslim agar berperan aktif menyampaikan himbauan kepada umat. Sehingga, dapat diwaspadai pengaruh dan kemunculan ISIS dan melakukan upaya menangkal berkembangnya gerakan ISIS khususnya di Bima.
Untuk oknum masyarakat yang sudah terlanjur membai,at kekhalifahan ISIS diingatkan untuk segera kembali ke jalan yang benar sesuai tuntunan Allah SWT Rasullah SAW. Masih berdasarkan surat himbauan, dalam menyikapi isu ISIS, hendaknya seluruh umat Islam dan ormas Islam selalu mengedepankan semangat ukhuwah Islamiyah dan kerukunan Nasional. Sehingga, tidak mudah terjebak dalam strategi adu domba yang dapat merugikan kepentingan umat yang lebih besar.Pada point terakhir surat himbauan dua Lembaga Agama tersebut, mendukung langkah cepat, tepat, dan tegas Pemerintah guna melarang gerakan ISIS di Indonesia. Dan, mendorong Pemerintah melakukan upaya penegakan hukum sesuai dengan perundangan yang berlaku.
Surat himbauan yang dikeluarkan di Bima 18 Agustus 2014 itu ditandatangani secara bersama oleh Kepala Kemenag Kabupaten Bima, Drs. H.M.Saleh Karim dan Ketua MUI Kabupaten Bima, Drs. A.Rahim Haris, MA. (KS-09)
COMMENTS