Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia rencananya akan memutuskan hasil sengketa Pilpres yang digugat pasangan nomor satu, Kamis (21/8) ini.
Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia rencananya akan memutuskan hasil sengketa Pilpres yang digugat pasangan nomor satu, Kamis (21/8) ini. Kepada para pendukung kedua pasangan calon diharapkan dapat menerima apapun keputusan MK. Sebab MK dinilai sudah memproses secara hukum semua materi gugatan secara demokratis dan transparan.
“Para pendukung kedua pasangan calon haru bisa menerima dengan legowo sebagai pendewasaan politik. Kami juga berharap tidak ada gejolak di daerah meski di pusat dilakukan pengamanan siaga satu,” kata Direktur Central of Election Political Party (CEPP) Uni-Link STKIP Taman Siswa Bima, Ibnu Khaldun, M.Si.
Kandidat Doktor Fisip Universitas Indonesia ini berpandangan, masyarakat di daerah terutama di Bima mesti melihat kepentingan lebih besar untuk perbaikan Negara dan bangsa. Bila terjadi gejolak dan konflik akibat tidak puas terhadap putusan MK menurutnya itu merupakan kemunduran demokrasi di Indonesia.
“Apapun hasil putusan dan siapapun pemimpin yang akan terpilih itu merupakan pilihan rakyat dan harus dicatat itu bukan presiden si A, si B, kelompok ini, agama itu atau hanya presiden para pendukungnya saja, melainkan presiden semua golongan dan masyarakat Indonesia,” ingatnya.
Dia pun berpendapat bahwa regulasi saat ini telah mengalami kemajuan dalam menyuarakan persoalan penyelenggaraan pemilu. Kemajuan itu tercermin dari kesadaran masyarakat bahwa keseluruhan dugaan kecurangan pemilu atau apapun yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu ada wadah atau lembaga untuk menyuarakannya yakni melalui Mahkamah Konstitusi (MK).
Lanjutnya, dengan adanya gugatan yang diajukan pasangan nomor satu, ada pembelajaran politik dalam meningkatkan kualitas demokrasi. Sebab demokrasi mensyaratkan pastisipasi dan kompetisi. Bagi yang berkompetisi maka keseluruhan prosesnya diwadahi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan dalam setiap kompetisi pasti ada kemenangan dan kekalahan. “Bagi yang kalah bisa mengajukan gugatan seperti yang dilakukan pasangan nomor urut satu saat ini,” ujarnya.
Terkait hasil kata dia, menurut pengamatannya terhadap sidang yang berlangsung di MK terutama penyampaian keterangan saksi, sangat yakin Mahkamah Konstitusi akan memberikan putusan yang adil. Sementara dari pihak termohon, apa yang dilakukan KPU dengan membuka form C1 menunjukan adanya transparansi dari penyelenggara pemilu. Yakni penyediaan website yang bisa diakses oleh siapapun dinilai sebagai suatu kemajuan.
Namun memang jelasnya, KPU kedepan harus terus berbenah meningkatkan partisipasi secara kuantitas maupun kualitas. Baginya, dalam penyelenggaraan pemilu dimanapun pasti akan ada kecurangan dan kelemahan. Hal yang terpenting adalah kekurangan itu dapat terus dibenahi kedepannya.
Dari proses yang berlangsung tersebut, Ia yakin pendukung dan simpatisan kedua calon sudah dewasa untuk menyikapi putusan MK. “Artinya, menang dan kalah bagi mereka menjadi konsekuensi yang harus diterima, sekaligus pembelajaran bagi pendukung,” tuturnya. (KS-13)
“Para pendukung kedua pasangan calon haru bisa menerima dengan legowo sebagai pendewasaan politik. Kami juga berharap tidak ada gejolak di daerah meski di pusat dilakukan pengamanan siaga satu,” kata Direktur Central of Election Political Party (CEPP) Uni-Link STKIP Taman Siswa Bima, Ibnu Khaldun, M.Si.
Kandidat Doktor Fisip Universitas Indonesia ini berpandangan, masyarakat di daerah terutama di Bima mesti melihat kepentingan lebih besar untuk perbaikan Negara dan bangsa. Bila terjadi gejolak dan konflik akibat tidak puas terhadap putusan MK menurutnya itu merupakan kemunduran demokrasi di Indonesia.
“Apapun hasil putusan dan siapapun pemimpin yang akan terpilih itu merupakan pilihan rakyat dan harus dicatat itu bukan presiden si A, si B, kelompok ini, agama itu atau hanya presiden para pendukungnya saja, melainkan presiden semua golongan dan masyarakat Indonesia,” ingatnya.
Dia pun berpendapat bahwa regulasi saat ini telah mengalami kemajuan dalam menyuarakan persoalan penyelenggaraan pemilu. Kemajuan itu tercermin dari kesadaran masyarakat bahwa keseluruhan dugaan kecurangan pemilu atau apapun yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu ada wadah atau lembaga untuk menyuarakannya yakni melalui Mahkamah Konstitusi (MK).
Lanjutnya, dengan adanya gugatan yang diajukan pasangan nomor satu, ada pembelajaran politik dalam meningkatkan kualitas demokrasi. Sebab demokrasi mensyaratkan pastisipasi dan kompetisi. Bagi yang berkompetisi maka keseluruhan prosesnya diwadahi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan dalam setiap kompetisi pasti ada kemenangan dan kekalahan. “Bagi yang kalah bisa mengajukan gugatan seperti yang dilakukan pasangan nomor urut satu saat ini,” ujarnya.
Terkait hasil kata dia, menurut pengamatannya terhadap sidang yang berlangsung di MK terutama penyampaian keterangan saksi, sangat yakin Mahkamah Konstitusi akan memberikan putusan yang adil. Sementara dari pihak termohon, apa yang dilakukan KPU dengan membuka form C1 menunjukan adanya transparansi dari penyelenggara pemilu. Yakni penyediaan website yang bisa diakses oleh siapapun dinilai sebagai suatu kemajuan.
Namun memang jelasnya, KPU kedepan harus terus berbenah meningkatkan partisipasi secara kuantitas maupun kualitas. Baginya, dalam penyelenggaraan pemilu dimanapun pasti akan ada kecurangan dan kelemahan. Hal yang terpenting adalah kekurangan itu dapat terus dibenahi kedepannya.
Dari proses yang berlangsung tersebut, Ia yakin pendukung dan simpatisan kedua calon sudah dewasa untuk menyikapi putusan MK. “Artinya, menang dan kalah bagi mereka menjadi konsekuensi yang harus diterima, sekaligus pembelajaran bagi pendukung,” tuturnya. (KS-13)
COMMENTS