$type=carousel$sn=0$cols=4$va=0$count=5$show=home

Polisi Didesak Jemput Paksa Kades Sampungu

Ulah Kades Sampungu, Yusran UMar dan oknum BPD Desa tersebut, H.Mahmud yang sudah dua kali tidak mengindahkan dua kali panggilan Penyidik Polres Bima Kabupaten

Ulah Kades Sampungu, Yusran UMar dan oknum BPD Desa tersebut, H.Mahmud yang sudah dua kali tidak mengindahkan dua kali panggilan Penyidik Polres Bima Kabupaten, merupakan perbuatan melawan hukum. Karenanya, Praktisi Hukum, Gufran SH mendesak agar Polisi menjemput paksa dua oknum tersebut.

Polisi Didesak Jemput Paksa Kades Sampungu
Menurutnya, siapapun orang yang dengan sengaja mangkir dari panggilan Penyidik tanpa alasan yang jelas apalagi sudah dua kali. Maka, orang tersebut diindikasikan telah melawan hukum dan Undang-undang yang ada. ”Dua kali mangkir dari panggilan Penyidik, itukan sudah terbukti melawan hukum. Jadi jangan diam saja, sesuai perintah Undang-undang Polisi harus ambil sikap tegas dan segera menjemput paksa oknum Kades dan oknum anggota BPD itu,”tegasnya.

Apalagi, Polisi beberapa waktu lalu telah mengeluarkan pernyataan, dalam waktu dekat akan menjemput secara paksa dua okum tersebut. “Polisi jangan hanya ngomong saja, buktikan kalau Polisi punya aturan yang menjadi pegangan untuk menjemput paksa oknum-oknum itu,”ujarnya.

Ia juga meminta, agar aparat Kepolisian tidak main-main dalam menangani kasus ini dan menindak tegas oknum Kades dan oknum anggota BPD yang diduga melakukan penganiyaan terhadap warganya. ”Proses kasus itu secepatnya, agar tindakan oknum yang arogan itu tidak lagi terjadi pada warga atau Mahasiswa lainnya,”kata gufran.

Prilaku pimpinan yang seperti itu katanya, tidak beleh ditoreril oleh aparat Kepolisian. Apalagi, member kesempatan untuk melawan hukum seperti tidak mengindahkan panggilan Penyidik selama dua kali itu. ”Apa yang harus ditakuti, yang salah harus ditindak,”tandasnya.

Kalau misalnya pihak Penyidik Sat Reskrim Polres Bima Kota terindikasi bermain dalam kasus tersebut, tentu sudah melanggar dan menyalahi aturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam menangani kasus, Polisi harus professional dan tidak melakukan hal-hal yang keluar dari aturan hukum. ”Tapi saya yakin, Penyidik akan professional dalam menyelesaikan kasus itu secepatnya agar kedua oknum itu bisa dijerat sesuai dengan perbuatannya sendiri,”tuturnya.(KS-05)

COMMENTS

BLOGGER




Nama

Featured,1633,Hukum Kriminal,2145,Kesehatan,387,Korupsi,754,Olahraga,236,Opini,134,Pemerintahan,1561,Pendidikan,832,Politik,1278,Sosial Ekonomi,2607,
ltr
item
Koran Stabilitas: Polisi Didesak Jemput Paksa Kades Sampungu
Polisi Didesak Jemput Paksa Kades Sampungu
Ulah Kades Sampungu, Yusran UMar dan oknum BPD Desa tersebut, H.Mahmud yang sudah dua kali tidak mengindahkan dua kali panggilan Penyidik Polres Bima Kabupaten
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjTixi-CzC-VVR7hCI9N7c1XDdj4pB9g8UsDbDr8o_ou6UMyaPQBWFzs3SNyNXdN34oWF9WkdbhDR2KxbgBo3BlaZufOzinFHLGUM24QlBUn82Hs4OvuE5O5z3Fiua0ob9ZVO1-ZzZr-uI0/s1600/Polisi.png
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjTixi-CzC-VVR7hCI9N7c1XDdj4pB9g8UsDbDr8o_ou6UMyaPQBWFzs3SNyNXdN34oWF9WkdbhDR2KxbgBo3BlaZufOzinFHLGUM24QlBUn82Hs4OvuE5O5z3Fiua0ob9ZVO1-ZzZr-uI0/s72-c/Polisi.png
Koran Stabilitas
https://www.koranstabilitas.com/2014/08/polisi-didesak-jemput-paksa-kades.html
https://www.koranstabilitas.com/
https://www.koranstabilitas.com/
https://www.koranstabilitas.com/2014/08/polisi-didesak-jemput-paksa-kades.html
true
8582696224840651461
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy