Ulah Kades Sampungu, Yusran UMar dan oknum BPD Desa tersebut, H.Mahmud yang sudah dua kali tidak mengindahkan dua kali panggilan Penyidik Polres Bima Kabupaten
Ulah Kades Sampungu, Yusran UMar dan oknum BPD Desa tersebut, H.Mahmud yang sudah dua kali tidak mengindahkan dua kali panggilan Penyidik Polres Bima Kabupaten, merupakan perbuatan melawan hukum. Karenanya, Praktisi Hukum, Gufran SH mendesak agar Polisi menjemput paksa dua oknum tersebut.
Menurutnya, siapapun orang yang dengan sengaja mangkir dari panggilan Penyidik tanpa alasan yang jelas apalagi sudah dua kali. Maka, orang tersebut diindikasikan telah melawan hukum dan Undang-undang yang ada. ”Dua kali mangkir dari panggilan Penyidik, itukan sudah terbukti melawan hukum. Jadi jangan diam saja, sesuai perintah Undang-undang Polisi harus ambil sikap tegas dan segera menjemput paksa oknum Kades dan oknum anggota BPD itu,”tegasnya.
Apalagi, Polisi beberapa waktu lalu telah mengeluarkan pernyataan, dalam waktu dekat akan menjemput secara paksa dua okum tersebut. “Polisi jangan hanya ngomong saja, buktikan kalau Polisi punya aturan yang menjadi pegangan untuk menjemput paksa oknum-oknum itu,”ujarnya.
Ia juga meminta, agar aparat Kepolisian tidak main-main dalam menangani kasus ini dan menindak tegas oknum Kades dan oknum anggota BPD yang diduga melakukan penganiyaan terhadap warganya. ”Proses kasus itu secepatnya, agar tindakan oknum yang arogan itu tidak lagi terjadi pada warga atau Mahasiswa lainnya,”kata gufran.
Prilaku pimpinan yang seperti itu katanya, tidak beleh ditoreril oleh aparat Kepolisian. Apalagi, member kesempatan untuk melawan hukum seperti tidak mengindahkan panggilan Penyidik selama dua kali itu. ”Apa yang harus ditakuti, yang salah harus ditindak,”tandasnya.
Kalau misalnya pihak Penyidik Sat Reskrim Polres Bima Kota terindikasi bermain dalam kasus tersebut, tentu sudah melanggar dan menyalahi aturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam menangani kasus, Polisi harus professional dan tidak melakukan hal-hal yang keluar dari aturan hukum. ”Tapi saya yakin, Penyidik akan professional dalam menyelesaikan kasus itu secepatnya agar kedua oknum itu bisa dijerat sesuai dengan perbuatannya sendiri,”tuturnya.(KS-05)
Menurutnya, siapapun orang yang dengan sengaja mangkir dari panggilan Penyidik tanpa alasan yang jelas apalagi sudah dua kali. Maka, orang tersebut diindikasikan telah melawan hukum dan Undang-undang yang ada. ”Dua kali mangkir dari panggilan Penyidik, itukan sudah terbukti melawan hukum. Jadi jangan diam saja, sesuai perintah Undang-undang Polisi harus ambil sikap tegas dan segera menjemput paksa oknum Kades dan oknum anggota BPD itu,”tegasnya.
Apalagi, Polisi beberapa waktu lalu telah mengeluarkan pernyataan, dalam waktu dekat akan menjemput secara paksa dua okum tersebut. “Polisi jangan hanya ngomong saja, buktikan kalau Polisi punya aturan yang menjadi pegangan untuk menjemput paksa oknum-oknum itu,”ujarnya.
Ia juga meminta, agar aparat Kepolisian tidak main-main dalam menangani kasus ini dan menindak tegas oknum Kades dan oknum anggota BPD yang diduga melakukan penganiyaan terhadap warganya. ”Proses kasus itu secepatnya, agar tindakan oknum yang arogan itu tidak lagi terjadi pada warga atau Mahasiswa lainnya,”kata gufran.
Prilaku pimpinan yang seperti itu katanya, tidak beleh ditoreril oleh aparat Kepolisian. Apalagi, member kesempatan untuk melawan hukum seperti tidak mengindahkan panggilan Penyidik selama dua kali itu. ”Apa yang harus ditakuti, yang salah harus ditindak,”tandasnya.
Kalau misalnya pihak Penyidik Sat Reskrim Polres Bima Kota terindikasi bermain dalam kasus tersebut, tentu sudah melanggar dan menyalahi aturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam menangani kasus, Polisi harus professional dan tidak melakukan hal-hal yang keluar dari aturan hukum. ”Tapi saya yakin, Penyidik akan professional dalam menyelesaikan kasus itu secepatnya agar kedua oknum itu bisa dijerat sesuai dengan perbuatannya sendiri,”tuturnya.(KS-05)
COMMENTS