$type=carousel$sn=0$cols=4$va=0$count=5$show=home

Polisi Tetapkan Lubis Sebagai Tersangka

Delian Lubis (29), salah seorang aktivis ELMD Bima resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pengancaman terhadap Idhar alias Bram (28) warga Desa Nisa Kecamatan Woha

Delian Lubis (29), salah seorang aktivis ELMD Bima resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pengancaman terhadap Idhar alias Bram (28) warga Desa Nisa Kecamatan Woha. Dalam laporan tersebut, Lubis diduga mengancam Idham menggunakan Senjata Api (Senpi) rakitan pada 14 Juli lalu.

Polisi Tetapkan Lubis Sebagai Tersangka
Kapolres Bima Kabupaten melalui Kasat Reskrim Iptu Abdul Haer yang dihubungi wartawan Kamis (7/8) pagi mengatakan, tanggal 14 Juli lalu di Desa Tente Rasa Bou, Bram diancam oleh Lubis yang saat itu bersama dengan Yogi menggunakan Senpi jenis Rakitan.”Tidak terima dengan ancaman Lubis, Bram pun akhirnya melaporkan kasus itu ke Polisi,”ujarnya.

Delian Lubis lanjut Kasat, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut setelah dibekuk di Kota Bima Selasa malam sekitar pukul 20.30 Wita. “Kami tangkap di Kota Bima,”bebernya.

Usai dibekuk, tersangka langsung dibawa ke Polres Bima Kota dan diperiksa. Selain untuk mengamankan tersangka tersebut, pihaknya juga ingin secepatnya menyelesaikan kasus itu.”Lubis diperiksa secara intensif di Polres Bima Kota, setelah itu Lubis langsung kami bawa ke Polres Bima Kabupaten untuk ditahan sembari menunggu proses hukum lanjutan,”jelasnya.

Saat ini kata Kasat, sejumlah saksi yang berkaitan dengan kasus tersebut telah diperiksa. Sedangkan untuk Yogi saat ini belum jadi tersangka, sehingga pihaknya sedang melakukan pendalaman. ”Kami akan dalami dulu kasus ini,”katanya.

Apakah Senpi Rakitan Lubis telah diamankan? Kasat mengaku, hingga saat ini Senpi yang diduga digunakan Lubis untuk mengancam Bram belum ditemukan.”Kami juga akan menyelidiki keberadaan Senpi yang diduga milik Lubis itu,”ungkapnya.

Lalu ketika ditanya, apakah Lubis adalah salah satu orang yang memprofokasi sehingga terjadinya bentrok antar Desa yang menelan korban, Kasat enggan berkomentar banyak. Namun ia mengaku, saat ini pihaknya belum bisa memastikan apakah Lubis otaknya atau bukan.”Kami akan melakukan penyelidikan secara mendalam dulu terkait hal itu. Yang jelas, hingga saat ini kedua Desa yang berseteru itu sementara konsusif.”cetusnya.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 335 ayat 1, tentang pengancaman dengan ancamnan hukuma penjara 1 tahun 8 bulan.(KS-05)

COMMENTS

BLOGGER




Nama

Featured,1628,Hukum Kriminal,2144,Kesehatan,387,Korupsi,753,Olahraga,236,Opini,134,Pemerintahan,1561,Pendidikan,832,Politik,1276,Sosial Ekonomi,2604,
ltr
item
Koran Stabilitas: Polisi Tetapkan Lubis Sebagai Tersangka
Polisi Tetapkan Lubis Sebagai Tersangka
Delian Lubis (29), salah seorang aktivis ELMD Bima resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pengancaman terhadap Idhar alias Bram (28) warga Desa Nisa Kecamatan Woha
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiUEyvu9LHeD4aSrzsVg1F0SF7XAztKSh1za-xaYqtv2OKhNmxiyKh2XUmKN_cwBC_v5_iu3PCkssHSAx8Y3g6WLO1XdU7Nth737ngVrM62OEMqoWPVy5n-UjidzZnUOMicA46OV4k-5ETZ/s1600/Camat_Mpuda_Diduga_Tabrak_Warga_dengan_Mobil.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiUEyvu9LHeD4aSrzsVg1F0SF7XAztKSh1za-xaYqtv2OKhNmxiyKh2XUmKN_cwBC_v5_iu3PCkssHSAx8Y3g6WLO1XdU7Nth737ngVrM62OEMqoWPVy5n-UjidzZnUOMicA46OV4k-5ETZ/s72-c/Camat_Mpuda_Diduga_Tabrak_Warga_dengan_Mobil.jpg
Koran Stabilitas
https://www.koranstabilitas.com/2014/08/polisi-tetapkan-lubis-sebagai-tersangka.html
https://www.koranstabilitas.com/
https://www.koranstabilitas.com/
https://www.koranstabilitas.com/2014/08/polisi-tetapkan-lubis-sebagai-tersangka.html
true
8582696224840651461
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy