Delian Lubis (29), salah seorang aktivis ELMD Bima resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pengancaman terhadap Idhar alias Bram (28) warga Desa Nisa Kecamatan Woha
Delian Lubis (29), salah seorang aktivis ELMD Bima resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pengancaman terhadap Idhar alias Bram (28) warga Desa Nisa Kecamatan Woha. Dalam laporan tersebut, Lubis diduga mengancam Idham menggunakan Senjata Api (Senpi) rakitan pada 14 Juli lalu.
Kapolres Bima Kabupaten melalui Kasat Reskrim Iptu Abdul Haer yang dihubungi wartawan Kamis (7/8) pagi mengatakan, tanggal 14 Juli lalu di Desa Tente Rasa Bou, Bram diancam oleh Lubis yang saat itu bersama dengan Yogi menggunakan Senpi jenis Rakitan.”Tidak terima dengan ancaman Lubis, Bram pun akhirnya melaporkan kasus itu ke Polisi,”ujarnya.
Delian Lubis lanjut Kasat, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut setelah dibekuk di Kota Bima Selasa malam sekitar pukul 20.30 Wita. “Kami tangkap di Kota Bima,”bebernya.
Usai dibekuk, tersangka langsung dibawa ke Polres Bima Kota dan diperiksa. Selain untuk mengamankan tersangka tersebut, pihaknya juga ingin secepatnya menyelesaikan kasus itu.”Lubis diperiksa secara intensif di Polres Bima Kota, setelah itu Lubis langsung kami bawa ke Polres Bima Kabupaten untuk ditahan sembari menunggu proses hukum lanjutan,”jelasnya.
Saat ini kata Kasat, sejumlah saksi yang berkaitan dengan kasus tersebut telah diperiksa. Sedangkan untuk Yogi saat ini belum jadi tersangka, sehingga pihaknya sedang melakukan pendalaman. ”Kami akan dalami dulu kasus ini,”katanya.
Apakah Senpi Rakitan Lubis telah diamankan? Kasat mengaku, hingga saat ini Senpi yang diduga digunakan Lubis untuk mengancam Bram belum ditemukan.”Kami juga akan menyelidiki keberadaan Senpi yang diduga milik Lubis itu,”ungkapnya.
Lalu ketika ditanya, apakah Lubis adalah salah satu orang yang memprofokasi sehingga terjadinya bentrok antar Desa yang menelan korban, Kasat enggan berkomentar banyak. Namun ia mengaku, saat ini pihaknya belum bisa memastikan apakah Lubis otaknya atau bukan.”Kami akan melakukan penyelidikan secara mendalam dulu terkait hal itu. Yang jelas, hingga saat ini kedua Desa yang berseteru itu sementara konsusif.”cetusnya.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 335 ayat 1, tentang pengancaman dengan ancamnan hukuma penjara 1 tahun 8 bulan.(KS-05)
Kapolres Bima Kabupaten melalui Kasat Reskrim Iptu Abdul Haer yang dihubungi wartawan Kamis (7/8) pagi mengatakan, tanggal 14 Juli lalu di Desa Tente Rasa Bou, Bram diancam oleh Lubis yang saat itu bersama dengan Yogi menggunakan Senpi jenis Rakitan.”Tidak terima dengan ancaman Lubis, Bram pun akhirnya melaporkan kasus itu ke Polisi,”ujarnya.
Delian Lubis lanjut Kasat, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut setelah dibekuk di Kota Bima Selasa malam sekitar pukul 20.30 Wita. “Kami tangkap di Kota Bima,”bebernya.
Usai dibekuk, tersangka langsung dibawa ke Polres Bima Kota dan diperiksa. Selain untuk mengamankan tersangka tersebut, pihaknya juga ingin secepatnya menyelesaikan kasus itu.”Lubis diperiksa secara intensif di Polres Bima Kota, setelah itu Lubis langsung kami bawa ke Polres Bima Kabupaten untuk ditahan sembari menunggu proses hukum lanjutan,”jelasnya.
Saat ini kata Kasat, sejumlah saksi yang berkaitan dengan kasus tersebut telah diperiksa. Sedangkan untuk Yogi saat ini belum jadi tersangka, sehingga pihaknya sedang melakukan pendalaman. ”Kami akan dalami dulu kasus ini,”katanya.
Apakah Senpi Rakitan Lubis telah diamankan? Kasat mengaku, hingga saat ini Senpi yang diduga digunakan Lubis untuk mengancam Bram belum ditemukan.”Kami juga akan menyelidiki keberadaan Senpi yang diduga milik Lubis itu,”ungkapnya.
Lalu ketika ditanya, apakah Lubis adalah salah satu orang yang memprofokasi sehingga terjadinya bentrok antar Desa yang menelan korban, Kasat enggan berkomentar banyak. Namun ia mengaku, saat ini pihaknya belum bisa memastikan apakah Lubis otaknya atau bukan.”Kami akan melakukan penyelidikan secara mendalam dulu terkait hal itu. Yang jelas, hingga saat ini kedua Desa yang berseteru itu sementara konsusif.”cetusnya.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 335 ayat 1, tentang pengancaman dengan ancamnan hukuma penjara 1 tahun 8 bulan.(KS-05)
COMMENTS