Senin (25/08) kemarin, Partai Rakyat Demokratik (PRD) bersama oragnisasi lainya melakukan aksi demonstrasi di depan kantor Pemerintah Kota (Pemkot) Bima
Senin (25/08) kemarin, Partai Rakyat Demokratik (PRD) bersama oragnisasi lainya melakukan aksi demonstrasi di depan kantor Pemerintah Kota (Pemkot) Bima. Mereka menuntut Pemkot untuk bertanggungjawab atas penebangan pohon mangrot dan penimbunan laut diwilayah Amahami.Tak hanya itu, mereka juga mendesak Pemkot Bima untuk segera mengurus sertifikat tanah rakyat yang bermasalah dengan PT. Pelindo Bima.
Korlap Aksi, Adi Supryadin pada wartawan mengatakan, mestinya pohon mangrot yang berada diseputar bibir pantai di wilayah Kota Bima harus dirawat dan dilestarikan. Mengingat, pohon tersebut sudah dilindungi Negara sesuai UU Nomor 27 Tahun 2007. “Aturanya jelas, jadi apapun dalihnya Pemkot Bima tidak boleh seenaknya menebang pohon tersebut. “katanya.
Selain persoalan penebangan pohon itu lanjutnya, masalah penimbunan laut di wilayah posisi Amahami Kelurahan Dara juga menjadi persoalan penting yang harus segera dituntaskan. Masalahnya, penimbunan laut diduga kuat telah melanggar aturan. “Segera normalisasikan kembali rehab pengurungan laut di wilayah tersebut, “ujarnya.
Pada kesempatan itu, PRD juga mengaku prihatin atas permasalahan tanah masyarakat di Kelurahan Tanjung dan Melayu. Sebab, masalah tanah yang kini ditempati ribuan Kepala Keluarga (KK) dengan PT. Pelindo Bima hingga kini belum ditemukan benang merahnya. “Jadi kami meminta, Pemkot segera sertifikat tanah rakyat yang bermasalah dengan Pelindo mulai dari Kelurahan Melayu Kecamatan Asakota hingga Tanjung, “desaknya.
Tak lama kemudian, beberapa orang pegawai Humas dan Protokol Sekda Kota Bima yang didampingi Aparat Kepolisian dan Pol PP mendatangi lokasi aksi. Pada kesempatan itu, salah seorang Staf Humas, Dian menjelaskan soal tuntutan massa aksi. Salah satunya, tuntutan lahan yang bermasalah dengan PT.Pelindo. Katanya, persoalan itu sudah dibahas hingga ke Surabaya. Hanya saja, belum ada keputusan akhirnya. “Soal tanah, sudah dibahas Walikota Bima, H.Qurais, H.Abidin hingga ke Surabaya. Cuman, belum ada putusan akhirnya. Sedangkan, untuk hutan mangrot dan penimbunan laut, kami belum berani menjelaskanya. Karena, itu rananya pengambil kebijakan, “jelasnya.
Namun, penjelasan Staf Humas itu praktis tidak diterima baik oleh massa aksi. Karenanya, belasan massa aksi lebih memilih untuk berkemah depan Kantor Pemkot itu hingga tuntutan mendapat kejelasan. Namun, kemah itu hanya dilakukan hingga pukul 18:00 sore. (KS-09)
Korlap Aksi, Adi Supryadin pada wartawan mengatakan, mestinya pohon mangrot yang berada diseputar bibir pantai di wilayah Kota Bima harus dirawat dan dilestarikan. Mengingat, pohon tersebut sudah dilindungi Negara sesuai UU Nomor 27 Tahun 2007. “Aturanya jelas, jadi apapun dalihnya Pemkot Bima tidak boleh seenaknya menebang pohon tersebut. “katanya.
Selain persoalan penebangan pohon itu lanjutnya, masalah penimbunan laut di wilayah posisi Amahami Kelurahan Dara juga menjadi persoalan penting yang harus segera dituntaskan. Masalahnya, penimbunan laut diduga kuat telah melanggar aturan. “Segera normalisasikan kembali rehab pengurungan laut di wilayah tersebut, “ujarnya.
Pada kesempatan itu, PRD juga mengaku prihatin atas permasalahan tanah masyarakat di Kelurahan Tanjung dan Melayu. Sebab, masalah tanah yang kini ditempati ribuan Kepala Keluarga (KK) dengan PT. Pelindo Bima hingga kini belum ditemukan benang merahnya. “Jadi kami meminta, Pemkot segera sertifikat tanah rakyat yang bermasalah dengan Pelindo mulai dari Kelurahan Melayu Kecamatan Asakota hingga Tanjung, “desaknya.
Tak lama kemudian, beberapa orang pegawai Humas dan Protokol Sekda Kota Bima yang didampingi Aparat Kepolisian dan Pol PP mendatangi lokasi aksi. Pada kesempatan itu, salah seorang Staf Humas, Dian menjelaskan soal tuntutan massa aksi. Salah satunya, tuntutan lahan yang bermasalah dengan PT.Pelindo. Katanya, persoalan itu sudah dibahas hingga ke Surabaya. Hanya saja, belum ada keputusan akhirnya. “Soal tanah, sudah dibahas Walikota Bima, H.Qurais, H.Abidin hingga ke Surabaya. Cuman, belum ada putusan akhirnya. Sedangkan, untuk hutan mangrot dan penimbunan laut, kami belum berani menjelaskanya. Karena, itu rananya pengambil kebijakan, “jelasnya.
Namun, penjelasan Staf Humas itu praktis tidak diterima baik oleh massa aksi. Karenanya, belasan massa aksi lebih memilih untuk berkemah depan Kantor Pemkot itu hingga tuntutan mendapat kejelasan. Namun, kemah itu hanya dilakukan hingga pukul 18:00 sore. (KS-09)
COMMENTS