Maraknya kasus Pidana saat ini, sebagian besarnya didominasi oleh anak dibawah umur. Antara lain kasus yang melibatkan anak
Maraknya kasus Pidana saat ini, sebagian besarnya didominasi oleh anak dibawah umur. Antara lain kasus yang melibatkan anak yakni, Pemerkosaan, Pencabulan, Curanmor maupun Kekerasan terhadap anak itu sendiri.
Kejari Raba Bima melalui Kasi Pidana Umum (Pidum) Igusti Murah Agung Peger, SH MH yang ditemui wartawan di Kantornya Jum’at (19/9) pagi mengungkapkan, penyebab dasar keterlibatan anak dalam sejumlah kasus pidana, masih menjadi tanda tanya. Sebab, kasus yang melibatkan anak di Bima ini telah mencapai 75% setiap tahunnya.”Kalau dibandingkan dengan tahun 2013 lalu, kasus pidana yang menyeret anak lebih banyak di tahun 2014 ini,”jelasnya seraya membandingkan peningkatan kasus.
Kasus anak yang melibatkan anak berfariasi, termasuk terlibat dalam kasus penggunaan Narkoba. Tentu, para anak ini dikenakan Pasal yang berbeda sesuai dengan kasus yang dilakukan maupun peran apa yang dilakukannya.”Sebagian besarnya, kasus pidana anak ini telah divonis oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Raba Bima. Sekarang ini, kami sedang memproses beberapa kasus lagi agar semuanya bisa selesai di akhir tahun 2014 ini,”tuturnya.
Dalam proses kasus pidana anak katanya, pihaknya harus betul-betul menelaah apa yang menjadi dasar sehingga mereka bisa melakukan hal demikian. Namun ia mempertegas kembali, keterlibatan anak dalam sejumlah kasus pidana di Bima ini, sangat unik dan terkesan biasa terjadi.”Ini yang masih kita perdalam,”katanya.
Ia berharap kepada para orangtua, agar bisa mengontrol anak-anaknya yang berada di luar rumah. Dengan begitu, ia meyakini hal-hal yang akan menyeret anak ke ranah hukum tidak akan terjadi.”Peran aktif orantua sangat diharapkan, anak akan patuh ketika orangtua pro aktif dalam membina ataupun memperhatikan mereka. Luangkan waktu semaksimal mungkin, agar mereka juga bisa mendapatkan kasih sayang yang lebih,”sarannya.(KS-05)
Kejari Raba Bima melalui Kasi Pidana Umum (Pidum) Igusti Murah Agung Peger, SH MH yang ditemui wartawan di Kantornya Jum’at (19/9) pagi mengungkapkan, penyebab dasar keterlibatan anak dalam sejumlah kasus pidana, masih menjadi tanda tanya. Sebab, kasus yang melibatkan anak di Bima ini telah mencapai 75% setiap tahunnya.”Kalau dibandingkan dengan tahun 2013 lalu, kasus pidana yang menyeret anak lebih banyak di tahun 2014 ini,”jelasnya seraya membandingkan peningkatan kasus.
Kasus anak yang melibatkan anak berfariasi, termasuk terlibat dalam kasus penggunaan Narkoba. Tentu, para anak ini dikenakan Pasal yang berbeda sesuai dengan kasus yang dilakukan maupun peran apa yang dilakukannya.”Sebagian besarnya, kasus pidana anak ini telah divonis oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Raba Bima. Sekarang ini, kami sedang memproses beberapa kasus lagi agar semuanya bisa selesai di akhir tahun 2014 ini,”tuturnya.
Dalam proses kasus pidana anak katanya, pihaknya harus betul-betul menelaah apa yang menjadi dasar sehingga mereka bisa melakukan hal demikian. Namun ia mempertegas kembali, keterlibatan anak dalam sejumlah kasus pidana di Bima ini, sangat unik dan terkesan biasa terjadi.”Ini yang masih kita perdalam,”katanya.
Ia berharap kepada para orangtua, agar bisa mengontrol anak-anaknya yang berada di luar rumah. Dengan begitu, ia meyakini hal-hal yang akan menyeret anak ke ranah hukum tidak akan terjadi.”Peran aktif orantua sangat diharapkan, anak akan patuh ketika orangtua pro aktif dalam membina ataupun memperhatikan mereka. Luangkan waktu semaksimal mungkin, agar mereka juga bisa mendapatkan kasih sayang yang lebih,”sarannya.(KS-05)
COMMENTS