Berkas tahap satu pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) berinisial I saat ini telah dikirim ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Raba Bima untuk diteliti.
Berkas tahap satu pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) berinisial I saat ini telah dikirim ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Raba Bima untuk diteliti. Warga Desa Simpasai itu itu beberapa nyaris dihakimi ribuan warga karena aksi nekatnya ingin membobol sepeda motor. Namun aksinya berhasil digagalkan dan pelaku diamankan aparat Kepolisian Polres Bima Kota.
Kapolres Bima Kota melalui Kasat Reskrim AKP. Wendi Oktariansya, S. Ik mengungkapkan, berkas tersangka telah dikirim ke Jaksa untuk diteliti apakah sudah terpenuhi proses penyidikannya atau belum. ”Saat ini, kami masih menunggu hasil penelitian berkas yang dilakukan oleh Jaksa peneliti,” ujar Kasat saat ditemui di kantornya Jum’at (12/9) pagi.
Dijelaskannya, apabila selama 14 hari kedepan berkas tahap satu yang telah dikirim itu dikembalikan, maka sesuai perintah Undang-Undang akan diperbaiki lagi sesuai dengan petunjuk yang diberikan oleh Jaksa peneliti. ”Sebaliknya, kalaupun misalnya berkas perkara kasus tersebut di P-21. Maka kami akan melengkapi berkasnya dan menyerahkan berkas tahap dua ke Kejaksaan,” jelasnya.
Ia berharap, berkas kasus tersebut langsung di P-21 oleh Jaksa peneliti agar proses hukum tersangka bisa segera diselesaikan. Dengan begitu, sejumlah kasus yang masih ditangani saat ini bisa segera menyusul untuk diselesaikan. ”Harapan kita, berkas itu langsung di P-21 agar bisa secepatnya menjalani proses hukum lanjutan,” harapnya. Pelaku curanmor tersebut, disangkakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara diatas lima tahun.
Sementara itu, Kasi Pidana Umum (Pidum) Igusti Murah Agung Peger, SH MH yang dikonfirmasi, mengaku telah menerima berkas tahap satu tersebut. Hanya saja, saat ini masih diteliti kelengkapannya. ”Kita masih meneliti berkas ini, jadi kami belum bisa menyatakan sikap apakah langsung di P-21 atau di P-19. Kita lihat perkembangannya dulu,” jelasnya singkat. (KS-05)
Kapolres Bima Kota melalui Kasat Reskrim AKP. Wendi Oktariansya, S. Ik mengungkapkan, berkas tersangka telah dikirim ke Jaksa untuk diteliti apakah sudah terpenuhi proses penyidikannya atau belum. ”Saat ini, kami masih menunggu hasil penelitian berkas yang dilakukan oleh Jaksa peneliti,” ujar Kasat saat ditemui di kantornya Jum’at (12/9) pagi.
Dijelaskannya, apabila selama 14 hari kedepan berkas tahap satu yang telah dikirim itu dikembalikan, maka sesuai perintah Undang-Undang akan diperbaiki lagi sesuai dengan petunjuk yang diberikan oleh Jaksa peneliti. ”Sebaliknya, kalaupun misalnya berkas perkara kasus tersebut di P-21. Maka kami akan melengkapi berkasnya dan menyerahkan berkas tahap dua ke Kejaksaan,” jelasnya.
Ia berharap, berkas kasus tersebut langsung di P-21 oleh Jaksa peneliti agar proses hukum tersangka bisa segera diselesaikan. Dengan begitu, sejumlah kasus yang masih ditangani saat ini bisa segera menyusul untuk diselesaikan. ”Harapan kita, berkas itu langsung di P-21 agar bisa secepatnya menjalani proses hukum lanjutan,” harapnya. Pelaku curanmor tersebut, disangkakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara diatas lima tahun.
Sementara itu, Kasi Pidana Umum (Pidum) Igusti Murah Agung Peger, SH MH yang dikonfirmasi, mengaku telah menerima berkas tahap satu tersebut. Hanya saja, saat ini masih diteliti kelengkapannya. ”Kita masih meneliti berkas ini, jadi kami belum bisa menyatakan sikap apakah langsung di P-21 atau di P-19. Kita lihat perkembangannya dulu,” jelasnya singkat. (KS-05)
COMMENTS