$type=carousel$sn=0$cols=4$va=0$count=5$show=home

BLH Akui PT. PUI Tak Pernah Lapor

Meski telah lama beroperasi di Kota Bima, perusahaan tambang marmer, PT. Pasific Union Indonesia (PUI) diketahui tidak pernah menjalankan kewajiban.

Meski telah lama beroperasi di Kota Bima, perusahaan tambang marmer, PT. Pasific Union Indonesia (PUI) diketahui tidak pernah menjalankan kewajiban. Diantaranya, melaporkan secara berkala setiap enam bulan sekali mengenai perkembangan lingkungan akibat aktivitas penambangan. Persoalan itu menambah daftar catatan hitam perusahaan tambang marmer tersebut.

Terungkapnya masalah tersebut saat wartawan melakukan konfirmasi ke Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Bima, Selasa (2/9). Kepala BLH melalui Kabid Amdal dan Pemeliharaan Lingkungan Hidup, Abdul Haris, M.Si menjelaskan, berdasarkan aturan semua perusahaan penambangan sebelum melakukan aktivitasnya wajib melengkapi dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) atau dokumen UKL-UPL, tak terkecuali PT. PUI.

Apabila penambangan itu katanya, mengambil 250 meter kubik batu atau sejenisnya maka wajib melengkapi dokumen Amdal. Namun bila hanya maksimal 100 meter kubik, hanya melengkapi dokumen UKL-UPL. “Nah, karena perusahaan marmer itu hanya mengambil di bawah 250 meter kubik, mereka hanya menyusun dokumen UKL-UPL. Itulah yang diserahkan kepada kami,” terangnya.

Dalam dokumen tersebut tuturnya, perusahaan telah berjanji untuk menyampaikan laporan secara berkala setiap enam bulan sekali mengenai kondisi lingkungan. Persoalan yang dilaporkan seperti kondisi wilayah penambangan, gunung, pepohonan, mata air, struktur tanah maupun satwa yang hidup disekitarnya.
“Perusahaan juga wajib melaporkan bagaimana upaya mereka untuk memperbaiki kerusakan lingkungan akibat penambangan tersebut,” jelas Haris.

Namun kata dia, sejak perusahaan tambang marmer itu beroperasi di Kelurahan Oi Fo’i tidak pernah sekalipun melaporkan perkembangan kondisi lingkungan. Hal itu mengisyaratkan bahwa mereka telah mengingkari janji yang tertuang dalam dokumen UKL-UPL yang pernah disampaikan.

“Kapasitas kami hanya mengkaji dan mengevaluasi pada aspek lingkunganya saja. Sedangkan urusan penyusunan dokumen bukan ranah kami,” tegasnya. (KS-13)

COMMENTS

BLOGGER




Nama

Featured,1634,Hukum Kriminal,2145,Kesehatan,387,Korupsi,754,Olahraga,236,Opini,135,Pemerintahan,1562,Pendidikan,832,Politik,1278,Sosial Ekonomi,2608,
ltr
item
Koran Stabilitas: BLH Akui PT. PUI Tak Pernah Lapor
BLH Akui PT. PUI Tak Pernah Lapor
Meski telah lama beroperasi di Kota Bima, perusahaan tambang marmer, PT. Pasific Union Indonesia (PUI) diketahui tidak pernah menjalankan kewajiban.
Koran Stabilitas
https://www.koranstabilitas.com/2014/09/blh-akui-pt-pui-tak-pernah-lapor.html
https://www.koranstabilitas.com/
https://www.koranstabilitas.com/
https://www.koranstabilitas.com/2014/09/blh-akui-pt-pui-tak-pernah-lapor.html
true
8582696224840651461
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy