Lantaran diduga menerbitkan ijazah palsu untuk oknum Anggota DPRD Kabupaten Sumbawa Barat, Dinas Dikpora Kabupaten Bima, Kamis (18/9) diperiksa penyidik Kepolisian Resort KSB.
Lantaran diduga menerbitkan ijazah palsu untuk oknum Anggota DPRD Kabupaten Sumbawa Barat, Dinas Dikpora Kabupaten Bima, Kamis (18/9) diperiksa penyidik Kepolisian Resort KSB. Oknum wakil rakyat itu diketahui bernama Muhisan dari Partai PDI Perjuangan dan baru terpilih pada Pemilihan Legislatif beberapa waktu lalu di KSB. Kasus itu terungkap setelah rekan satu partai melaporkan oknum kepada pihak Kepolisian.
Pantauan wartawan, sedikitnya tiga penyidik KSB terlihat datang memeriksa Kasi PNFI Dikpora Kabupaten Bima di kantor setempat. Pemeriksaan itu berlangsung cukup lama, mulai dari pukul 09.15 hingga pukul 14.00 Wita masih berlangsung. Informasi yang diperoleh wartawan, ijazah palsu untuk oknum Anggota DPRD terpilih itu diduga diterbitkan PKBM Diwu Ombo Desa Tolo Uwi Kecamatan Monta.
Sekretaris Dinas Dikpora Kabupaten Bima, Drs. H. Abdul Muis HAL, M. Kes yang dikonfirmasi membenarkan adanya pemeriksaan terkait dugaan ijasah palsu yang diterbitkan PKBM Diwu Ombo. Diakuinya, berdasarkan register yang diperoleh Dikpora dari Provinsi, tidak tercantum nama oknum sebagai warga belajar yang lulus UN. “Dinas telah keluarkan data registrasi kelulusan di Dikpora yang dikirim dari provinsi tidak ada atas Muhisan,” akunya.
Muis menduga ada pemalsuan identitas kepemilikan ijazah yang dilakukan oknum tidak bertanggungjawab. Pasalnya blangko dan nomor seri ijazah oknum dari pemerintah pusat. Selain itu, setelah dicek, ijazah tersebut ditandatangan Kepala Dinas Dikpora sebelumnya yakni Drs. Zubair HAR, M.Si. Dia menduga, ijazah itu ditandatangani sebelum dilakukan ferivikasi atau melakukan pemeriksaan terlebih dahulu.
Ditanya soal pemeriksaan penyidik, Musi mengaku pihaknya akan siap mendukung memenuhi kebutuhan penyidikan kasus tersebut. Sementara untuk PKBM yang diduga mengeluarkan ijazah itu terancam dicabut ijin operasionalnya bila terbukti. Namun akan melakukan klarifikasi lapangan terlebih dahulu untuk mengetahui apakah PKBM itu lengkap atau tidak. ”Sudah dua kali dipanggil untuk klarifikasi tetapi mereka tidak hadir. Ketidakhadiran itu merupakan sikap pembangkangan dan akan dijadikan dasar untuk penindakan,” tegasnya.
Hasil konfirmasi wartawan, Rabu lalu berdasarkan pengecekan seksi PNFI, memastikan dalam data tahun 2010 lalu tidak satupun warga belajar PKBM Diwu Ombo bernama Muhisan. “Kita sudah cek semua data itu, tidak ada nama Muhisan,” terang Kasi PNFI Dikpora Kabupaten Bima Mustamin SE, kemarin. Kendati demikian, bagaimana oknum tersebut bisa memperoleh ijazah dari PKBM Diwu Ombo, belum diketahui pasti. Bahkan pengelola PKBM itupun, belum berhasil dikonfirmasi. Beberapa kali dipanggil untuk klarifikasi, tidak pernah hadir.
Diakuinya, masalah itu diketahui Dikpora sejak beberapa waktu lalu. setelah mengetahui masalah itu, pihaknya telah mencoba menggali data tersebut. Namun pihak PKBM dan pengawas UPT Dipora belum dapat dihubungi. “Kita sudah memanggil pengawas dan pengelola KBM, baik secara tertulis maupun lisan. Tapi mereka belum menghadap,” akunya.
Saat disinggung terkait proses hukum kasus tersebut, pihaknya tidak tahu pasti. Meski sersiar kabar, Kepolisian Polres KSB akan datang memintai keterangan terkait masalah itu. Namun hingga Rabu (17/9) kemarin, belum datang. “Kami siap memberikan keterangan, berdasarkan data yang ada,” akunya.
Selain itu lanjut dia, pihaknya ingin melihat ijazah yang dipermasalahkan itu. Karena hingga kemarin, baru mendengar informasi saja. “Kami juga penasaran dengan ijazah itu, kita juga ingin lihat,” akunya. Terlepas dari masalah yang menyeret nama PKBM Diwu Ombo diingatkan, penerbitan ijazah palsu merupakan pelanggaran berat. Selain sanksi hukum, juga akan dikenakan sanksi andministrasi berupa pencabutan izin operasional. “Jika terbukti bersalah dalam proses hukum nanti, Izin opersioanal PKBM Diwu Ombo terancam dicabut,” tandasnya.(KS-13)
Pantauan wartawan, sedikitnya tiga penyidik KSB terlihat datang memeriksa Kasi PNFI Dikpora Kabupaten Bima di kantor setempat. Pemeriksaan itu berlangsung cukup lama, mulai dari pukul 09.15 hingga pukul 14.00 Wita masih berlangsung. Informasi yang diperoleh wartawan, ijazah palsu untuk oknum Anggota DPRD terpilih itu diduga diterbitkan PKBM Diwu Ombo Desa Tolo Uwi Kecamatan Monta.
Sekretaris Dinas Dikpora Kabupaten Bima, Drs. H. Abdul Muis HAL, M. Kes yang dikonfirmasi membenarkan adanya pemeriksaan terkait dugaan ijasah palsu yang diterbitkan PKBM Diwu Ombo. Diakuinya, berdasarkan register yang diperoleh Dikpora dari Provinsi, tidak tercantum nama oknum sebagai warga belajar yang lulus UN. “Dinas telah keluarkan data registrasi kelulusan di Dikpora yang dikirim dari provinsi tidak ada atas Muhisan,” akunya.
Muis menduga ada pemalsuan identitas kepemilikan ijazah yang dilakukan oknum tidak bertanggungjawab. Pasalnya blangko dan nomor seri ijazah oknum dari pemerintah pusat. Selain itu, setelah dicek, ijazah tersebut ditandatangan Kepala Dinas Dikpora sebelumnya yakni Drs. Zubair HAR, M.Si. Dia menduga, ijazah itu ditandatangani sebelum dilakukan ferivikasi atau melakukan pemeriksaan terlebih dahulu.
Ditanya soal pemeriksaan penyidik, Musi mengaku pihaknya akan siap mendukung memenuhi kebutuhan penyidikan kasus tersebut. Sementara untuk PKBM yang diduga mengeluarkan ijazah itu terancam dicabut ijin operasionalnya bila terbukti. Namun akan melakukan klarifikasi lapangan terlebih dahulu untuk mengetahui apakah PKBM itu lengkap atau tidak. ”Sudah dua kali dipanggil untuk klarifikasi tetapi mereka tidak hadir. Ketidakhadiran itu merupakan sikap pembangkangan dan akan dijadikan dasar untuk penindakan,” tegasnya.
Hasil konfirmasi wartawan, Rabu lalu berdasarkan pengecekan seksi PNFI, memastikan dalam data tahun 2010 lalu tidak satupun warga belajar PKBM Diwu Ombo bernama Muhisan. “Kita sudah cek semua data itu, tidak ada nama Muhisan,” terang Kasi PNFI Dikpora Kabupaten Bima Mustamin SE, kemarin. Kendati demikian, bagaimana oknum tersebut bisa memperoleh ijazah dari PKBM Diwu Ombo, belum diketahui pasti. Bahkan pengelola PKBM itupun, belum berhasil dikonfirmasi. Beberapa kali dipanggil untuk klarifikasi, tidak pernah hadir.
Diakuinya, masalah itu diketahui Dikpora sejak beberapa waktu lalu. setelah mengetahui masalah itu, pihaknya telah mencoba menggali data tersebut. Namun pihak PKBM dan pengawas UPT Dipora belum dapat dihubungi. “Kita sudah memanggil pengawas dan pengelola KBM, baik secara tertulis maupun lisan. Tapi mereka belum menghadap,” akunya.
Saat disinggung terkait proses hukum kasus tersebut, pihaknya tidak tahu pasti. Meski sersiar kabar, Kepolisian Polres KSB akan datang memintai keterangan terkait masalah itu. Namun hingga Rabu (17/9) kemarin, belum datang. “Kami siap memberikan keterangan, berdasarkan data yang ada,” akunya.
Selain itu lanjut dia, pihaknya ingin melihat ijazah yang dipermasalahkan itu. Karena hingga kemarin, baru mendengar informasi saja. “Kami juga penasaran dengan ijazah itu, kita juga ingin lihat,” akunya. Terlepas dari masalah yang menyeret nama PKBM Diwu Ombo diingatkan, penerbitan ijazah palsu merupakan pelanggaran berat. Selain sanksi hukum, juga akan dikenakan sanksi andministrasi berupa pencabutan izin operasional. “Jika terbukti bersalah dalam proses hukum nanti, Izin opersioanal PKBM Diwu Ombo terancam dicabut,” tandasnya.(KS-13)
COMMENTS