Ratusan kayu hasil pembalakan liar (illegal logging) diamankan jajaran Dinas Kehutanan (Dishut) Kota Bima.
Ratusan kayu hasil pembalakan liar (illegal logging) diamankan jajaran Dinas Kehutanan (Dishut) Kota Bima. Kayu yang ditemukan dikawasan hutan kapenta itu, telah ditinggal pergi oleh oknum warga yang hingga saat ini tidak diketahui identitasnya. Modusnya, bukan menebang kayu dengan sensor atau kapak, tapi hanya menggunakan gergaji. Agar, kejahatan itu tidak diketahui warga lain.
Kepala Dinas Kehutanan Kota Bima Ir. Abdurrahman Iba saat ditemui wartawan, mengaku ratusan kayu tersebut ditemukan oleh stafnya saat melakukan penyisiran dikawasan kapenta register tanah kehutanan 68 di kawasan Jatibaru dan Jatiwangi Kota Bima Senin (1/9). ”Saat itu juga, ratusan kayu hasil kejahatan kita amankan dan langsung dibawa ke Kantor,” katanya Rabu (3/9) pagi di Kantornya.
Saat kayu tersebut ditemukan, tidak ada orang disekitar lokasi. Jenis kayu hasil pembalakan liar tersebut lanjutnya, didominasi kayu sonokling. Kayu ini biasanya dipakai untuk bahan bangunan, meubler atau kayu bakar. ”Hasil pengamanan itu, nanti akan menjadi barang Negara dan akan dilelang,” jelasnya.
Dari kasus tersebut, pihaknya akan terus melakukan pengawasan dan penyisiran. Langkah lain, seperti sosialisasi juga akan terus dilakukan. Langkah seperti itu dilakukan, guna mengantisipasi terjadinya kejahatan yang sama dikemudian hari. ”Kita akan terus berpatroli dan mengontrol para pelaku penebangan liar agar kayu yang ada tidak ditebang,” janjinya.(KS-05)
Kepala Dinas Kehutanan Kota Bima Ir. Abdurrahman Iba saat ditemui wartawan, mengaku ratusan kayu tersebut ditemukan oleh stafnya saat melakukan penyisiran dikawasan kapenta register tanah kehutanan 68 di kawasan Jatibaru dan Jatiwangi Kota Bima Senin (1/9). ”Saat itu juga, ratusan kayu hasil kejahatan kita amankan dan langsung dibawa ke Kantor,” katanya Rabu (3/9) pagi di Kantornya.
Saat kayu tersebut ditemukan, tidak ada orang disekitar lokasi. Jenis kayu hasil pembalakan liar tersebut lanjutnya, didominasi kayu sonokling. Kayu ini biasanya dipakai untuk bahan bangunan, meubler atau kayu bakar. ”Hasil pengamanan itu, nanti akan menjadi barang Negara dan akan dilelang,” jelasnya.
Dari kasus tersebut, pihaknya akan terus melakukan pengawasan dan penyisiran. Langkah lain, seperti sosialisasi juga akan terus dilakukan. Langkah seperti itu dilakukan, guna mengantisipasi terjadinya kejahatan yang sama dikemudian hari. ”Kita akan terus berpatroli dan mengontrol para pelaku penebangan liar agar kayu yang ada tidak ditebang,” janjinya.(KS-05)
COMMENTS