Aktivitas galian pasir laut dimalam hari yang diduga dilakukan warga Desa Mawu Kecamatan Ambalawi Kabupaten Bima dipinggir pantai persisnya di wilayah Tololai dan So Sanosu
Aktivitas galian pasir laut dimalam hari yang diduga dilakukan warga Desa Mawu Kecamatan Ambalawi Kabupaten Bima dipinggir pantai persisnya di wilayah Tololai dan So Sanosu, memdapat sorotan. Pasalnya, aktivitas itu akan emngakibatkan kerusakan jalan Negara yang menghubungkan Kecamatan Ambalawi dan Wera.
Kegiatan pengalian pasir di dusun Tololai dan So Sanosu Desa Mawu bukan terjadi satu kali, tapi sudah menjadi rutinitas oknum warga setempat. Bahkan, ketika aktivitas (penggalian) itu berlangsung, sering kali dijumpai truk yang parkir dipinggir laut sepanjang jalan tersebut.
Pada koran ini salah seorang warga yang enggan namanya dikorankan pada wartawan Selasa (16/9) mengatakan, kegiatan oknum warga itu mengakibatkan kerusakan ekosistem laut. Ironisnya, aktivitas penggalian serta pengangkutan pasir laut dimalam hari itu diduga dijadikan lahan bagi oknum aparat Desa, RT dan RW. “Oknum itu masing-masing mnedapat Rp.30 ribu per- satu kali angkutan,” kata warga.
Hal yang sama juga disampaikan oleh seorang Kepala Desa (Kades) disalah satu kecamatan Ambalawi yang juga enggan namanya dikorankan. Katanya, kegiatan itu sudah berlangsung lama dan mesti mendapat perhatian serius dari pihak terkait. Sebab jika hal itu dibiarkan, dikhawatirkan akan merusak ekosistem laut termasuk sarana jalan dijalur tersebut. “Saya khawatir aktivitas itu akan merusak ekosistem laut dan sarana jalan,” duganya.
Sementara, Kepala Desa Mawu, Abidin, SE saat ditemui wartawan dihalaman Kantor Camat Ambalawi secara tegas membantah dugaan tersebut. Baginya, informasi pungli persatu kali muatan pasir itu merupakan fitnah yang diendus oknum tak bertanggungjawab. “Tidak ada pungutan ntuk aktivitas itu, kalaupun ada silahkan laporkan pada saya,” pintahnya. (ST-04)
Kegiatan pengalian pasir di dusun Tololai dan So Sanosu Desa Mawu bukan terjadi satu kali, tapi sudah menjadi rutinitas oknum warga setempat. Bahkan, ketika aktivitas (penggalian) itu berlangsung, sering kali dijumpai truk yang parkir dipinggir laut sepanjang jalan tersebut.
Pada koran ini salah seorang warga yang enggan namanya dikorankan pada wartawan Selasa (16/9) mengatakan, kegiatan oknum warga itu mengakibatkan kerusakan ekosistem laut. Ironisnya, aktivitas penggalian serta pengangkutan pasir laut dimalam hari itu diduga dijadikan lahan bagi oknum aparat Desa, RT dan RW. “Oknum itu masing-masing mnedapat Rp.30 ribu per- satu kali angkutan,” kata warga.
Hal yang sama juga disampaikan oleh seorang Kepala Desa (Kades) disalah satu kecamatan Ambalawi yang juga enggan namanya dikorankan. Katanya, kegiatan itu sudah berlangsung lama dan mesti mendapat perhatian serius dari pihak terkait. Sebab jika hal itu dibiarkan, dikhawatirkan akan merusak ekosistem laut termasuk sarana jalan dijalur tersebut. “Saya khawatir aktivitas itu akan merusak ekosistem laut dan sarana jalan,” duganya.
Sementara, Kepala Desa Mawu, Abidin, SE saat ditemui wartawan dihalaman Kantor Camat Ambalawi secara tegas membantah dugaan tersebut. Baginya, informasi pungli persatu kali muatan pasir itu merupakan fitnah yang diendus oknum tak bertanggungjawab. “Tidak ada pungutan ntuk aktivitas itu, kalaupun ada silahkan laporkan pada saya,” pintahnya. (ST-04)
COMMENTS