Hilangnya mantan Kabag Keuangan Pemerintah Kota Bima H. Umar dari Bima, merupakan salah satu hambatan bagi Kejaksaan dalam penangan dugaan korupsi Alat Kesehatan (Alkes)
Hilangnya mantan Kabag Keuangan Pemerintah Kota Bima H. Umar dari Bima, merupakan salah satu hambatan bagi Kejaksaan dalam penangan dugaan korupsi Alat Kesehatan (Alkes) Tahun 2008 senilai Rp. 1,6 Miliar di Dinas Kesehatan (Dikes) Kota Bima. Tidak mau penanganan korupsi itu terhambat, Jaksa gencar melacak keberadaan calon tersangka tersebut. Salah satu upaya yang tengah dilakukan yakni melakukan koordinasi dengan instansi yang berada di Jakarta.
“Kami memang sedang berusaha mengidentifikasi keberadaan Pak Umar,” ujar Kajari Raba Bima melalui Kasi Pidsus Indrawan Pranacitra, SH saat ditemui wartawan di Kantornya Jum’at (29/8) siang.
Pencarian ini lanjutnya, melibatkan sebuah isntansi yang berada di Jakarta. Sebab, sejak awal pihaknya memang sudah mengidentifikasi Umar yang dikabarkan meninggalkan tugasnya sebagai PNS di Lingkup Pemkot Bima berobat di Jakarta. Kehadiran Umar untuk diperiksa sangat penting, karena keterangannya memastikan apakah benar telah terjadi dugaan korupsi dana Alkes tersebut atau tidak.”Kita memerlukan keterangan Pak Umar untuk menanyakan kebenaran ada atau tidak pidana yang dilakukan,” tuturnya.
Pada kesempatan tersebut, Indra sedikit meluruskan mengenai status Umar saat ini. katanya, saat ini Umar belum resmi menyandang status sebagai tersangka. Melainkan, baru sebagai calon tersangka. Masalahnya, mantan pejabat era almarhum Nur Latif itu belum pernah diperiksa bahkan belum menandatangani berkas penetapan tersangka.”Meski saat ini belum diketahui pasti keberadaanya, saya yakin perkara Alkes akan diselesaikan tahun 2014 ini,” janjinya.
Secara terpisah Sekretaris Daerah (Sekda) Ir. Muh. Rum saat dikonfirmasi Jum’at (22/8) siang mengungkapkan, dengan adanya surat yang telah dikeluarkan itu, masa jabatan yang bersangkutan sebagai PNS dipastikan akan berakhir.”Kami sedang menyelesaikan administrasinya sebagai dasar hukum pemecatan ,” terangnya.
Namun Rum bukan dipecat karena diduga terlibat kasus korupsi, melainkan sudah terlalu lama meninggalkan tugas dan tanggungjawab sebagai PNS. Bahkan sudah masuk hitungan berbulan-bulan. Namun mantan Kadis PU itu tidak menampik, Umar izin untuk berobat karena alasan sakit. Tetapi, pihaknya justru merasa curiga lantaran Umar yang sejak beberapa lalu dipindahkan ke Bagian OPA meninggalkan tugas dalam waktu yang cukup lama.”Mana mungkin orang sakit berbulan-bulan, dokter mana yang memberikan keterangan sakit hingga 90 hari kerja,” katanya. (KS-05)
“Kami memang sedang berusaha mengidentifikasi keberadaan Pak Umar,” ujar Kajari Raba Bima melalui Kasi Pidsus Indrawan Pranacitra, SH saat ditemui wartawan di Kantornya Jum’at (29/8) siang.
Pencarian ini lanjutnya, melibatkan sebuah isntansi yang berada di Jakarta. Sebab, sejak awal pihaknya memang sudah mengidentifikasi Umar yang dikabarkan meninggalkan tugasnya sebagai PNS di Lingkup Pemkot Bima berobat di Jakarta. Kehadiran Umar untuk diperiksa sangat penting, karena keterangannya memastikan apakah benar telah terjadi dugaan korupsi dana Alkes tersebut atau tidak.”Kita memerlukan keterangan Pak Umar untuk menanyakan kebenaran ada atau tidak pidana yang dilakukan,” tuturnya.
Pada kesempatan tersebut, Indra sedikit meluruskan mengenai status Umar saat ini. katanya, saat ini Umar belum resmi menyandang status sebagai tersangka. Melainkan, baru sebagai calon tersangka. Masalahnya, mantan pejabat era almarhum Nur Latif itu belum pernah diperiksa bahkan belum menandatangani berkas penetapan tersangka.”Meski saat ini belum diketahui pasti keberadaanya, saya yakin perkara Alkes akan diselesaikan tahun 2014 ini,” janjinya.
Secara terpisah Sekretaris Daerah (Sekda) Ir. Muh. Rum saat dikonfirmasi Jum’at (22/8) siang mengungkapkan, dengan adanya surat yang telah dikeluarkan itu, masa jabatan yang bersangkutan sebagai PNS dipastikan akan berakhir.”Kami sedang menyelesaikan administrasinya sebagai dasar hukum pemecatan ,” terangnya.
Namun Rum bukan dipecat karena diduga terlibat kasus korupsi, melainkan sudah terlalu lama meninggalkan tugas dan tanggungjawab sebagai PNS. Bahkan sudah masuk hitungan berbulan-bulan. Namun mantan Kadis PU itu tidak menampik, Umar izin untuk berobat karena alasan sakit. Tetapi, pihaknya justru merasa curiga lantaran Umar yang sejak beberapa lalu dipindahkan ke Bagian OPA meninggalkan tugas dalam waktu yang cukup lama.”Mana mungkin orang sakit berbulan-bulan, dokter mana yang memberikan keterangan sakit hingga 90 hari kerja,” katanya. (KS-05)
COMMENTS