Mengendapnya kasus pidana dugaan pengrusakan Meja ruang tunggu Bupati Bima, di Polisi saat ini membuat pihak Kejaksaan bertanya.
Mengendapnya kasus pidana dugaan pengrusakan Meja ruang tunggu Bupati Bima, di Polisi saat ini membuat pihak Kejaksaan bertanya. Pasalnya, pasca kasus yang melibatkan April tersebut di P21 oleh Jaksa tanggal 1 Juli 2014, Penyidik Sat Reskrim Polres Bima Kota tidak kunjung menyerahkan tersangka maupun Barang Bukti (BB). Apa alasan Penyidik, hingga saat ini Kejaksaan mengaku tidak mengetahuinya secara pasti.
Berdasarkan ketentuan hukum, seharusnya berkas perkara yang telah di P21 oleh Jaksa. Wajib Penyidik tindak lanjuti dengan waktu yang tidak terlalu lama, untuk melimpahkan tersangka dan BB agar proses hukum lanjutannya berjalan sesuai dengan yang telah diagendakan.”Kasus ini telah di P21 sebulan lamanya, apa alasan Polisi tidak melimpahkannya kami tidak tahu,”ujar Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Raba Bima Igusti Murah Agung Peger, SH MH yang ditemui wartawan di Kantornya Jum’at (19/9) pagi.
Jika dalam waktu dekat ini pihak Penyidik tidak kunjung melimpahkan Tersangka serta BB katanya, sesuai ketentuan aturan dan Perundang-Undangan yang berlaku, pihaknya akan menerbitkan P21 A untuk menagih ke Polisi agar segera menyerahkan Tersangka dan BB yang dimaksud.”Kita lihat perkembangannya, kalau bulum juga di limpahkan kita terbitkan P21 A Nya,”katanya.
Secara terpisah, Kapolres Bima Kota melalui Kasat Reserse Kriminal AKP. Wendi Oktariansyah, SH S. Ik membenarkan, jika pihaknya hingga saat ini belum menyerahkan tersangka (April, red) serta BB berupa meja pasca di P21 itu. Namun katanya, hal tersebut tidak dilakukan pihaknya dengan unsure kesengajaan.”Saat kita sudah mau melimpahkan, kita dibenturkan dengan kasus dugaan penembakan yang menimpa IPTU. Abdul Salam. Mana, beberapa waktu lalu kita juga dibenturkan oleh urusan Demonstrasi yang sehingga membuat Pak Wakapolres Bima Kota terluka,”jelasnya.
Ia berjanji, pekan ini pihaknya akan melimpahkan tersangka serta BB dalam kasus tersebut. Semua kasus yang ditangani, wajib hukumnya untuk diselesaikan tanpa terkecuali.”Kami tidak akan memproses kasus pidana dengan waktu lama, kecuali ada hal-hal yang lebih urgen untuk diselesaikan,”katanya.(KS-05)
Berdasarkan ketentuan hukum, seharusnya berkas perkara yang telah di P21 oleh Jaksa. Wajib Penyidik tindak lanjuti dengan waktu yang tidak terlalu lama, untuk melimpahkan tersangka dan BB agar proses hukum lanjutannya berjalan sesuai dengan yang telah diagendakan.”Kasus ini telah di P21 sebulan lamanya, apa alasan Polisi tidak melimpahkannya kami tidak tahu,”ujar Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Raba Bima Igusti Murah Agung Peger, SH MH yang ditemui wartawan di Kantornya Jum’at (19/9) pagi.
Jika dalam waktu dekat ini pihak Penyidik tidak kunjung melimpahkan Tersangka serta BB katanya, sesuai ketentuan aturan dan Perundang-Undangan yang berlaku, pihaknya akan menerbitkan P21 A untuk menagih ke Polisi agar segera menyerahkan Tersangka dan BB yang dimaksud.”Kita lihat perkembangannya, kalau bulum juga di limpahkan kita terbitkan P21 A Nya,”katanya.
Secara terpisah, Kapolres Bima Kota melalui Kasat Reserse Kriminal AKP. Wendi Oktariansyah, SH S. Ik membenarkan, jika pihaknya hingga saat ini belum menyerahkan tersangka (April, red) serta BB berupa meja pasca di P21 itu. Namun katanya, hal tersebut tidak dilakukan pihaknya dengan unsure kesengajaan.”Saat kita sudah mau melimpahkan, kita dibenturkan dengan kasus dugaan penembakan yang menimpa IPTU. Abdul Salam. Mana, beberapa waktu lalu kita juga dibenturkan oleh urusan Demonstrasi yang sehingga membuat Pak Wakapolres Bima Kota terluka,”jelasnya.
Ia berjanji, pekan ini pihaknya akan melimpahkan tersangka serta BB dalam kasus tersebut. Semua kasus yang ditangani, wajib hukumnya untuk diselesaikan tanpa terkecuali.”Kami tidak akan memproses kasus pidana dengan waktu lama, kecuali ada hal-hal yang lebih urgen untuk diselesaikan,”katanya.(KS-05)
COMMENTS