Badan Kepegawaian Nasional (BKN) mengeluarkan surat teguran kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Bima terkait kebijakan mutasi kepada PNS
Badan Kepegawaian Nasional (BKN) mengeluarkan surat teguran kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Bima terkait kebijakan mutasi kepada PNS. Surat itu menjawab surat pengaduan yang disampaikan PNS Kota Bima Muhammad Syahwan, ST,MT dan kawan-kawan tertanggal 21 Oktober 2013 lalu. Isinya tentang penyalahgunaan wewenang mutasi.
Syahwan yang dikonfirmasi, mengaku surat teguran tak hanya ditujukan kepada BKD, melainkan juga ditembuskan untuk dirinya. “Saya sudah terima sudah dari BKN itu Sabtu (6/9),” ujarnya sembari menunjukan surat tersebut.
Syahwan mengaku pada surat BKN bernomor TIII 26-30/S 74-9/61 itu tertuang penjelasan pada huruf d yakni berdasarkan keputusan Kepala BKN Nomor 13 Tahun 2002 tentang petunjuk pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dalam Peraturan Pemerintah nomor 13 Tahun 2002, dalam lampiran angka Romawi II huruf C angka 9.
BKN menyebut, pada prinsipnya dalam pembinaan PNS tidak diperbolehkan perpindahan jabatan struktural dari eselon yang lebih tinggi ke dalam eselon yang lebih rendah. “Jadi jelas, kebijakan mutasi Walikota Kota Bima terhadap kami waktu itu tidak sesuai aturan,” tegasnya.
Dia juga mengakui, dulu saat surat keberatan mutasi yang pernah disampaikannya ke Pemerintah Kota Bima, ternyata tidak dikirim oleh BKD Kota Bima, ke BKN. Padahal surat itu tembusannya ke BKN, tapi justru tidak dikirim oleh BKD. Selain surat dari BKN sebutnya, ia juga menerima Surat dari Komnas HAM dengan nomor 781/K/PMT/IV/201 perihal pengawasan terhadap kinerja Walikota Bima dan dugaan tindakan sewenang-wenang yang dilakukan mutasi tanpa dasar hukum yang jelas. Surat dair Komnas HAM itu ditujukan kepada DPRD Kota Bima, tembusan dirinya, Walikota Bima, PTUN Mataram dan Menpan – RB. “Komnas HAM mengeluarkan surat itu sekitar April lalu, tapi saya terima sekitar bulan Juli. Rekomendasinya, memanggil Bapperjakat Kota Bima untuk mempertanggungjawabkan mutasi tersebut,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala BKD Kota Bima, Drs. Mukhtar Landa, MH saat dihubungi mengakui telah menerima surat dari BKN tersebut. Hanya saja, ia enggan memberikan tanggan soal itu, karena harus melapor lebih awal ke Walikota Bima. “Apa yang dikatakan Pak Walikota nanti baru kita beri tanggapan,” tuturnya.
Mengenai BKN menilai mutasi itu tidak sesuai prosedur, Muhktar menjawab, itu merupakan alasan BKN. Sementara, Pemkot memiliki alasan lain dibalik mutasi, ritas dan promosi jabatan tersebut. “Pemkot Bima juga memiliki alasan lain tentang Mutasi PNS,” terangnya. (KS-13)
Syahwan yang dikonfirmasi, mengaku surat teguran tak hanya ditujukan kepada BKD, melainkan juga ditembuskan untuk dirinya. “Saya sudah terima sudah dari BKN itu Sabtu (6/9),” ujarnya sembari menunjukan surat tersebut.
Syahwan mengaku pada surat BKN bernomor TIII 26-30/S 74-9/61 itu tertuang penjelasan pada huruf d yakni berdasarkan keputusan Kepala BKN Nomor 13 Tahun 2002 tentang petunjuk pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dalam Peraturan Pemerintah nomor 13 Tahun 2002, dalam lampiran angka Romawi II huruf C angka 9.
BKN menyebut, pada prinsipnya dalam pembinaan PNS tidak diperbolehkan perpindahan jabatan struktural dari eselon yang lebih tinggi ke dalam eselon yang lebih rendah. “Jadi jelas, kebijakan mutasi Walikota Kota Bima terhadap kami waktu itu tidak sesuai aturan,” tegasnya.
Dia juga mengakui, dulu saat surat keberatan mutasi yang pernah disampaikannya ke Pemerintah Kota Bima, ternyata tidak dikirim oleh BKD Kota Bima, ke BKN. Padahal surat itu tembusannya ke BKN, tapi justru tidak dikirim oleh BKD. Selain surat dari BKN sebutnya, ia juga menerima Surat dari Komnas HAM dengan nomor 781/K/PMT/IV/201 perihal pengawasan terhadap kinerja Walikota Bima dan dugaan tindakan sewenang-wenang yang dilakukan mutasi tanpa dasar hukum yang jelas. Surat dair Komnas HAM itu ditujukan kepada DPRD Kota Bima, tembusan dirinya, Walikota Bima, PTUN Mataram dan Menpan – RB. “Komnas HAM mengeluarkan surat itu sekitar April lalu, tapi saya terima sekitar bulan Juli. Rekomendasinya, memanggil Bapperjakat Kota Bima untuk mempertanggungjawabkan mutasi tersebut,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala BKD Kota Bima, Drs. Mukhtar Landa, MH saat dihubungi mengakui telah menerima surat dari BKN tersebut. Hanya saja, ia enggan memberikan tanggan soal itu, karena harus melapor lebih awal ke Walikota Bima. “Apa yang dikatakan Pak Walikota nanti baru kita beri tanggapan,” tuturnya.
Mengenai BKN menilai mutasi itu tidak sesuai prosedur, Muhktar menjawab, itu merupakan alasan BKN. Sementara, Pemkot memiliki alasan lain dibalik mutasi, ritas dan promosi jabatan tersebut. “Pemkot Bima juga memiliki alasan lain tentang Mutasi PNS,” terangnya. (KS-13)
COMMENTS