Kapolres Dompu AKBP Purnama, S.ik menjelaskan bahwa tersangka R yang diduga telah melakukan pembunuhan terhadap Haerul
Kapolres Dompu AKBP Purnama, S.ik menjelaskan bahwa tersangka R yang diduga telah melakukan pembunuhan terhadap Haerul, Warga Lampung Sumatera yang berdomisili di Desa Soritatanga Kecamatan Pekat Dompu Agustus 2014 lalu berhasil ditangkap.
R ditangkap di Desa Kore Kecamatan Saggar Kabupaten Bima, pada hari Senin (15/09) lalu, berdasarkan informasi dari warga sekitar. ”Setelah cukup bukti R berhasil kita amankan dan dari hasil pemeriksaan dia sudah mengaku, atas perbuatannya,” jelasnya.
Selain R, polisi juga menangkap N yang merupakan istri korban dan pelaku pembunuhan. N juga dari hasi pemeriksan juga ikut terlibat dalam pembunuhan, N pun sudah ditetapkan sebagai tersagka karena dia memiliki dua suami, keterlibatan istrinya dianggap konspirasi. ”Persoalan ini masih kita dalami apakah ini perencanaan pembunuhan karena ini adalah cinta segi tiga, dan pada saat pembacokan korban dan istrinya sedang tidur dirumah tempat tinggal mereka,” terangnya.
Sementara kedua pelaku telah diamankan di sel tahanan Mapolres Dompu, guna dimintai keterangan lebih lanjut. Akibat perbuatanya, kedua tersangka diancam hukuman 15 tahun penjara, keduanya dijerat dengan pasal 338 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,”Untuk kasus ini belum dipastikkan pembunuhan berencana atau tidak,” pungkasnya. (KS-10)
R ditangkap di Desa Kore Kecamatan Saggar Kabupaten Bima, pada hari Senin (15/09) lalu, berdasarkan informasi dari warga sekitar. ”Setelah cukup bukti R berhasil kita amankan dan dari hasil pemeriksaan dia sudah mengaku, atas perbuatannya,” jelasnya.
Selain R, polisi juga menangkap N yang merupakan istri korban dan pelaku pembunuhan. N juga dari hasi pemeriksan juga ikut terlibat dalam pembunuhan, N pun sudah ditetapkan sebagai tersagka karena dia memiliki dua suami, keterlibatan istrinya dianggap konspirasi. ”Persoalan ini masih kita dalami apakah ini perencanaan pembunuhan karena ini adalah cinta segi tiga, dan pada saat pembacokan korban dan istrinya sedang tidur dirumah tempat tinggal mereka,” terangnya.
Sementara kedua pelaku telah diamankan di sel tahanan Mapolres Dompu, guna dimintai keterangan lebih lanjut. Akibat perbuatanya, kedua tersangka diancam hukuman 15 tahun penjara, keduanya dijerat dengan pasal 338 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,”Untuk kasus ini belum dipastikkan pembunuhan berencana atau tidak,” pungkasnya. (KS-10)
COMMENTS