Puluhan pejabat dan masyarakat yang ada dibeberapa SKPD dan organisasi yang ada di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dompu
Puluhan pejabat dan masyarakat yang ada dibeberapa SKPD dan organisasi yang ada di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dompu, Kamis kemarin di Gedung Dharma Wanita mengikuti kegiatan sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Perda). Sosialisasi digelar oleh Pemerintah Kabupaten Dompu melalui bagian Sekda setempat. Kegiatan itu bertema, Rancangan Perda terkait Penyelenggaraan dan Perlindungan Anak .
Kegiatan itu dihadiri Kabag Hukum Pemda Dompu, Khairuddin SH, Asisten 1, Kabid Perlindungan dan Gender selaku Narasumber dalam kegiatan tersebut dan sejumlah SKPD serta Lembaga Perlindungan Anak dan Forum Perduli Anak yang ada di wilayah Dompu.
Kabag Hukum Pemda Dompu, Khairuddin SH, pada beberapa wartawan usai menggelar kegiatan sosialisasi tersebut mengatakan, perlindungan anak berasaskan Pancasila dan berlandaskan Undang-undang dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sehingga, terdapat prinsip-prisip dasar yang meliputi, Non diskriminasi, Kepentingan terbaik bagi anak, Keadilan dan kesejateraan hak-hak anak, Perlindungan korban, Kelangsungan hidup anak, tumbuh kembang anak, Penghargaan terhadap anak, Keterbukaan, Keterpaduan, Inklusif, serta tidak menyalahkan korban dan kerahasiaan korban.
Tujuan perlindungan anak adalah mencegah dan melindungi anak dari segala bentuk macam bentuk kekerasan, baik yang terjadi di lingkup rumah tangga, Pendidikan maupun di masyarakat. Intinya, memberikan perlindungan Hukum kepada anak.”Juga mengupayakan pemulihan dan reintegrasi social kepada anak yang menjadi korban kekerasan, yang lebih penting memberikan rasa aman kepada anak,” jelasnya.
Khairuddin menambahkan, setelah menjadi Perda akan ditindak lanjuti melalui Peraturan Bupati (Perbub) dengan memberikan Budaya local, walaupun hal itu sudah tercantum dalam undang-undang. Namun, tetap diperintahkan dalam aturan itu, tentang yang belum dan hal yang mencakup dalam kaitan itu. Sehingga, dapat dilengkapi dengan Perda dan Perbub. Setelah dintindak lanjuti melalui Perbub, pihaknya berjanji akan melakukan sosialisasi ditingkat kecamatan yang ada di Kabupaten Dompu. ”Karenanya, marilah kita mendidik anak dengan menerapkan budaya Daerah yang positif, seperti kewajiban mengaji dan melarang anak keluar pada waktu malam hari,” pintahnya.(KS-10)
Kegiatan itu dihadiri Kabag Hukum Pemda Dompu, Khairuddin SH, Asisten 1, Kabid Perlindungan dan Gender selaku Narasumber dalam kegiatan tersebut dan sejumlah SKPD serta Lembaga Perlindungan Anak dan Forum Perduli Anak yang ada di wilayah Dompu.
Kabag Hukum Pemda Dompu, Khairuddin SH, pada beberapa wartawan usai menggelar kegiatan sosialisasi tersebut mengatakan, perlindungan anak berasaskan Pancasila dan berlandaskan Undang-undang dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sehingga, terdapat prinsip-prisip dasar yang meliputi, Non diskriminasi, Kepentingan terbaik bagi anak, Keadilan dan kesejateraan hak-hak anak, Perlindungan korban, Kelangsungan hidup anak, tumbuh kembang anak, Penghargaan terhadap anak, Keterbukaan, Keterpaduan, Inklusif, serta tidak menyalahkan korban dan kerahasiaan korban.
Tujuan perlindungan anak adalah mencegah dan melindungi anak dari segala bentuk macam bentuk kekerasan, baik yang terjadi di lingkup rumah tangga, Pendidikan maupun di masyarakat. Intinya, memberikan perlindungan Hukum kepada anak.”Juga mengupayakan pemulihan dan reintegrasi social kepada anak yang menjadi korban kekerasan, yang lebih penting memberikan rasa aman kepada anak,” jelasnya.
Khairuddin menambahkan, setelah menjadi Perda akan ditindak lanjuti melalui Peraturan Bupati (Perbub) dengan memberikan Budaya local, walaupun hal itu sudah tercantum dalam undang-undang. Namun, tetap diperintahkan dalam aturan itu, tentang yang belum dan hal yang mencakup dalam kaitan itu. Sehingga, dapat dilengkapi dengan Perda dan Perbub. Setelah dintindak lanjuti melalui Perbub, pihaknya berjanji akan melakukan sosialisasi ditingkat kecamatan yang ada di Kabupaten Dompu. ”Karenanya, marilah kita mendidik anak dengan menerapkan budaya Daerah yang positif, seperti kewajiban mengaji dan melarang anak keluar pada waktu malam hari,” pintahnya.(KS-10)
COMMENTS