$type=carousel$sn=0$cols=4$va=0$count=5$show=home

Perusahaan di Kota Bima “Bandel”

Perkembangan berbagai usaha di Kota Bima belakangan ini kian pesat. Hal itu ikut mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi

Perkembangan berbagai usaha di Kota Bima belakangan ini kian pesat. Hal itu ikut mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi seperti yang diimpikan Pemerintah Kota Bima dalam visi mewujudkan kota jasa. Sayangnya, perkembangan tersebut tak seiring dengan perekrutan tenaga kerja yang memenuhi standar yang ditentukan oleh pemerintah.

Banyak sektor usaha bidang niaga, cepat saji, supermarket maupun usaha rintisan pengusaha swasta yang enggan melaporkan perkembangan tenaga kerja kepada pemerintah. Fakta itu seperti diungkap Kadis Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kota Bima, Drs. H. Muhidin, MM.

Namun, Muhidin tak menyebutkan secara rinci perusahaan mana saja yang enggan melaporkan jumlah dan perkembangan tenaga kerjanya. Diakuinya, hanya ada beberapa perusahaan yang melaporkan kewajiban tersebut. Diantaranya, PT BNI 46 Cabang Bima, Bank Sinarmas Bima dan Barata Departemen Store.

“Khusus Barata hanya pada penerimaan tenaga kerja awal saja melaporkan. Perkembangan selanjutnya tidak pernah dilaporkan. Saya melihat banyak management perusahaan di Bima yang bandel,” jelas Muhidin yang didampingi Kabid Tenaga Kerja, Drs Ansor saat ditemui di kantor setempat, Senin.

Padahal ungkap Kadis, sesuai Kepres nomor 4 tahun 1980, setiap perusahaan dalam bentuk apapun, wajib melaporkan kondisi dan lowongan pekerjaan yang dibutuhkan perusahaan pada instansi terkait. Apalagi katanya, Pemkot Bima telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota nomor 560/454/XII/2012 tentang wajib lapor lowongan kerja setiap perusahaan.

Dalam SE Walikota itu jelasnya, telah tertuang sejumlah kewajiban perusahaan, antara lain isinya, setiap pengusaha atau pengurus perusahaan wajib menyampaikan laporan secara tertulis setiap ada lowongan pekerjaan kepada Wali Kota Bima melalui Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Termasuk didalamnya melaporkan jenis pekerjaan dan lain sebagainya sebagai syarat.

Tetapi selama ini ungkapnya, jarang sekali ada perusahaan yang menaati SE Wali Kota bahkan Kepres tersebut. Meski diakuinya, sanksi yang ada di dua aturan itu, tidak terlalu berat dan berefek jera bagi perusahan. Namun perlu adanya kesadaran dari semua pemilik usaha. Hal itu dimaksudkan agar pihaknya dapat mendata jumlah karyawan yang ada, termasuk sudah sesuaikah dengan upah minimum yang telah ditentukan.

Ditanya soal pengawasan langsung pada setiap perusahaan, Muhidin mengaku, pengecekan lapangan selalu dilakukan. Hanya saja, para pengusaha mengaku tidak pernah menerima karyawan baru dan tidak pernah mengumumkan lowongan kerja baru. Padahal sepengetahuan pihaknya, beberapa perusahaan kerap menambah karyawan. (KS-13)

COMMENTS

BLOGGER




Nama

Featured,1628,Hukum Kriminal,2144,Kesehatan,387,Korupsi,753,Olahraga,236,Opini,134,Pemerintahan,1561,Pendidikan,832,Politik,1276,Sosial Ekonomi,2604,
ltr
item
Koran Stabilitas: Perusahaan di Kota Bima “Bandel”
Perusahaan di Kota Bima “Bandel”
Perkembangan berbagai usaha di Kota Bima belakangan ini kian pesat. Hal itu ikut mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi
Koran Stabilitas
https://www.koranstabilitas.com/2014/09/perusahaan-di-kota-bima-bandel.html
https://www.koranstabilitas.com/
https://www.koranstabilitas.com/
https://www.koranstabilitas.com/2014/09/perusahaan-di-kota-bima-bandel.html
true
8582696224840651461
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy