Sejak disahkan Undang-Undang (UU) pemilihan Kepala dan Wakil Kepala Daerah melalui DPRD, banyak opini dan asumsi miring yang dialamatkan pada Lembaga Legislativ tersebut.
Sejak disahkan Undang-Undang (UU) pemilihan Kepala dan Wakil Kepala Daerah melalui DPRD, banyak opini dan asumsi miring yang dialamatkan pada Lembaga Legislativ tersebut. Ada yang menganggap pemilihan itu sebagai “proyek musiman” bagi anggota Dewan untuk mencari keuntungan pribadi dan atau kelompok tertentu. Bahkan, ada pula yang menilai UU Pilkada tersebut menciptakan peluang bagi wakil rakyat dan pasangan calon untuk melakukan praktek KKN.
Menanggapi hal itu, Anggota DPRD Kabupaten Bima duta PKS, Ilham Yusuf mengatakan, anggapan negatif yang dialamatkan pada Lembaga Legislatif merupakan motivasi dan semangat bagi para wakil rakyat. Katanya, yang harus dilakukan anggota Dewan saat ini adalah membuktikan pada publik bahwa penilaian buruk dan pernyataan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak sesuai dengan fakta sesungguhnya. “Saya rasa itu hanya motivasi agar anggota dewan tidak melakukan praktek semacam itu,” katanya.
Baginya, anggapan dan asumsi negatif soal KKN di Lembaga Dewan ketika UU itu bukan sesuatu yang berlebihan. Apalagi, sampai membuat anggota dewan gerah. Solusinya sederhana, tunjukan pada publik apabila para Wakil Rakyat tidak seperti yang diasumsikan. Dengan catatan, memilih pasangan calon Bupati dan Wabup secara profesional tanpa tendensi finansial atau kepentingan lain yang dapat merugikan rakyat. “Saya berjanji akan membersihkan lembaga dewan dari praktek KKN dan akan memilih Cabup-Cawabup sesuai kriteria yang diinginkan rakyat Kabupaten Bima,” pintahnya.
Namun Ilham tak menampik, banyak kelebihan dengan disahkanya Undang-Undang pemilihan Kepala dan Wakil Kepala Daerah oleh DPRD. Salah satunya, untuk mencegah terjadinya money politik (politik uang). Jadi katanya, pemilihan lewat DPRD akan menutup kran untuk membeli suara demi dan untuk meraih kemenangan. Bahkan, tidak ada celah sama sekali. Karena, semua mata tertuju dan fokus untuk mengawasi kinerja dan keseharian wakil rakyat. “Justeru untuk mencegah tidak terjadinya KKN pada momen Pilkada merupakan tugas semua element, seperti aktivis, LSM, Jaksa, Pengadilan Negeri (PN), Wartawan dan semua element masyarakat,” ujarnya.
Disinggung soal solid Kualisi Merah Putih (KMP) ditingkat Daerah, Wakil Rakyat dua periode itu mengaku tinggal menunggu perintah dari atas. Minimal, perintah komunikasi dan koordinasi. Sebab, keberadaan KMP tingkat Daerah hanya sebatas menunggu perintah. “Kalau ada perintah dari atas, ya mau tidak mau kami harus ikuti. Karena, status bawahan hanya menunggu perintah yang diatas. Intinya, solid atau tidaknya KMP ditingkat Daerah tergantung perintah dari Pusat,” terangnya.
Sementara, Anggota DPRD duta PPP, Masdin menegaskan, moment Pilkada melalui Dewan akan dimanfaatkan untuk memilih calon Pemimpin sesuai kriteria yang diinginkan rakyat, tanpa harus terpengaruh dengan kekuatan modal para pasangan calon. Langkah itu ditempuh sebagai upaya pencegahan agar tidak terjadi praktek suap menyuap pada moment Pilkada tersebut. “Saya jamin lembaga dewan harus dibersihkan dari praktek KKN, jangan sampai citra Lembaga terhormat tercoreng karena perbuatan oknumnya,” tegas anggota dewan yang juga mantan Wartawan tersebut. (KS-09)
Menanggapi hal itu, Anggota DPRD Kabupaten Bima duta PKS, Ilham Yusuf mengatakan, anggapan negatif yang dialamatkan pada Lembaga Legislatif merupakan motivasi dan semangat bagi para wakil rakyat. Katanya, yang harus dilakukan anggota Dewan saat ini adalah membuktikan pada publik bahwa penilaian buruk dan pernyataan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak sesuai dengan fakta sesungguhnya. “Saya rasa itu hanya motivasi agar anggota dewan tidak melakukan praktek semacam itu,” katanya.
Baginya, anggapan dan asumsi negatif soal KKN di Lembaga Dewan ketika UU itu bukan sesuatu yang berlebihan. Apalagi, sampai membuat anggota dewan gerah. Solusinya sederhana, tunjukan pada publik apabila para Wakil Rakyat tidak seperti yang diasumsikan. Dengan catatan, memilih pasangan calon Bupati dan Wabup secara profesional tanpa tendensi finansial atau kepentingan lain yang dapat merugikan rakyat. “Saya berjanji akan membersihkan lembaga dewan dari praktek KKN dan akan memilih Cabup-Cawabup sesuai kriteria yang diinginkan rakyat Kabupaten Bima,” pintahnya.
Namun Ilham tak menampik, banyak kelebihan dengan disahkanya Undang-Undang pemilihan Kepala dan Wakil Kepala Daerah oleh DPRD. Salah satunya, untuk mencegah terjadinya money politik (politik uang). Jadi katanya, pemilihan lewat DPRD akan menutup kran untuk membeli suara demi dan untuk meraih kemenangan. Bahkan, tidak ada celah sama sekali. Karena, semua mata tertuju dan fokus untuk mengawasi kinerja dan keseharian wakil rakyat. “Justeru untuk mencegah tidak terjadinya KKN pada momen Pilkada merupakan tugas semua element, seperti aktivis, LSM, Jaksa, Pengadilan Negeri (PN), Wartawan dan semua element masyarakat,” ujarnya.
Disinggung soal solid Kualisi Merah Putih (KMP) ditingkat Daerah, Wakil Rakyat dua periode itu mengaku tinggal menunggu perintah dari atas. Minimal, perintah komunikasi dan koordinasi. Sebab, keberadaan KMP tingkat Daerah hanya sebatas menunggu perintah. “Kalau ada perintah dari atas, ya mau tidak mau kami harus ikuti. Karena, status bawahan hanya menunggu perintah yang diatas. Intinya, solid atau tidaknya KMP ditingkat Daerah tergantung perintah dari Pusat,” terangnya.
Sementara, Anggota DPRD duta PPP, Masdin menegaskan, moment Pilkada melalui Dewan akan dimanfaatkan untuk memilih calon Pemimpin sesuai kriteria yang diinginkan rakyat, tanpa harus terpengaruh dengan kekuatan modal para pasangan calon. Langkah itu ditempuh sebagai upaya pencegahan agar tidak terjadi praktek suap menyuap pada moment Pilkada tersebut. “Saya jamin lembaga dewan harus dibersihkan dari praktek KKN, jangan sampai citra Lembaga terhormat tercoreng karena perbuatan oknumnya,” tegas anggota dewan yang juga mantan Wartawan tersebut. (KS-09)
COMMENTS