Masih ingatkan public, kasus dugaan pembunuhan anak kandung yang terjadi di lingkungan Gilipanda Kelurahan Sarae beberapa waktu lalu.
Masih ingatkan public, kasus dugaan pembunuhan anak kandung yang terjadi di lingkungan Gilipanda Kelurahan Sarae beberapa waktu lalu. Kejahatan biadab yang dilakukan seorang bapak terhadap anak kandung tersebut, ternyata masih berputar ditangan dua penyidik lembaga hukum (Polisi dan Jaksa). Padahal, penanganan kasus itu telah berlangsung beberapa bulan lalu.
Terkuatnya penanganan kasus yang dituding lamban tersebut, ketika keluarga korban menyampaikan keluh kesahnya atas penanganan pihak Kepolisian dan Jaksa atas kasus yang menimpa bocah yang masih duduk di TK tersebut. Untuk meminta kejelasan, keluarga korban mendatangi Kantor Kejaksaan Senin (8/9) sore. Saat itu, keluarga korban mempertanyakan apakah tersangka gila setelah atau sebelum menggorok leher anaknya sendiri.
Membahas masalah itu, Kasat Reskrim Polres Bima Kota AKP. Wendy Oktariansyah, S.Ik bersama sejumlah penyidik mendatangi Kantor Kejari Raba Bima. Gelar perkara-pun dilaksanakan di ruang rapat Kasi Pidum I. Gusti Agung Puger, SH didampingi Kasi Intel L Muhammad Rasyid, SH dan Kasi Pidsus Indrawan Pranadita, SH. Hanya saja, Kasat Reskrim yang ditemui usai gelar perkara tertutup tersebut enggan memberikan komentar.
Sementara itu, I. Gusti Agung Puger yang ditemui usai gelar perkara dilaksanakan, mengaku telah mengembalikan berkas tersangka Khalid karena masih ada petunjuk yang belum dipenuhi. ”Berkas tersangka dinyatakan memiliki gangguan jiwa oleh Dokter dan menjalani rehabilitasi hingga sembuh. Setelah itu, proses hukum terhadap tersangka baru bisa dilanjutkan,” jelasnya.
Berdasarkan pasal 44 ayat 1 KUHP lanjutnya, barang siapa melakukan perbuatan yang tidak dapat dipertanggungkan kepadanya karena jiwa cacat dalam pertumbuhan atau terganggu karena penyakit, maka tidak dipidana. Yang mesti bertanggungjawab untuk merehabilitasi Khalid, yakni pihak yang menangani saat itu. Jika tersangka dinyatakan gila saat ditangani oleh pihaknya, tentu akan menjadi tanggungjawab pihaknya dan tak mungkin melimpahkan ke Pengadilan.”Itu tanggungjawan penyidik Polisi, karena sekarang tersangka masih dalam penanganan pihak kepolisian,” terangnya.
Sebab, kelengkapan sebuah berkas perkara sudah diatur dalam Pasal 143 ayat 3 KUHP di mana dakwaan harus cermat, lengkap dan jelas sehingga tidak prematur dan mental saat di lembaga Peradilan.”Ini yang menjadi acuan,” tambahnya.(KS-05)
Terkuatnya penanganan kasus yang dituding lamban tersebut, ketika keluarga korban menyampaikan keluh kesahnya atas penanganan pihak Kepolisian dan Jaksa atas kasus yang menimpa bocah yang masih duduk di TK tersebut. Untuk meminta kejelasan, keluarga korban mendatangi Kantor Kejaksaan Senin (8/9) sore. Saat itu, keluarga korban mempertanyakan apakah tersangka gila setelah atau sebelum menggorok leher anaknya sendiri.
Membahas masalah itu, Kasat Reskrim Polres Bima Kota AKP. Wendy Oktariansyah, S.Ik bersama sejumlah penyidik mendatangi Kantor Kejari Raba Bima. Gelar perkara-pun dilaksanakan di ruang rapat Kasi Pidum I. Gusti Agung Puger, SH didampingi Kasi Intel L Muhammad Rasyid, SH dan Kasi Pidsus Indrawan Pranadita, SH. Hanya saja, Kasat Reskrim yang ditemui usai gelar perkara tertutup tersebut enggan memberikan komentar.
Sementara itu, I. Gusti Agung Puger yang ditemui usai gelar perkara dilaksanakan, mengaku telah mengembalikan berkas tersangka Khalid karena masih ada petunjuk yang belum dipenuhi. ”Berkas tersangka dinyatakan memiliki gangguan jiwa oleh Dokter dan menjalani rehabilitasi hingga sembuh. Setelah itu, proses hukum terhadap tersangka baru bisa dilanjutkan,” jelasnya.
Berdasarkan pasal 44 ayat 1 KUHP lanjutnya, barang siapa melakukan perbuatan yang tidak dapat dipertanggungkan kepadanya karena jiwa cacat dalam pertumbuhan atau terganggu karena penyakit, maka tidak dipidana. Yang mesti bertanggungjawab untuk merehabilitasi Khalid, yakni pihak yang menangani saat itu. Jika tersangka dinyatakan gila saat ditangani oleh pihaknya, tentu akan menjadi tanggungjawab pihaknya dan tak mungkin melimpahkan ke Pengadilan.”Itu tanggungjawan penyidik Polisi, karena sekarang tersangka masih dalam penanganan pihak kepolisian,” terangnya.
Sebab, kelengkapan sebuah berkas perkara sudah diatur dalam Pasal 143 ayat 3 KUHP di mana dakwaan harus cermat, lengkap dan jelas sehingga tidak prematur dan mental saat di lembaga Peradilan.”Ini yang menjadi acuan,” tambahnya.(KS-05)
COMMENTS