Terkait Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar yang diamankan oleh Penyidik Polres Bima Kota di Pelabuhan Bima beberapa waktu lalu
Terkait Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar yang diamankan oleh Penyidik Polres Bima Kota di Pelabuhan Bima beberapa waktu lalu, saat ini Polisi tengah melakukan proses Penyelidikan. Sejumlah saksi telah diambil keterangan, namun hingga sekarang kasus penggunaan BBM subsidi untuk keperluan kapal pesiar itu masih dalam tahap penyelidikan.
Kapolres Bima Kota melalui Kasat Reserse Kriminal AKP. Wendi Oktariansyah, SH S. Ik yang ditemui wartawan Jum’at (19/9) siang di ruang kerjanya mengaku, pendistribusian BBM jenis Solar itu, memang memiliki surat-surat yang lengkap. Akan tetapi, pihaknya tidak memproses terkait kelengkapan surat ijin yang dimiliki oknum pengusaha itu, melainkan memproses BBM bersubsidi yang diambil dari SPBU untuk didistribusikan ke Kapal pesiar dan kapal ikan itu.”Seharusnya, mereka mengambil BBM yang ingin didistribusikan ke Kapal itu di Pertamamina. Tapi yang terjadi, mereka mengambilnya di SPBU,”bebernya.
Yang menjadi penyelidikan pihaknya dalam kasus ini, juga terkait dengan jumlah porsi penyaluran BBM untuk satu Kapal yang ada di Pelabuhan Bima.”Kalau misalnya jatah satu kapal 100 Liter lalu dididtribusikan 150 Liter, maka masyarakat banyak dibuat rugi,”tuturnya.
Dari keterangan sejumlah saksi yang diperiksa, oknum pengusaha berinisial TF yang juga selaku coordinator pendistribusian BBM ke Kapal, ini mengambil BBM itu di SPBU Pena To’i. Pihaknya, tidak hanya sampai pada keterangan saksi, tapi akan mencari tahu juga SPBU mana saja yang menjadi tumpuan mereka untuk mengambil BBM tersebut.”Bisa mereka mengambil BBM bersubsidi di sejumlah SPBU, tapi ketika BBM di Pertamina sudah tidak ada. Itupun, mereka harus memberitahukan ke kami agar kami bisa mendampinginya,”jelasnya.
Dalam kasus ini, pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi mulai dari supir truk hingga oknum pengusaha sendiri. Kedepannya, pihaknya juga masih akan memanggil sejumlah saksi lainnya untuk memberikan keterangan seputar kasus tersebut.”Saksi lainnya, masih kami periksa. Hanya saja, akan dilakukan secara bertahap,”katanya.
Lalu bagaimana dengan Kapal Pesiar yang ditunda keberangkatannya? Kasat mengaku, untuk kapal pesiar yang sebelumnya ditunda keberangkatannya tersebut, telah diijinkan untuk berlayar.”Kapal sudah kami persilahkan untuk berlayar, karena sudah tidak ada masalah lagi,”cetusnya.
Pihaknya berjanji, akan memproses kasus ini hingga tuntas. Walau bagaimanapun, pendistribusian BBM bersubsidi yang diduga bermasalah ini, harus diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.”Diharapkan juga kepada masyarakat, agar membantu kami memberikan informasi dan menyelesaikan kasus ini,”janjinya seraya berharap.(KS-05)
Kapolres Bima Kota melalui Kasat Reserse Kriminal AKP. Wendi Oktariansyah, SH S. Ik yang ditemui wartawan Jum’at (19/9) siang di ruang kerjanya mengaku, pendistribusian BBM jenis Solar itu, memang memiliki surat-surat yang lengkap. Akan tetapi, pihaknya tidak memproses terkait kelengkapan surat ijin yang dimiliki oknum pengusaha itu, melainkan memproses BBM bersubsidi yang diambil dari SPBU untuk didistribusikan ke Kapal pesiar dan kapal ikan itu.”Seharusnya, mereka mengambil BBM yang ingin didistribusikan ke Kapal itu di Pertamamina. Tapi yang terjadi, mereka mengambilnya di SPBU,”bebernya.
Yang menjadi penyelidikan pihaknya dalam kasus ini, juga terkait dengan jumlah porsi penyaluran BBM untuk satu Kapal yang ada di Pelabuhan Bima.”Kalau misalnya jatah satu kapal 100 Liter lalu dididtribusikan 150 Liter, maka masyarakat banyak dibuat rugi,”tuturnya.
Dari keterangan sejumlah saksi yang diperiksa, oknum pengusaha berinisial TF yang juga selaku coordinator pendistribusian BBM ke Kapal, ini mengambil BBM itu di SPBU Pena To’i. Pihaknya, tidak hanya sampai pada keterangan saksi, tapi akan mencari tahu juga SPBU mana saja yang menjadi tumpuan mereka untuk mengambil BBM tersebut.”Bisa mereka mengambil BBM bersubsidi di sejumlah SPBU, tapi ketika BBM di Pertamina sudah tidak ada. Itupun, mereka harus memberitahukan ke kami agar kami bisa mendampinginya,”jelasnya.
Dalam kasus ini, pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi mulai dari supir truk hingga oknum pengusaha sendiri. Kedepannya, pihaknya juga masih akan memanggil sejumlah saksi lainnya untuk memberikan keterangan seputar kasus tersebut.”Saksi lainnya, masih kami periksa. Hanya saja, akan dilakukan secara bertahap,”katanya.
Lalu bagaimana dengan Kapal Pesiar yang ditunda keberangkatannya? Kasat mengaku, untuk kapal pesiar yang sebelumnya ditunda keberangkatannya tersebut, telah diijinkan untuk berlayar.”Kapal sudah kami persilahkan untuk berlayar, karena sudah tidak ada masalah lagi,”cetusnya.
Pihaknya berjanji, akan memproses kasus ini hingga tuntas. Walau bagaimanapun, pendistribusian BBM bersubsidi yang diduga bermasalah ini, harus diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.”Diharapkan juga kepada masyarakat, agar membantu kami memberikan informasi dan menyelesaikan kasus ini,”janjinya seraya berharap.(KS-05)
COMMENTS